Pengertian dan
Hukum Qurban (Udhiyah)
Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى
(adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang
selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di
saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat
adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan
kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ
ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)
“Semua
hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al
Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
Hukum
Qurban
Hukum
menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah
yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama
dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus
digalakkan.
Dan sunnah
disini ada 2 macam :
Sunnah
‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
Sunnah
Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1
ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum
Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban
datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW
adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan
qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan
menjadi wajib dengan 2 hal :
Dengan
bernadzar, seperti: Seseorang berkata: “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.”
Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi
orang tersebut.
Dengan
menentukan, maksudnya: Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata:
“Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing
tersebut adalah wajib.
Dalam hal
ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang: “Aku mau berkorban dengan kambing
ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum
memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya,
yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon
diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
Waktu
Menyembelih Qurban
Waktu
menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari: Setelah terbitnya matahari di
hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha
ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah),
maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat
hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu
selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau
sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari
tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik
waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ
ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه
البخارى : 5545
)
Dari Barra’
bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka
sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR.
Bukhari no. 5545)
Catatan
penting :
Jika
seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya :
menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah
terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi
qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk
memperhatikan masalah ini.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ،
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا
نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ
فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
(رواه البخارى : 965
)
Dari Barra’
bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita
melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih.
Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-Sunnah. Adapun
barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya
tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging
hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)
Syarat
Orang Yang Berqurban
Seorang
muslim / muslimah
Usia
baligh, Baligh ada 3 tanda, yaitu : a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan
perempuan) pada usia 9 tahun hijriah. b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah
(bagi anak perempuan). c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu
hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan
usia yaitu usia 15 tahun Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta
untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas
nama anak tersebut.
Berakal ,
maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi
walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
Mampu,
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat
tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi
siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan
ibadah qurban.
Macam-Macam
Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
Unta,
diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
Sapi, atau
kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
Kambing /
domba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau (
tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan
Sehat, dengan warna apapun.
Sifat-sifat
Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
Bermata
sebelah / buta
Pincang
yang sangat
Yang amat
kurus, karena penyakit.
Berpenyakit
yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ
عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ
اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ
اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي”
( رَوَاهُ
اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
Dari Al
Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat
cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas
sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak
jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan
bersum-sum.” ( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah
dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan
:
Boleh
berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap
diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi
/kambing /unta betina adalah tidak sah.
Kesunahan
Dalam Menyembelih Qurban
Dalam
keadaan bersuci
Menghadap
qiblat
Membaca : اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ
وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ…. “بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ….
Dan setelah itu berdoa : اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى
…. Atau..: Kalau untuk mewakili nama orang : ) disebut namanya اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ …. (
Kesunnahan
lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1
hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau
kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW : إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم). “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang
dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong
sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
Jika bisa,
menyembelih sendiri bagi yang mampu.
Mempertajam
kembali pisaunya
Mempercepat
cara penyembelihan
Membaca
Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
Di depan
warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
Untuk
qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil
bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
Cara
Membagi Daging Korban
Jika korban
wajib karena nadzar : Maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada
fakir miskin. Dan jika orang yang berkorban atau orang yang wajib dinafkahinya
ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang
dimakannya.
Adapun jika
korban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan
ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan
dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk
dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak
yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
Hukum
Menjual Daging Korban
Hukum
menjual daging korban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban
sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut
boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak
diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan
tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban
sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan
upah.
Oleh :
Buya Yahya
(Pengasuh
LPD Al-Bahjah Cirebon)
0 komentar:
Posting Komentar