Selasa, 11 April 2023

Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya

Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya

 

Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.

Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat.

Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ

 

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167)

Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah,

 

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.

 

وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي

 

Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah:

Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII

Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut.

 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan,

 

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

 

“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama),

 

مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

 

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222.

Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman,

 

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

 

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar.

Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223)

Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223)

 

 

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.

 

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

https://rumaysho.com

 

0 komentar:

Posting Komentar