Hukum Membaca
Alquran bagi Perempuan yang Sedang Haid
Jakarta - Membaca Alquran di bulan Ramadan merupakan
keutamaan bagi setiap muslim. Namun, bagi yang wanita, akan ada satu waktu
mereka mengalami haid.
Ketika mengalami haid, tentu dia terhalang untuk membaca
Alquran. Terkait hal ini, masih banyak yang mempertanyakan soal boleh-tidaknya
perempuan membaca Alquran ketika sedang datang bulan. Terlebih ketika ia harus
menyentuh dan melihat mushaf Alquran.
Menjawab pertanyaan ini, Dr Nur Rofiah, Bil Uzm, mengatakan
ada catatan hadis yang melarang perempuan yang sedang menstruasi dan orang yang
sedang junub membaca apa pun dari Alquran. Tetapi Nur menyebut status hadis ini
lemah.
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ),
Jakarta, itu menuturkan ada pula hadis lain yang menunjukkan wanita haid boleh
membaca Alquran.
Salah satunya, kisah Rasulullah SAW dengan Aisyah RA yang
menunaikan haji bersama. Di tengah perjalanan, Aisyah rupanya mengalami haid.
Aisyah pun bersedih.
"Di tengah jalan, Aisyah RA datang haid, beliau
sedih. Karena ingin mengikuti haji, tapi kok haid. Lalu ketahuan oleh
Rasulullah bahwa ia sedang menangis. Kemudian Rasulullah bersabda: 'Kerjakan
apa pun yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali tawaf di Kakbah,'"
urai Nur.
Dilanjutkan Nur, amalan paling utama ketika haji adalah
membaca Alquran. Rasulullah sendiri tidak melarang Aisyah yang sedang haid
membaca Alquran. Artinya, perempuan yang sedang menstruasi boleh membaca
Alquran.
"Nah dari dua hadis ini, kemudian ada tiga pendapat
di kalangan ulama. Pertama, memang ada yang melarang perempuan yang sedang
menstruasi membaca Alquran. Yang kedua adalah melarang, tapi membolehkan pada
situasi-situasi tertentu atau alasan tertentu," imbuhnya.
Situasi atau alasan tertentu yang dimaksud oleh Nur
antara lain ketika sedang belajar Alquran atau sedang mengajarkan Alquran,
untuk berdoa, dan berzikir.
"Dan pendapat yang ketiga, itu membolehkan. Tidak
perlu ada alasannya. Jadi perempuan yang haid juga boleh membaca Alquran,"
terang Nur Rofiah.
Mengapa pendapat ketiga membolehkan? Hal ini dikarenakan
ketika perempuan yang sedang haid tersebut ingin menghafalkan Alquran, maka
hafalannya tidak lupa begitu saja. Sehingga ia tidak perlu mengulang kembali
hafalannya dari awal akibat tidak membaca Alquran selama sedang haid.
"Kalau perempuan sedang haid dan dia mau
menghafalkan Alquran, seminggu tidak baca, bisa lupa dia, mengulang lagi dari
awal. Atau sedang belajar membaca Alquran, temannya sudah jauh, dia
ketinggalan. Jadi boleh," tutup Nur.
0 komentar:
Posting Komentar