Sabtu, 05 Januari 2019

Jagalah Lisanmu Dari Ghibah


Jagalah Lisanmu Dari Ghibah


Bismillahirrahmanirrahim

Pengertian Gibah

Ghibah sebagaimana telah jelas pengertiannya yang terdapat dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

 “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “’Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci’. Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
Hukum Ghibah
Ghibah adalah perkara yang diharamkan sebagaimana dalam firman-Nya, Allah telah melarangnya sebagaimana dalam kaidah ushul fikih bahwa lafadz larangan asalnya menghasilkan hukum haram. Di antara dalil larangan ghibah adalah firman Allah ta’ala:

 يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)
Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsirnya bahwa pada ayat ini terdapat pelarangan dari perbuatan ghibah. Penjelasan hal tersebut sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya.
Ghibah tetap haram, baik itu sedikit atau banyak sebagaimana dijelaskan dalam Sunan Abu Dawud (4875), diriwayatkan oleh  Aisyah radhiyallahu ‘anha,  beliau berkata:

حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَ كَذَا. قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِيْ قَصِيْرَةً. فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ.

“Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah, yaitu bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya”. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud.
Sebagaimana juga dalam kitab Shahihain, hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahawasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا.

 “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian (juga kehormatan kalian) adalah haram di antara kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini.”
Dalam Sunan At-Tirmidzi (2032) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah dulu berdiri di atas mimbar lalu menyeru dengan suara yang keras: ’Wahai sekumpulan manusia yang merasa aman dengan lisan dan yang tidak menjadikan iman dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari aib mereka. Barangsiapa yang mencari aib saudaranya muslim maka Allah akan membuka aibnya. Dan barang siapa yang Allah buka aibnya maka allah membongkar keburukannya walaupun dia bersembunyi.’” Hadits ini dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.
Dalam Shahih Musnad (131) dan di Sunan Abu Dawud (4878) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tatkala aku  dimi’raj, aku berpapasan dengan kaum yang kukunya dari tembaga lalu mereka mencakar wajah mereka dan dada mereka maka aku berkata: ‘Siapa mereka wahai Jibri?’ Jibril berkata: ‘Mereka adalah orang yang memakan daging manusia karena mereka menjatuhkan harga diri manusia.’”
Ghibah diharamkan oleh ijma’. Tidaklah ghibah diharamkan,  kecuali jika di sana mendatangkan maslahat sebagaimana Allah ta’ala telah menyerupakan gibah seperti seseorang memakan daging manusia yang mati dalam firman-Nya yang artinya: “Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik”. Maknanya adalah sebagaimana kalian membenci watak atau perbuatan ini maka tentulah kalian membenci terjurumus ke dalamnya.
Oleh karena itu, ghibah sangatlah berbahaya maka hendaknya seseorang agar senantiasa waspada terhadap diri sendiri agar tidak terjerumus dalam  perbuatan yang diharamkan. Adapun jika sudah terlanjur terjatuh ke dalamnya maka hendaknya kita bersegera untuk bertaubat.
Cara Menghindari Ghibah
Mengingat bahwa semua amalan akan dicatat termasuk ucapan
Kita harus sadar bahwa segala sesuatu apa yang telah kita ucapkan semuanya akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana Allah berfirman yang artinya :

ما يَلفِظُ مِن قَولٍ إِلّا لَدَيهِ رَقيبٌ عَتيدٌ

“Tiada suatu ucapan apapun yang diucapkan melaikan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf : 18)
Mengingat ‘aib sendiri yang lebih seharusnya  diperhatikan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يبصر أحدكم القذاة في أعين أخيه، وينسى الجذل- أو الجذع – في عين نفسه

“Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” [semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak, pen] (Az-Zuhd war Raqaiq Ibnul Mubarak, 211)
Anggap diri kita lebih rendah dari orang lain
‘Abdullah Al Muzani mengatakan,

إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو ير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.

“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu maka seharusnya engkau katakan: “Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku maka ia lebih baik dariku.” Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu maka seharusnya engkau katakan, “Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku.” Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu”. (Hilyatul Auliya, 2/226)
Cara bertaubat dari ghibah
Dalam masalah ini, ada dua pendapat ulama. Keduanya dari riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yaitu: Apakah bertaubat dari ghibah cukup dengan memintakan ampunan untuk orang yang dighibahi? Atau apakah harus diumumkan untuk orang yang dighibahi? Atau apakah harus diumumkan dan meminta penghalangnya?
Pendapat yang benar adalah tidak perlu diumumkan. Sebaliknya, dia cukup memintakan ampunan untuknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat ia menggibahinya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya. Sedangkan yang berpendapat bahwa pelaku gibah harus mengumumkan taubatnya, mereka menganggap gibah seperti hak harta.
Perbedaan keduanya sangat jelas. Sesungguhnya hak-hak harta, orang terzalimi masih dapat mengambil manfaat dengan dikembalikannya harta yang sebanding. Bila mau, dia dapat mengambilnya atau dapat pula menyedekahkannya..
Adapun ghibah, yang demikian tersebut tidak mungkin. Orang yang di-ghibah-i tidak memperoleh sesuatu dengan diumumkannya taubat itu, kecuali sesuatu yang berlawanan dengan tujuan syariat. Sesungguhnya pengumuman taubat itu justru akan membangkitkan kemarahannnya, dan menyakitkannya jika dia mendengar seusatu yang dituduhkan kepadanya. Bahkan mungkin akan membangkitkan permusuhannya dan tidak akan menjernihkan permasalahannya selama-lamanya.
Ini bukanlah jalan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya penetapan syariat yang bijaksana tidak membolehkannya terlebih lagi mewajibkannya dan memerintahkannya. Poros perputaran syariat adalah menghilangkan dan mempersedikit kerusakan, bukan mendatangkan dan menyempurnakannya.
Semoga Allah ta’ala memberikan taufik kepada kita semua agar kita terjauhkan dari dosa ini yaitu ghibah. Betapa banyak manusia yang terjerumus ke neraka disebabkan mereka tidak mampu menahan lisan mereka dari ghibah lebih-lebih di zaman yang penuh fitnah saat ini. Hanya kepada Allah ta’ala kita meminta pertolongan. Wallahu a’lam

***
Referensi:
Terjemahan Nasihat lin Nisa’ karya Ummu Abillah Al-Wadi’iyyah. Cetakan Pustaka Ar Rayyan
Sibuk Memikirkan Aib Sendiri, Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, https://rumaysho.com/1201-sibuk-memikirkan-aib-sendiri.html
Hukum Mendengarkan Ghibah, Bertaubat Dari Ghibah Dan Ghibah Yang Dibolehkan, Ust. Ibnu Abidin As Soronji, https://almanhaj.or.id/2851-hukum-mendengarkan-ghibah-bertaubat-dari-ghibah-dan-ghibah-yang-dibolehkan.html
Penulis: Putri Maulidia





0 komentar:

Posting Komentar