Kamis, 08 Agustus 2019

Patungan Beli Hewan Qurban Satu Sekolah Ternyata Tidak Sah?


Patungan Beli Hewan Qurban Satu Sekolah Ternyata Tidak Sah?


Bulan Dzulhijjah sebentar lagi tiba. Sebagian umat Muslim dari segala penjuru dunia bertolak ke tanah suci, Mekkah al-Mukarramah, untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu ibadah haji. Sebagian lainnya mengerjakan amal shalih lain di di negeri tempat mereka berpijak. Dan salah satu amalan yang paling utama dan dikhususkan di bulan Dzulhijjah adalah menyembelih hewan Qurban.

Sudah menjadi satu kebiasaan di Indonesia, khususnya di lembaga pendidikan formal, bahwa ketika Idul Adha tiba sebagian sekolah menggalakkan kegiatan latihan Qurban bagi siswa-siswinya. Sekolah memberikan surat edaran yang meminta sejumlah uang tertentu kepada orangtua siswa. Uang hasil iuran yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk membeli kambing atau sapi, yang akan disembelih di hari raya Idul Adha atau di hari-hari tasyriq.

Perlu kita pahami bersama bahwa Qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu. Niat baik saja tidak cukup, tata caranya harus sesuai dengan syari’at. Apabila ibadah dilakukan keluar dari aturan yang telah ditentukan, maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah tersebut.

Diantara aturan mengenai Qurban adalah terkait masalah pembiayaan pengadaan hewan Qurban. Biaya pengadaan seekor kambing hanya boleh diambil dari satu orang, sedangkan untuk pengadaan seekor sapi hanya boleh maksimal patungan tujuh orang. Bukan keroyokan seperti yang saat ini marak di sekolah anak-anak kita. Adapun praktek patungan melebihi ketentuan tersebut, tidak bernilai sebagai ibadah Qurban. Penyembelihan tersebut hanya bernilai sedekah pada umumnya.

Seekor Kambing Cukup Untuk Satu Keluarga

Hal lain yang juga perlu dipahami adalah seekor kambing cukup untuk Qurban satu keluarga. Pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. Oleh karena itu, orangtua tidak perlu mengkhususkan Qurban untuk salah satu anggota keluarganya. Misalnya, tahun ini Qurban untuk suaminya, tahun depan untuk istrinya, tahun berikutnya untuk anak-anaknya. Cukup seekor kambing untuk satu keluarga.

Adapun solusi yang bisa ditempuh terkait masalah patungan Qurban di atas, adalah orangtua menyembelih hewan Qurban di sekolah anaknya. Tidak harus seluruh orangtua, bisa saja dilakukan secara bergilir. Sekolah bisa mengeluarkan surat edaran yang menghimbau orangtua untuk berqurban di sekolah sang anak. Solusi ini penting diperhatikan agar Qurban tetap jalan, dan keutamaan Qurban tetap bisa diperoleh.

Khusus untuk sekolah yang berada di kawasan kumuh, di lingkungan kaum Dhuafa, atau yang serupa dengan itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban sangat dianjurkan. Karena bisa jadi warga sekitar sangat menantikan kegiatan tersebut. Tidak sedikit sekolah mewah berada di lingkungan masyarakat yang kurang mampu. Kontras. Untuk itu, aktivitas penyembelihan dan pembagian daging Qurban bisa dijadikan sarana malatih kepedulian dan interaksi siswa dengan lingkungan sekitar sekolah mereka.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Bagi Anda yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya, baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak, maupun sekitar kemaluan. Larangan memotong kuku dan memotong rambut tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mulai dari hari pertama bulan Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan Qurban. Larangan ini berlaku untuk kepala keluarga saja, dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya, karena seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa seekor hewan Qurban cukup untuk satu keluarga.

Sebagai penutup, jangan lupa bahwa uang yang digunakan untuk membeli hewan Qurban harus uang halal, yang diperoleh melalui cara yang dihalalkan dan bersumber dari usaha yang halal. Tidak boleh pakai uang korupsi, uang suap, uang hasil malak sana-sini…



0 komentar:

Posting Komentar