Shalat Sambil
Membuka Mushaf Al Quran Bolehkah?
KIBLAT.NET – Mungkin sebagian kita pernah tahu, atau
melihat langsung orang yang melaksanakan shalat sambil membuka mushaf. Terutama
pada malam-malam bulan ramadhan saat melaksanakan shalat terawih. Para pengurus
masjid di beberapa daerah mulai menertibkan bacaan imam.
Setiap kali memimpin shalat tarawih, sang imam diharapkan
bisa menyelesaikan satu juz dari Al-Qur’an, sehingga ketika sampai di
penghujung Ramadhan, jamaah shalat terawih tersebut bisa mengkhatamkan
al-Qur’an dengan sempurna di dalam shalat.
Iya, membaca al-Qur’an dalam shalat itu memang
keutamaannya lebih besar dibandingkan di luar shalat, tapi bagaimana jika
ayat-ayat suci itu dibaca sambil membuka mushaf Al-Qur’an, apakah shalatnya sah
atau tidak?
Menjawab pertanyaan tersebut, para fuqaha memiliki
pandangan yang berbeda-beda. Perselisihan dalam masalah ini terbagi menjadi
beberapa pendapat, yaitu:
Pertama, sah dan tidak dimakruhkan. Ini pendapat
Syafi’iyah dan mayoritas mazhab Hambali. (Lihat: Al-Wajiz: 1/49, Al-Majmu’:
4/95, Al-Furu’: 1/478-479, Al-Inshaf:
2/109, Muntaha Al-Iradat: 1/86)
Dalilnya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Aisyah, ia
berkata, “Aisyah bermakmum kepada
budaknya, Dzakwan yang melihat mushaf.” (Shahih Bukhari, Kitabu Al-Adzan,
Bab Imamatil ‘Abdi wa Al-Maula: 1/170)
Hadits yang menceritakan kisah Aisyah yang bermakmum
kepada Dzakwan yang melihat
mushaf dalam shalat
Tarawih ini menjadi penunjuk diperbolehkannya shalat
dengan melihat mushaf.
Jika dalam shalat sunah
diperbolehkan maka dalam
shalat fardhu juga diperbolehkan, kecuali kalau ada dalil
yang membedakannya.
Kedua, merusak
shalat. Ini pendapat
Abu Hanifah, sebagian Hanabilah dan
Ibnu Hazm. (Al-Mabsuth:1/201,
Fatawa Qadhi Khan:1/133, Al-Hidayah: 1/62,dan Al-Furu’:1/479)
Dalilnya, Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, “Ada
seseorang yang mendatangi Rasulullah dan
berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak mampu membaca Al-Qur’an sedikit pun maka
ajarkanlah bacaan yang mencukupi
kepadaku’. Beliau bersabda, ‘Katakanlah, Subhanallah, Al-Hamdulillah, La
ilaha illallah, Allahu Akbar dan La Haula wa La Quwwata illa billah’.” (Sunan
Abu Dawud, Kitabus Shalat, , hadits ke-832: 1/220 dan beliau tidak
mengomentarinya)
Hadits ini mengandung makna bahwa Nabi memerintahkan
kepada orang yang tidak hafal Al-Qur’an
sedikit pun untuk menggantinya dengan
zikir dan tidak memerintahkan
untuk melihat mushaf. Ini menunjukkan bahwa melihat mushaf itu tidak sah dan
merusak shalat. Karena kalau hal itu diperbolehkan dan tidak merusak shalat,
Rasulullah pasti memerintahkannya sebelum memerintahkan untuk berzikir.
Ketiga, makruh tapi tidak merusak shalat. Ini pendapat
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua shahabat Abu Hanifah. Alasannya,
melihat mushaf ketika
shalat menyerupai ahlul
kitab, sedangkan pembuat
syariat (Allah Ta’ala)
melarang kita untuk
menyerupai mereka. (Lihat: Al-Mabsuth:1/201, Al-Hidayah: 1/62, dan
Al-Ikhtiyar:1/62)
Keempat, makruh dalam shalat fardhu, tidak dalam shalat
sunah kecuali bagi yang sudah hafal
Al-Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihat mushaf, baik dalam
shalat fardhu maupun shalat sunah. Ini pendapat mazhab Maliki. (Lihat:
Al-Mudawwanah Al-Kubra: 1/223-224, dan Al-Muntaqa Syarhu Muwattha’ Malik:
1/211)
Dalil pendapat ini sama dengan dalil pendapat pertama,
yaitu hadits Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan. Hanya, pendapat ini
menyatakan bahwa itu hanya berlaku untuk shalat sunah, tidak untuk shalat
fardhu.
Kelima, membatalkan
shalat fardhu, bukan
shalat sunah. Ini pendapat lain dari Imam Ahmad. (Al-Furu’:
1/479, Al-Inshaf: 2/109)
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yang
menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf dalam shalat bagi
orang yang tidak hafal Al-Qur’an (hafizh) dan
tidak hafal Al-Fatihah
adalah wajib karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.
Adapun bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an, tapi masih
mampu menghafal Al-Fatihah maka hukum membaca dengan melihat mushaf dalam
shalat adalah boleh berdasarkan dalil
pendapat pertama.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz dalam kitab ta’liqnya terhadap kitab Fathu Al-Bari: 2/185.
Namun begitu, beliau tetap memakruhkan bagi orang yang sudah hafal Al-Qur’an
untuk melihat mushaf, karena hal itu menyelisihi
sunah, yaitu membiarkan tangannya tetap berada di atas dada serta melihat
tempat sujud.
Disadur dari buku “Hukum Fikih Seputar Al-Qur’an” karya
Dr. Ahmad Salim, penerbit Aqwam Solo
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Halloo kami dari ARENADOMINO ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player
yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari WA +855 96 4967353 silahkan ..
Posting Komentar