Keutamaan Shalat
Sunnah Sebelum Shubuh
Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar
yaitu dua raka’at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat
rawatib. Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan
sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini punya keutamaan yang
besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus
menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.
Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan
shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya, begitu
pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
melakukan shalat tersebut.
Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka’at Ringan
Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah
Shubuh atau shalat Sunnah Fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah
hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh
pernah mengabarkan,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ
الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ
خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat
Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at
ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).
Dalam
lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka’at yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar,
dari Hafshoh, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ
خَفِيفَتَيْنِ
“Ketika
terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat
kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).
‘Aisyah
juga mengatakan hal yang sama,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ
وَيُخَفِّفُهُمَا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan
shalat sunnah dua raka’at ringan” (HR. Muslim no. 724).
Dalam
lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ
هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh)
dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut
membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724).
Imam Nawawi
menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma
menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding
dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah
lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 4.
Dan sekali
lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa
jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya,
serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar.
Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath
Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah
disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca
Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi
yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al
Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Rajin
Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh
Dan shalat
sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga,
dikatakan pula oleh ‘Aisyah,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله
عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً
مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga
shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”
(HR. Muslim no. 724).
Dalam
lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى
الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Aku
tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan
shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at
sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).
Dalil
anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits
berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا
الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah
shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726).
Keutamaannya:
Lebih dari Dunia Seluruhnya
Adapun
dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits
dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ
مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua
raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan
seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja
demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.
Dalam
lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara
mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh,
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ
الدُّنْيَا جَمِيعًا
“Dua
raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR.
Muslim no. 725).
Hadits
terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud
adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami
shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum
masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat
sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,
أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا
يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي
أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ
وَالْجُمْهُور
“Shalat
sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan
dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan
diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh
Shahih Muslim, 6: 3).
Moga kita
semakin semangat beramal sholih. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.
Penulis Muhammad
Abduh Tuasikal, MSc - April 13, 2013
7150 28
0 komentar:
Posting Komentar