Hukum Riba Dalam
Islam
Sejak zaman dahulu riba telah menjadi salah satu hal yang
banyak diperdebatkan terutama kaum muslim. Sebenarnya istilah riba yang dikenal
dalam islam juga dikenal oleh bangsa lain pada zaman sebelum islam (baca
perkembangan islam). Apa sebenarnya yang dimaksud dengan riba dan bagaimana
hukum riba menurut islam. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan
berikut ini.
Pengertian Riba
Kata riba sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab,
yang berarti tambahan, berkembang, meningkat atau membesar. Dalam suatu
ungkapan masyarakat Arab kuno menyebutkan arba fulan ‘ala fulan idza azada
‘alaihi yang artinya seseorang melakukan riba kepada orang lain jika ia meminta
tambahan. Sedangkan menurut istilah atau terminologi ilmu fiqih, riba diartikan
sebagai tambahan khusus yang diberikan sebagai imbalan atas balas jasa atau
atas pinjaman yang diberikan. Dalam bahasa inggris, riba dikenal dengan istilah
“Usury” yang berarti tambahan uang atas modal yang diberikan dari seseorang dan
tidak sesuai dengan syariah atau kaidah yang berlaku.
Sejarah dan Hukum Riba
Meskipun demikian, Islam merupakan satu-satunya agama
yang masih melarang praktek riba dan jelaslah bahwa riba diharamkan oleh Allah
SWT. Umat islam tidak boleh mengambil riba baik dalam jumlah kecil maupun dalam
jumlah besar. Sedangkan agama lain yang juga melarang riba pada zaman dahulu
kini telah berangsur-angsur melemah dan hanya menganggap riba dalam jumlah yang
besar sedangkan dalam jumlah sedikit tidak dianggap sebagai riba. (baca sejarah
islam dunia dan sejarah agama islam)
Pada zaman India Kuno dimana hukum yang dilaksanakan
sesuai ajaran Weda, atau kitab suci agama Hindu mengutuk riba sebagai perbuatan
dengan dosa yang besar. Demikian halnya dengan kitab taurat yang melarang umat
yahudi (baca sejarah yahudi)untuk melakukan riba dan juga injil yang melarang
praktek tersebut selama lebih dari 1400 tahun. Kini ajaran dan larangan
tersebut telah melemah. Hukum pelarangan atau haramnya riba saat ini hanya
berlaku bagi umat muslim dan di sebagian negara islam di seluruh dunia. Dengan
demikian hukum riba dalam islam dengan jelas melarang perbuatan riba dan
mengharamkannya seberapapun jumlahnya. Pelaku riba diancam dengan dosa dan
hukuman di akhirat kelak karena perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri
dan orang lain. (baca juga perkembangan islam di Eropa dan Islam di Amerika)
Macam-macam Riba
Pada dasarnya, dalam pendidikan agama islam riba terbagi
menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang dan riba jual beli yang
dijelaskan berdasarkan Alqur’an dan hadits (baca manfaat membaca Alqur’an bagi
ibu hamil dan manfaat membaca alqur’an bagi kehidupan)
a. Riba Hutang-Piutang
Riba akibat hutang-piutang tau dikenal dengan sebutan
Riba Qard, adalah suatu tambahan atau kelebihan tertentu yang disyaratkan pada
seseorang yang hendak meminjam harta (baca harta dalam islam) berupa uang atau
modal atau yang disebut dengan muqtarid sedangkan istilah Riba Jahiliyah yaitu
riba atau tambahan hutang yang harus dibayar jika yang berhutang tidak mampu membayar
hutang pada waktu yang telah ditentukan. (baca hutang dalam pandangan islam dan
berhutang dalam islam)
b. Riba Jual beli
Riba akibat jual-beli atau yang disebut dengan istilah
Riba Fadl adalah pertukaran barang sejenisdengan takaran, dan kadar yang
berbeda dan barang yang dipertukarkan tersebut termasuk jenis barang ribawi,
atau barang yang dapat memunculkan riba sebagaimana disebutkan dalam sabda
Rasulullah SAW bahwa jika seseorang menukar barang seperti emas maka ia harus
menukarnya dengan emas pula yang sama kualitas dan bobotnya, menukar perak
dengan perak, dan lain sebagainya.
Sedangkan Riba Nasi’ah
adalah tambahan atau kelebihan yang diambil karena adanya penangguhan
atas penerimaan suatu barang ribawi yang ditukar dengan barang ribawi lainnya.
Riba nasiah biasanya muncul akibat adanya perbedaan kualitas dan takaran barang
yang dijadikan sebagai patokan.
Tahapan Pengharaman Riba
Islam mengharamkan riba dan Allah melarang praktek riba
melalui beberapa ayat yang diturunkan secara bertahap. Berikut ini adalah
kronologi pengharaman riba yang terdapat dalam Alqur’an :
Tahap pertama
Dalam surat Ar-Rum ayat 39 yang diturunkan pada tahap
pertama pelarangan riba, disebutkan bahwa Allah tidak menuikai orang yang
melakukan riba dan jika seseorang ingin mendapat ridha Allah maka ia harus
menjauhi riba. Allah juga menolak mereka yang meminjamkan uang atau hartanya
dan mengambil kelebihan sebagai tindakan menolong. Jika seseorang ingin
menolong orang lain maka bukan dengan jalan riba melainkan dengan cara bersedekah
atau dengan mengeluarkan zakat.(baca penerima zakat dan syarat penerima zakat)
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS Ar Rum 39)
Tahap kedua
Pada tahap
kedua pengharaman perbuatan riba, Allah menurunkan surat An-Nisa’ ayat 160-161.
Dalam ayat tersebut riba digambarkan sebagai perbuatan yang batil dan merupakan
perbuatan dzalim terhadap orang lain. Allah juga menyebutkan balasan atau
hukuman terhadap orang yahudi yang melakukan riba sebagai isyarat bahwa riba
juga diharamkan pada umat muslim.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ
هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan
riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS An Nisa
160-161)
Tahap
ketiga
Pada tahap
ketiga Allah menurunkan surat Ali Imran ayat 130. Dalam ayat ini Allah tidak
menyebutkan riba diharamkan secara jelas namun Allah melarang segala bentuk
pelipat gandaan harta atau uang yang dipinjamkan. Hal ini merupakan
kebijaksanaan Allah SWT yang melarang praktek riba di kalangan masyarakat saat
itu dan telah mendarah daging diantara mereka.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS Ali
Imran ; 130)
Tahap
keempat
Pada tahap
keempat Allah menurunkan surat al-Baqarah ayat 275-279 yang berisi pelarangan
riba secara jelas dan tegas. Allah juga dengan menjelaskan pelarangan riba secara
mutlak baik dalam jumlah sedikit maupun jumlah yang besar. Dalam ayat tersebut
juga disebutkan bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi orang yang melakukan
perbuatan riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya. (QS Albaqarah 275-279)
Demikian
definisi, hukum, macam serta tahap pengharaman riba yang djelaskan dalam
Alqur’an. Sebagai seorang muslim semestinya kita dapat menjauhi perbuatan riba
dan senantiasa menjaga diri kita dari perbuatan yang dzalim terhadap sesama.
(baca bahaya riba dunia akhirat dan cara menghindari riba)
0 komentar:
Posting Komentar