Keberkahan Pada
Daging Kambing
Keberkahan Pada Daging Kambing
Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak
kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan
memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
اتخذوا
الغنم فإن فيها بركة
”
Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat
barakah”1.
Selain
daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa
diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir
Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وجعل البركة في الغنم لما
فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى
ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب
“Allah
telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk
pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali
dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat
pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”2.
Bahkan
diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan
hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan
ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi
Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى
الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ
“tidaklah
seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya,
“apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing
penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”3.
Apakah
daging kambing berbahaya bagi kesehatan?
Sesuatu
yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam
pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في
جلبها و الدرء للقبائح
“Agama
dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak
berbagai keburukan”
Kemudian
beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من
المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang
tidak bisa diketahui secara menyeluruh”4.
Hal ini sudah
dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk
daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu
suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara
dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal
“dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.
Informasi
yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa
menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging
kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya
kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut:
Cara
pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang
berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya
hilang
Terlalu
berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang
berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan,
“All
substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and
indication deferentiate a poison and a remedy”
“Semua zat
adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi)
racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat”
5.
Pola hidup
di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang
kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka
sudah berbahaya
Sekali lagi
kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung
keberkahan dan kebaikan yang banyak.
***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam
As-Silsilah As-Shahihah 2/417 ↩
Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub
Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah ↩
HR. Al Bukhari, no. 2262 ↩
Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah
Adwa’us salaf ↩
Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM,
2006 ↩
0 komentar:
Posting Komentar