Shalat memegang
Mushaf, bolehkah?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
Ysh. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan:
1. Bolehkan dalam shalat kita membaca mushaf Al-Qur’an?
Alasan melakukan hal tersebut adalah:
a. Sewaktu shalat Tarawih dengan bacaan Imam yang panjang
kita mendengarkan sambil menyimak bacaan Imam.
b. Sewaktu Shalat Tahajjud kita membaca surah setelah
bacaan Al-fatihah sembari menghafal.
2. Apa dasar hukum yang membolehkan hal tersebut di atas?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara
penanya dan netters eramuslim yang berbahagia, sebagaimana yang kita ketahui
bahwa diantara bentuk taqarrub kita kepada Allah SWT adalah saat kita mampu
menghimpun shalat dengan tilawah Al-Quran yang baik, sehingga banyak orang yang
merindukan dapat khatam Al-Quran di dalam shalatnya. Walau pun demikian tidak
sedikit orang yang memiliki keterbatas hafalan sehingga belum mampu untuk
menikmati sshalatnya dengan bacaan Al-Quran yang telah dihafalnya, karenanya
para fuqaha (Ahli fiqih) membahas boleh tidaknya memegang dan membaca mushaf
dalam shalat atau melihat mushaf yang terbuka di hadapan orang yang shalat.
Kita ingin
selalu memiliki kerinduan agar Allah SWT menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk
hati karena sering kita baca khususnya di dalam shalat, dan tentu saat shalat
dengan banyak membaca ayat Al-Quran yang lebih lama nikmatnya akan bertambah.
Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah saat shalat
kita membuka dan memegang Al-Quran karane dengan alasan kita belum banyak hafal
ayat Al-Quran atau menjadi makmum dan sang imam bacaan panjang?.
Jika kita
amati mengenai hukum boleh tidaknya membaca mushaf saat shalat, secara global
setidaknya ada dua pandangan ulama yang berbeda. yang pertama membolehkan dan
yang lainnya melarangnya.
Pertama:
Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini
adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun
sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau
pun belum hafal Al-Quran.
Diantara
dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami
oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)
Imam Zuhri
pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan
Ramadhan dengan mushaf. Beliau menjawab:
“Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.
Menurut
pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan
ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan
menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat
mushaf.
Kedua:
Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil
memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat
sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah
saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat
dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.
Jika anda
lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat
shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan
di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa
anda masukan di saku baju anda.
Membaca
hafalan dalam shalat
Lalu
membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah sembari menghafal sewaktu shalat
tahajjud. Mungkin yang anda maksud adalah saat shalat tahajjud setelah membaca
Al-Fatihah kemudian membaca hafalan, bukan menghafal saat shalat tahajjud. Jadi
untuk menghafal Al-Quran kita melakukannya di luar shalat, bukannya saat kita
shalat, apakah shalat wajib atau pun shalat sunnah. Karena kalau kita menghafal
saat shalat maka akan mengganggu shalat kita dengan terulang dan banyaknya
kesalahan ayat Al-Quran yang ingin kita hafalkan. Dan membaca hafalan saat
shalat ini merupakan salah satu tips dalam memperkuat atau menjaga hafalan
Al-Quran kita. Hafalan kita akan selalu melekat dalam ingatan jika selalu kita
baca dalam shalat, khususnya saat shalat tahajjud atau Qiyamullail. Terlebih
saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid, dengan syarat pengurus dan
jamaah masjid itu tidak merasa keberatan jika.
Banyak
membaca surat-surat yang pernah kita hafal akan dapat menguatkan dan melekatkan
hafalan dalam memori, khususnya dalam shalat. Oleh kerenanya, hendaknya kita
selalu bersungguh-sunguh mengulang-ngulang hafalan dengan membacanya di dalam
shalat. Kita dapat melakukan hal itu dalam shalat tahujud beberapa rakaat.
Rasulullah
SAW telah mengajarkan cara yang demikian. Cara itu juga pernah dilalui oleh
orang-orang shalih sehingga hafalan Al-Qur’an mereka kuat, tidak mudah lupa.
Rasulullah SAW bersabda: “Dan apabila seorang penghafal Al-Qur’an mendirikan shalat
kemudian dia membacanya siang dan malam hari; maka dia akan selalu
mengingatnya, dan apabila dia tidak melakukannya maka dia akan melupakannya‚
(HR. Muslim).
Semoga
Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua khususnya saudara penanya
dalam menghafal Al-Quran, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Hadir dan Menangkan hadiah nya tempat bermain poker 8 game dengan hanya 1 userid saja sudah bisa menikmati permainan kami di arenadomino(com)
silahkan langsung daftarkan diri anda bersama kami dengan pelayanan 24jam dan proses cepat yang kami berikan untuk kenyamanan anda semua dalam bermain di tempat kami segera bergabung peluang menang menunggu anda...
WA +855 96 4967353
Posting Komentar