Tiga Pekan Tidak
Salat Jumat karena Corona, Bagaimana Hukumnya ?
Sebuah spanduk pemberitahuan peniadaan salat jumat
terpasang di pintu masuk Masjid Istiqlal. (Merdeka.com)
Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI)
meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat
sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak
msyarakat khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak
menjalkan ibadah mingguan bagi kaum Muslimin ini.
"Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di
tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum
MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).
Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid
19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak
terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan
shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya
tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat
Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat
dhuhur.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang
masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April
menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus Corona
di Jakarta terus meningkat tajam," lanjut Zainut.
Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW
tentang siapa yang mendengar azan di waktu salat jumatan 3 kali, kemudian dia
tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak
dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa uzur.
"Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak
melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya
misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona,
maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits
tersebut," Zainut manandasi.
Muhammad Radityo PriyasmoroMuhammad Radityo Priyasmoro
0 komentar:
Posting Komentar