MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan
Karena Virus Corona
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah
mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jumat
bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat
Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama,
orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia
dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena
malas.
"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat
Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau
'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci
mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom,
Kamis, 2 April 2020.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada
uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur
syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali
Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya
sakit. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat
akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak
Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun.
Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang
berbunyi:
وَقَدْ
نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ
يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا
بِالنَّاسِ
Pengertian
kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk
ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga
dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ
الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي
تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur
yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit
tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan
meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya
sakit," terang Asrorun.
Terkait
hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan
kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam
redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau
malas," kata dia.
Penyebaran
virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia
dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit
atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat JUmat dan
menggantinya dengan sholat Zuhur.
0 komentar:
Posting Komentar