Jumat, 11 Januari 2019

Shalat Sambil Membuka Mushaf Al Quran Bolehkah?


Shalat Sambil Membuka Mushaf Al Quran Bolehkah?



KIBLAT.NET – Mungkin sebagian kita pernah tahu, atau melihat langsung orang yang melaksanakan shalat sambil membuka mushaf. Terutama pada malam-malam bulan ramadhan saat melaksanakan shalat terawih. Para pengurus masjid di beberapa daerah mulai menertibkan bacaan imam.

Setiap kali memimpin shalat tarawih, sang imam diharapkan bisa menyelesaikan satu juz dari Al-Qur’an, sehingga ketika sampai di penghujung Ramadhan, jamaah shalat terawih tersebut bisa mengkhatamkan al-Qur’an dengan sempurna di dalam shalat.

Iya, membaca al-Qur’an dalam shalat itu memang keutamaannya lebih besar dibandingkan di luar shalat, tapi bagaimana jika ayat-ayat suci itu dibaca sambil membuka mushaf Al-Qur’an, apakah shalatnya sah atau tidak?

Menjawab pertanyaan tersebut, para fuqaha memiliki pandangan yang berbeda-beda. Perselisihan dalam masalah ini terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu:

Pertama, sah dan tidak dimakruhkan. Ini pendapat Syafi’iyah dan mayoritas mazhab Hambali. (Lihat: Al-Wajiz: 1/49, Al-Majmu’: 4/95, Al-Furu’: 1/478-479,  Al-Inshaf: 2/109, Muntaha Al-Iradat: 1/86)

Dalilnya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aisyah  bermakmum  kepada  budaknya, Dzakwan yang melihat mushaf.” (Shahih Bukhari, Kitabu Al-Adzan, Bab Imamatil ‘Abdi wa Al-Maula: 1/170)

Hadits yang menceritakan kisah Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan  yang  melihat  mushaf  dalam  shalat  Tarawih  ini  menjadi penunjuk  diperbolehkannya  shalat  dengan  melihat  mushaf.  Jika dalam  shalat  sunah  diperbolehkan  maka  dalam  shalat  fardhu  juga diperbolehkan, kecuali kalau ada dalil yang membedakannya.

Kedua, merusak  shalat.  Ini  pendapat  Abu  Hanifah,  sebagian Hanabilah  dan  Ibnu  Hazm. (Al-Mabsuth:1/201, Fatawa Qadhi Khan:1/133, Al-Hidayah: 1/62,dan Al-Furu’:1/479)
Dalilnya, Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, “Ada seseorang yang  mendatangi Rasulullah dan berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak mampu membaca Al-Qur’an sedikit pun maka ajarkanlah bacaan yang mencukupi  kepadaku’. Beliau bersabda, ‘Katakanlah, Subhanallah, Al-Hamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar dan La Haula wa La Quwwata illa billah’.” (Sunan Abu Dawud, Kitabus Shalat, , hadits ke-832: 1/220 dan beliau tidak mengomentarinya)

Hadits ini mengandung makna bahwa Nabi memerintahkan kepada orang  yang tidak hafal Al-Qur’an sedikit pun untuk menggantinya dengan  zikir  dan tidak memerintahkan untuk melihat mushaf. Ini menunjukkan bahwa melihat mushaf itu tidak sah dan merusak shalat. Karena kalau hal itu diperbolehkan dan tidak merusak shalat, Rasulullah pasti memerintahkannya sebelum memerintahkan untuk berzikir.

Ketiga, makruh tapi tidak merusak shalat. Ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua shahabat Abu Hanifah. Alasannya, melihat  mushaf  ketika  shalat  menyerupai  ahlul  kitab, sedangkan pembuat  syariat  (Allah  Ta’ala)  melarang  kita  untuk  menyerupai mereka. (Lihat: Al-Mabsuth:1/201, Al-Hidayah: 1/62, dan Al-Ikhtiyar:1/62)

Keempat, makruh dalam shalat fardhu, tidak dalam shalat sunah kecuali  bagi yang sudah hafal Al-Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihat mushaf, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah. Ini pendapat mazhab Maliki. (Lihat: Al-Mudawwanah Al-Kubra: 1/223-224, dan Al-Muntaqa Syarhu Muwattha’ Malik: 1/211)

Dalil pendapat ini sama dengan dalil pendapat pertama, yaitu hadits Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan. Hanya, pendapat ini menyatakan bahwa itu hanya berlaku untuk shalat sunah, tidak untuk shalat fardhu.

Kelima, membatalkan  shalat  fardhu,  bukan  shalat  sunah.  Ini pendapat lain dari Imam Ahmad. (Al-Furu’: 1/479, Al-Inshaf: 2/109)

Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf dalam shalat bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an (hafizh) dan  tidak  hafal  Al-Fatihah  adalah  wajib karena  Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.

Adapun bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an, tapi masih mampu menghafal Al-Fatihah maka hukum membaca dengan melihat mushaf dalam shalat adalah boleh berdasarkan  dalil pendapat pertama.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitab ta’liqnya terhadap kitab Fathu Al-Bari: 2/185. Namun begitu, beliau tetap memakruhkan bagi orang yang sudah hafal Al-Qur’an untuk melihat  mushaf, karena hal itu menyelisihi sunah, yaitu membiarkan tangannya tetap berada di atas dada serta melihat tempat sujud.

Disadur dari buku “Hukum Fikih Seputar Al-Qur’an” karya Dr. Ahmad Salim, penerbit Aqwam Solo



1 komentar:

Izin ya admin..:)
Halloo kami dari ARENADOMINO ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player
yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari WA +855 96 4967353 silahkan ..

Posting Komentar