Bunga Bank itu RIBA
Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid.
Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat.
Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita
tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan
oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari
keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.
Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat
hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu
adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang
haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama
telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil
dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu
pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa
silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu
qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang
dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non
komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu
kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam
meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari
pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan
(dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh
sama-sama disebut riba.”
Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh
Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam
kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia,
cetakan pertama, 1424 H.
Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan
akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti
tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah,
jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang
untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah
bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak
diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil
yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.
Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh
dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh
Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul
Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.
Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram
dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk
penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama
katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan
pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan,
dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - September 21, 2011 211 28
0 komentar:
Posting Komentar