Keutamaan Hari Jumat
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: "Hari ini dinamakan
Jum'at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti
perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di
balai-balai pertemuan yang luas. Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang
mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya.
Hukum dari Sholat Jumat adalah fardlu 'ain bagi laki-laki
yg telah baligh. Berdasarkan Ayat dan Hadits berikut ini:
Allah berfirman dalam QS. Al-Jumu'ah:
يٰأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوۤاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ
فَٱسْعَوْاْ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ
إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS.
62:9)
Diantara
hadits-hadits yang menerangkan pensyariatan shalat jum’at adalah :
1. Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata
bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
"Orang
yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup
hatinya." (HR. Abu Daud)
2. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu
bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat
Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4
orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
3. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu
`anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ
لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah
orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup
hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai."
(HR. Muslim)
Beberapa
Keutamaan Hari Jum'at:
1. Hari
Terbaik
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - meriwayatkan bahwa Rosululloh – sholollohu
‘alahi wasallam - bersabda: “Hari paling baik dimana Matahari terbit pada hari
itu adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula
Adam dimasukkan ke dalam Surga, serta diturunkan dari Surga, pada hari itu juga
Kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah
seorang mu’min sholat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan
mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)
Dari Abu
Lubabah bin Ibnu Mundzir - rodhiyollohu 'anhu - berkata, Rosululloh –
sholollohu ‘alahi wasallam - berkata, “Hari Jum’at adalah penghulu hari-hari
dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari Jum’at ini lebih mulia dari hari
raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari Jum’at terdapat lima
peristiwa, diciptakannya Adam dan diturunkannya ke bumi, pada hari Jum’at juga
Adam dimatikan, di hari Jum’at terdapat waktu yang mana jika seseorang meminta
kepada Allah maka akan dikabulkan selama tidak memohon yang haram, dan di hari
Jum’at pula akan terjadi Kiamat, tidaklah seseorang malaikat yang dekat di sisi
Allah, di bumi dan di langit kecuali dia dikasihi pada hari Jum’at.” (HR.
Ahmad)
2. Terdapat
Waktu Mustajab untuk Berdo'a.
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - berkata Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam
- bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila
seorang hamba muslim melaksanakan sholat dan memohon sesuatu kepada Allah pada
waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu
(H. Muttafaqun Alaih)
Dari Abu
Burdah bin Abu Musa al-Asy'ari - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: "Abdullah
bin Umar - rodhiyollohu 'anhu- berkata: "Apakah engkau pernah mendengar
ayahmu menceritakan tentang Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - dalam hal
sholat Jum'at?" Ia berkata: "Saya -Abu Burdah- menjawab: "Ya,
saya pernah mendengar ia berkata: "Saya mendengar Rosululloh – sholollohu
‘alahi wasallam - bersabda: "Waktu yang mustajab itu ialah antara duduknya
imam -maksudnya khatib, yang dalam dua khutbah diselingi dengan duduk
sesaat-." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan
oleh Al-Nasa’i dari Jabir rodhiyollohu 'anhu bahwa Nabi Muhammad -
sholollohu'alaihi wasallam - bersabda: Hari Jum’at itu dua belas jam, tidaklah
seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali
Beliau akan memperkenankan permohonan hamba -Nya itu, maka carilah dia pada
akhir waktu Ashar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Ishaq bin
Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami,
Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Al Hadi,
dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Sebaik-baik hari matahari terbit adalah hari
Jum 'at; pada hari itu Nabi Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke
surga, dan pada hari itu juga dia diturunkan dari surga. Pada hari itu ada
waktu dimana seorang muslim mengerjakan shalat kemudian berdoa kepada Allah,
maka tidak ada sesuatu kecuali pasti Allah akan mengabulkan doanya'."
Abu
Hurairah berkata, "Aku bertemu dengan Abdullah bin Salam, sehingga aku
menuturkan hadits ini kepadanya, maka ia berkata, 'Aku tahu waktu yang mustajab
itu'. Aku berkata, 'Kabarkanlah kepadaku tentang hal itu dan janganlah
menyembunyikan hal itu dariku?' Ia menjawab, 'Sesudah Ashar sampai matahari
terbenam!' Aku berkata, 'Bagaimana hal itu terjadi sesudah Ashar, padahal
Rasulullah SAW bersabda, "Dimana seorang muslim mengerjakan shalat
bertepatan dengan saat mustajab. Padahal saat itu (setelah Ashar) tidak ada
seorangpun yang shalat?' Ia berkata, 'Bukankah Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa duduk di suatu majelis untuk menunggu shalat, maka perbuatan
itu (pahalanya) sama halnya dengan mengerjakan shalat? "' Aku menjawab,
'Ya' Maka ia berkata, 'Ya, itu dia'. "
Shahih: Ibnu Majah (1139) dan shahih sunan tirmidzi (491)
Ibnu Qoyyim
Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu -
mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat,
sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya
khatib sampai selesainya sholat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat
yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).
Pendapat inilah,
yakni di saat duduknya Khotib dan di akhir Ashar di hari Jum'at, yang dipegang
oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits.
Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut
memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam
kitab Fathul Bari.
3. Sedekah
pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.
Ibnu Qoyyim
berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari
lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan
lainnya". Hadits dari Ka'ab - rodhiyollohu 'anhu - menjelaskan: "Dan
sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf
Shahih)
4. Hari
tatkala Allah menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.
Sahabat
Anas bin Malik - rodhiyollohu 'anhu - dalam mengomentari ayat: " Mereka di
dalamnya (di dalam Surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi
Kami ada tambahannya." (Al Quran Surat Qaaf ayat 35 (50:35)) mengatakan:
"Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".
5. Hari
besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas
- rodhiyollohu 'anhu - berkata : Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam -
bersabda: "Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam,
maka siapa yang hendak menghadiri sholat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu
...". (HR. Ibnu Majah)
6. Hari
dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al
Farisi - rodhiyollohu 'anhu - berkata : Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam
- bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan,
merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk
masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian sholat
sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya
di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).
Dari Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - dari Rasulullah – sholollohu ‘alahi wasallam -
bersabda: "Sholat lima waktu, dari Jum'at yang satu ke Jum'at yang
berikutnya,dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan yang berikutnya itu dapat
menjadi penghapus dosa-dosa antara jarak keduanya itu, jikalau dosa-dosa besar
dijauhi." (Riwayat Muslim)
7. Orang
yang berjalan untuk sholat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya,
setara dengan pahala ibadah satu tahun sholat dan puasa
Aus bin Aus
- rodhiyollohu 'anhu - berkata: Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam -
bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat
menuju masjid, dan menempati shof terdepan kemudian dia diam, maka setiap
langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan sholat selama satu tahun,
dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan,
dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
8. Aneka
pahala istimewa Jum'at dan Adab di hari Jum'at.
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda, "Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub
kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban Unta. Barangsiapa
yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban Lembu.
Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban
Kambing Kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang
keempat, maka seolah-olah ia berkurban Ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat
pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban Telur. Apabila imam keluar
(naik mimbar), maka para Malaikat mendengarkan khutbah."
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Nabi – sholollohu ‘alahi
wasallam -bersabda, 'Apabila hari Jumat, maka para Malaikat berdiri di pintu
masjid sambil mencatat orang yang datang dahulu, lalu yang dahulu (sesudah
itu). Perumpamaan orang-orang yang datang pada waktu yang paling awal adalah
seperti orang yang berkurban seekor Unta, berkurban Sapi, berkurban Kambing
Kibas, berkurban seekor Ayam, lalu berkurban sebutir Telur. Kemudian apabila
imam sudah keluar (dalam satu riwayat: duduk 4/79), para Malaikat itu melipat
buku-buku catatannya dan mendengarkan zikir (khutbah)." (Shohih Bukhori)
Amr bin
Sulaim al-Anshari - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Aku bersaksi kepada Abu
Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam
- , beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang
sudah baligh (dewasa), menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika
ada.'" Amr berkata, "Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah
wajib. Sedangkan, menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih
tahu apakah ia wajib atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam
hadits." (Shohih Bukhori)
Dari Ibnu
Umar - rodhiyollohu 'anhu - bahwasanya Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam
- bersabda: "Jikalau seseorang diantara engkau semua mendatangi sholat
Jum'at, maka hendaklah mandi dulu." (Muttafaq 'alaih)
Dari
Samurah - rodhiyollohu 'anhu -, katanya: "Rasulullah Rosululloh –
sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Barangsiapa berwudhu' pada hari
Jum'at, maka dengan keringanan itu -bolehlah dilakukan dan tanpa mandi- dan
itupun sudah baik. Tetapi barangsiapa yang mandi, maka mandi itu adalah lebih
utama." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi
mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.
Dari Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: "Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu' lalu memperbaguskan
wudhu'nya kemudian mendatangi sholat Jum'at, lalu mendengarkan -khutbah serta
berdiam diri- tidak bercakap-cakap sedikitpun, maka diampunilah untuk antara
Jum'at itu dengan Jum'at yang berikutnya dan ditambah pula dengan tiga hari
lagi. Barangsiapa yang memegang -mempermainmainkan- batu kerikil -di waktu ada
khutbah- maka ia telah berbuat kesalahan." (Riwayat Muslim)
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda, "Apabila kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah',
padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (pahala kamu
menjadi sia-sia)." (Shohih Bukhori)
Jabir bin
Abdullah - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Seorang laki-laki datang dan
Nabi sedang berkhutbah kepada para manusia pada hari Jumat. Lalu beliau
bertanya, 'Apakah kamu sudah sholat, hai Fulan?' Ia menjawab, 'Belum.' Beliau
bersabda, 'Berdirilah dan sholatlah dua rakaat.'" (Shohih Bukhori)
Keterangan:
Bagi makmum
yg datang ketika khutbah sedang berlangsung, maka hendaknya ia segera sholat
tahiyatul Masjid dahulu 2 rakaat yg ringan dan pendek, kemudian ia duduk, diam
dan mendengarkan.
Ibrahim bin
Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan
pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia
menghadiri sholat Jumat itu." (Shohih Bukhori)
Keterangan:
Ketika
sedang bepergian, dan ia mendengar suara adzan Jumat, maka hendaknya ia
menghadiri sholat Jumat itu.
Abu
Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda, "Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan
orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku
perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat." (Shohih Muslim)
Dari Aus
bin Aus - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: " Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda: "Sesungguhnya diantara hari-harimu semua yang lebih
utama ialah hari Jum'at, maka dari itu perbanyakkanlah membaca Sholawat padaku
dalam hari Jum'at itu, sebab sesungguhnya shalawatmu semua itu ditunjukkan
kepadaku." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih. (Riyadhu
Sholihin)
9. Wafat
pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda Khusnul Khotimah (akhiran
yang baik), yaitu dibebaskan dari Fitnah (azab) Kubur.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Amru - rodhiyollohu 'anhu - , bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi
wasallam - bersabda: "Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau
malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR.
Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
Diriwayatkan
oleh Muslim di dalam kitab shohihnya dari Abi Hurairah dan Hudzaifah -
rodhiyollohu anhum - berkata: Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah merahasiakan hari
Jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari Sabtu,
orang-orang Nashrani hari Ahad, maka Allah subhanahu wata'ala mendatangkan umat
ini, lalu Dia menunjukan kita hari Jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya
menjadi Jum’at, sabtu, ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari
kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari
kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”. (Shahih
Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan maknanya dari Abi
Hurairah ra no: 876).
Beberapa
Permasalahan
Bab:
Apakah sholat Jumat Dapat menggugurkan kewajiban sholat dhuhur?
Nashr bin
Ali, Sa'id Abdurrahman dan dari riwayat lainnya menceritakan kepada kami,
mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari AzZuhri,
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
'Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat (Jum 'at), maka ia telah
mendapatkan shalat (Jum 'at) itu'."
Shahih:
Ibnu Majah (1122), Sunan Tirmidzi (524) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa
berkata, "Hadits ini hasan shahih."
Pengamalan
kandungan hadits ini disepakati oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi
SAW dan yang lain, mereka berkata, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat
dari shalat Jum'at, maka ia mengerjakan satu rakaat lagi untuk menyelesaikan
shalat itu, dan barangsiapa mendapatkan mereka dalam keadaan duduk, maka ia
mengerjakan empat rakaat."
Sufyan
Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat
seperti itu.
Keterangan:
Dari
keterangan di atas, yakni '... barangsiapa mendapatkan mereka dalam keadaan
duduk, maka ia mengerjakan empat rakaat.', bisa mengandung makna, barangsiapa
ketinggalan sholat jumat, maka hendaknya ia menggantinya dengan sholat dhuhur 4
rakaat. Dan secara tidak langsung mengandung makna, barangsiapa mengerjakan
sholat jumat, maka ia tidak usah mengerjakan sholat dhuhur 4 rakaat.
Bagaimana
bagi orang yg mengerjakan sholat empat rakaat sesudah shalat Jum'at?
Jawaban:
Sesungguhnya
sholat empat rakaat sesudah shalat Jum 'at itu hukumnya sunnah. Sunnah bagi
yang biasa mengerjakan shalat sesudah shalat Jum 'at.
Berdasarkan
hadits:
Ibnu Abu
Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Suhail bin
Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW
bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian biasa mengerjakan shalat sesudah shalat
Jum'at maka hendaklah ia shalat empat rakaat'."
Shahih:
Ibnu Majah (1132), dan Sunan Tirmidzi (523)
Abu Isa
berkata, "Hadits ini hasan shahih"
Pendapat
bahwa Sholat Jumat sudah menggugurkan kewajiban sholat dhuhur juga dikuatkan
oleh hadits berikut ini:
Telah
menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada
kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat
sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah
Isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah Jum'at hingga beliau pulang,
lalu shalat dua rakaat." (No. Hadist: 885 KITAB SHAHIH BUKHARI)
Keterangan:
Nabi SAW
tidak mengerjakan shalat setelah Jum'at (berarti tidak mengerjakan sholat
dhuhur) hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat (sholat sunnah dirumah
beliau, karena tidak mungkin bagi Nabi SAW mengerjakan sholat fardlu (dhuhur)
dirumah beliau, kecuali sudah dipastikan itu adalah sholat sunnah. Hal ini
dikuatkan dari sekian banyak hadits yang menjelaskan, bahwa Nabi SAW selalu
sholat fardlu di Masjid dan mengimami orang banyak). Tentunya kalau beliau
sholat dhuhur sesudah sholat jumat, maka akan diketahui orang banyak, karena
pasti beliau mengimami mereka. Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi
SAW (sholat dhuhur sesudah sholat jumat).
Ingatlah,
dalam hadits2 yang masyhur lagi mutawatir disebutkan, Allah mewajibkan sholat
fardlu 5 waktu dalam sehari dan Bukan 6 waktu dalam sehari (Isya, Subuh, Jumat,
Duhur, Asar dan Maghrib)!!!.
Wa Allahu a'lam
Diposting oleh Ahmad Abdullah -Hadi-