Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban
Sebagaimana diketahui, kurban pada saat ini sudah diatur
dengan baik: mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan
kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban. Di kebanyakan daerah,
pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan
ini.
Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan
berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola
secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat
sasaran.
Namun bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan kurban
tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu
sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? Anas bin Malik mengatakan:
كان
النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده
Artinya,
"Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur
hitam dan bertanduk.”
Berdasarkan
hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya
dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang
dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu’ dan
kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri
karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah
dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang
lain.
Al-Qasthalani
dalam Irsyadus Sari mengatakan:
ففيه مشروعية ذبح الأضحية
بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه
Artinya,
“Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri,
dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan
ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.”
Meskipun
penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan
kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu
menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada
orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia
tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban.
Badruddin
Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل
فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة
وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya,
“Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada
keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik
yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut
kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang
mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya
dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli
kitab.”
Zakariya
al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل
بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه
الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما
سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya,
“Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula
menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di
riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah
untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama
akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan
sanadnya shahih.”
Berdasarkan
pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri,
sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang
berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu,
diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang
diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan
mengikutinya hingga selesai.
Panitia
kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk
memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri
kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu
a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
0 komentar:
Posting Komentar