Patungan Beli Hewan
Qurban Satu Sekolah Ternyata Tidak Sah?
Bulan Dzulhijjah sebentar lagi tiba. Sebagian umat Muslim
dari segala penjuru dunia bertolak ke tanah suci, Mekkah al-Mukarramah, untuk
menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu ibadah haji. Sebagian lainnya
mengerjakan amal shalih lain di di negeri tempat mereka berpijak. Dan salah
satu amalan yang paling utama dan dikhususkan di bulan Dzulhijjah adalah
menyembelih hewan Qurban.
Sudah menjadi satu kebiasaan di Indonesia, khususnya di
lembaga pendidikan formal, bahwa ketika Idul Adha tiba sebagian sekolah
menggalakkan kegiatan latihan Qurban bagi siswa-siswinya. Sekolah memberikan
surat edaran yang meminta sejumlah uang tertentu kepada orangtua siswa. Uang
hasil iuran yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk membeli kambing atau
sapi, yang akan disembelih di hari raya Idul Adha atau di hari-hari tasyriq.
Perlu kita pahami bersama bahwa Qurban adalah salah satu
ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu. Niat baik saja tidak cukup,
tata caranya harus sesuai dengan syari’at. Apabila ibadah dilakukan keluar dari
aturan yang telah ditentukan, maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah tersebut.
Diantara aturan mengenai Qurban adalah terkait masalah
pembiayaan pengadaan hewan Qurban. Biaya pengadaan seekor kambing hanya boleh
diambil dari satu orang, sedangkan untuk pengadaan seekor sapi hanya boleh
maksimal patungan tujuh orang. Bukan keroyokan seperti yang saat ini marak di
sekolah anak-anak kita. Adapun praktek patungan melebihi ketentuan tersebut,
tidak bernilai sebagai ibadah Qurban. Penyembelihan tersebut hanya bernilai
sedekah pada umumnya.
Seekor Kambing Cukup Untuk Satu Keluarga
Hal lain yang juga perlu dipahami adalah seekor kambing
cukup untuk Qurban satu keluarga. Pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga
meskipun jumlahnya banyak. Oleh karena itu, orangtua tidak perlu mengkhususkan
Qurban untuk salah satu anggota keluarganya. Misalnya, tahun ini Qurban untuk
suaminya, tahun depan untuk istrinya, tahun berikutnya untuk anak-anaknya. Cukup
seekor kambing untuk satu keluarga.
Adapun solusi yang bisa ditempuh terkait masalah patungan
Qurban di atas, adalah orangtua menyembelih hewan Qurban di sekolah anaknya.
Tidak harus seluruh orangtua, bisa saja dilakukan secara bergilir. Sekolah bisa
mengeluarkan surat edaran yang menghimbau orangtua untuk berqurban di sekolah
sang anak. Solusi ini penting diperhatikan agar Qurban tetap jalan, dan
keutamaan Qurban tetap bisa diperoleh.
Khusus untuk sekolah yang berada di kawasan kumuh, di
lingkungan kaum Dhuafa, atau yang serupa dengan itu, penyelenggaraan
penyembelihan hewan Qurban sangat dianjurkan. Karena bisa jadi warga sekitar
sangat menantikan kegiatan tersebut. Tidak sedikit sekolah mewah berada di
lingkungan masyarakat yang kurang mampu. Kontras. Untuk itu, aktivitas
penyembelihan dan pembagian daging Qurban bisa dijadikan sarana malatih
kepedulian dan interaksi siswa dengan lingkungan sekitar sekolah mereka.
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Bagi Anda yang hendak berqurban dilarang memotong kuku
dan memotong rambutnya, baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak,
maupun sekitar kemaluan. Larangan memotong kuku dan memotong rambut tersebut
berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mulai dari hari pertama
bulan Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan Qurban. Larangan ini berlaku untuk
kepala keluarga saja, dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya, karena
seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa seekor hewan Qurban cukup untuk
satu keluarga.
Sebagai penutup, jangan lupa bahwa uang yang digunakan
untuk membeli hewan Qurban harus uang halal, yang diperoleh melalui cara yang
dihalalkan dan bersumber dari usaha yang halal. Tidak boleh pakai uang korupsi,
uang suap, uang hasil malak sana-sini…
0 komentar:
Posting Komentar