Kewajiban Menjaga
Kesehatan
Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan
perhatian utama terhadap kesehatan manusia. Setiap Muslim wajib secara agama
menjaga kesehatannya dan menyeimbangkannya dengan kebutuhan rohaninya.
Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, badanmu memiliki
hak atas dirimu." (HR. Muslim). Di antara hak badan adalah memberikan
makanan pada saat lapar, memenuhi minuman pada saat haus, memberikan istirahat
pada saat lelah, membersihkan pada saat kotor dan mengobati pada saat sakit.
Sedemikian besar perhatian Islam terhadap kesehatan badan
pemeluknya, sampai-sampai di dalam beberapa ayat Alquran, As-sunnah dan
kitab-kitab fikih terdapat bahasan khusus mengenai kesehatan, penyakit dan
petunjuk Rasul SAW dalam hal pengobatan.
Bahkan, penjagaan dan pemeliharaan kesehatan menjadi
bagian pemeliharaan kedua dari prinsip-prinsip pemeliharaan pokok dalam syariat
Islam yang terdiri dari; pemeliharaan agama, kesehatan, keturunan, harta dan
jiwa.
Sebaliknya, Islam melarang berbagai tindakan yang membahayakan
fisik/badan atas nama pendekatan keagamaan sekalipun sebagaimana tersebut dalam
firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam
kerusakan." (QS. Al-Baqarah: 195) dan "Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sungguh Allah Mahapenyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa': 29).
Demi penjagaan terhadap kesehatan, syariat Islam juga
memberikan berbagai keringanan di dalam beribadah dengan tujuan meringankan,
memudahkan dan tidak membuat payah badan.
Dalam pemberian keringanan berbuka bagi orang yang sakit
dan bepergian, Allah SWT berfirman, "Allah menghendaki kelonggaran dan
tidak menghendaki kesempitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam
kaitannya dengan keringanan bertayamum, Allah SWT berfirman, "Allah tidak
menghendaki kesulitan bagimu, tetapi hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Maidah: 6).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW
mengutus Amr bin Ash RA sebagai Amir di Suriah. Pada saat kembali ke Madinah,
Amr bin Ash mengadukan masalah menyucikan diri dari hadas besar melalui tayamum
dengan pertanyaannya, "Wahai Rasul, malam itu cuaca sangat dingin dan aku
ingat firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah
Mahapenyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa': 29). Rasulullah SAW lantas
menjawab pengaduan Amr bin Ash tersebut dengan senyuman yang menegaskan
persetujuannya atas tindakan yang diambil.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib
memelihara kesehatan badannya, sebagaimana kewajiban negara menjaga kesehatan
masyarakatnya dan menanggulangi wabah penyakit yang menyerang rakyatnya.
Sehingga di kalangan kaum Muslimin telah masyhur penyataan yang menyebutkan
"kesehatan badan/ fisik didahulukan dari kesehatan beragama karena Tuhan
Mahapengampun dan Penyayang".
Bahkan, dalam kaitannya dengan penghindaran diri dari
penyakit yang mewabah pada suatu kawasan, seorang Muslim diperkenankan untuk
menghindarkan diri dari kawasan tersebut menuju kawasan lain yang lebih aman
dengan istilah "pindah dari qadar (ketentuan) Allah menuju pada qadar yang
lain."
Lebih jauh, seorang Muslim harus senantiasa berupaya
untuk menyembuhkan penyakit yang sedang dideritanya dengan asumsi semua
penyakit ada obatnya. Lebih dari itu, sebagaimana penyakit merupakan qadar dari
Allah, maka upaya mencari kesembuhan dan obat pun juga merupakan bagian dari
qadar Allah SWT. Dengan demikian seorang Muslim senantiasa berupaya menghadapi
qadar Allah dengan qadar Allah yang lain. Wallahu A'lam.
Oleh: Dr Muhammad
Hariyadi, MA
0 komentar:
Posting Komentar