Bagaimana Hukum 3 Kali Tak Salat Jumat Berturut-turut
Saat Wabah?
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sudah dua kali salat Jumat
ditiadakan di sejumlah masjid guna mengikuti imbauan dari pemerintah guna
memutus rantai penyebaran virus Corona. Jumat (3/4/2020) ini adalah kali ketiga
masyarakat tidak melangsungkan salat Jumat, lantas bagaimana hukumnya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
mengungkapkan banyak yang bertanya terkait hukum tidak melaksanakan salat Jumat
selama tiga kali berturut-turut.
Pasalnya, ada hadis yang menyatakan kalau tidak melakukan
salat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka dihukumi sebagai kafir.
Asrorun menerangkan bahwa ada tiga jenis orang yang tidak
melaksanakan salat Jumat, yakni orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan
kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kemudian orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas.
Orang tersebut meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena
kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.
Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah
mengunci mati hatinya.
Lalu jenis ketiga ialah orang Islam yang tidak Jumatan
karena ada uzur syar'i. Kategori ini yang diperbolehkan.
“Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak
salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia
tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa,” kata Asrorun
dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Adapun uzur syar’i
lainnya yang diperbolehkan meninggalkan Jumatan di antaranya hujan deras yang
menghalangi perjalanan menuju masjid serta adanya kekhawatiran akan keselamatan
diri, keluarga atau hartanya.
Kemudian uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran
terjadinya sakit.
“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu
diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur
untuk tidak Jumatan,” ujarnya.
“Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa
dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya
perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada,” sambungnya.
Adapun dalam kitab
Asna al-Mathalib disebutkan: “Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa
orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke
masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).”
Asrorun mengungkapkan, orang yang sakit, khawatir akan
sakitnya, dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang
khawatir tertular penyakit masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan
tidak dosa. Kewajibannya ialah menggantinya dengan salat Zuhur.
Sedangkan bagi yang meninggalkan saat Jumat tiga kali
berturut-turut tanpa adanya uzur itulah yang diketagorikan kafir. Adapun
riwayat yang menuliskan hal tersebut, yakni:
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga
kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
---------
Penulis:
Suara.com
Editor : Fira
Nursyabani
0 komentar:
Posting Komentar