Tata Cara Mengqadha Shalat Yang Terlewat
Tata Cara Mengqadha Shalat Yang Terlewat
Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan
merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf
(sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh
melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang
Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak
pembahasan ringan berikut ini.
Hukum mengqadha shalat yang terlewat
Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu
sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha
shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:
1. Tidak sengaja meninggalkan shalat
Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti
karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa
wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam:
من نام
عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها
“barangsiapa
yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika
ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).
Syaikh
Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena
tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar”
(Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).
Dan tidak
ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang
dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan
meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ
نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“barangsiapa
yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia
kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).
Dari sini
juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika
bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat
waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!
2. Sengaja
meninggalkan shalat
Para ulama
berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja
apakah keluar dari Islam ataukah tidak? Silakan simak artikel “Meninggalkan
Shalat Bisa Membuat Kafir” untuk memperluas hal ini.
Dan para
ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak.
Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya
tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:
وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ
تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا
أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ
مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ
وَجَلَّ
“adapun
orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak
akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak
perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di
hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza
wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).
Beliau juga
mengatakan:
بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا
قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ
عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ
بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ
يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ
مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا
لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ
وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى
جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي
حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ
صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ
كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا
عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى،
وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ،
وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ
“bukti
benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang
shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga
firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang
menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘
(QS. Maryam: 59). Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar
dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan
kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan shalat namun tidak
keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Selain itu,
Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu
tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat
sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan
ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama,
yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala
berfirman: ‘barangsiapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzalimi
dirinya sendiri‘ (QS. Ath Thalaq: 1).
Selain itu
juga, qadha shalat adalah pewajiban dalam syariat. Dan setiap yang diwajibkan
dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara
lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).
Baca juga
fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan dalam artikel “Fatwa Ulama: Dahulu Tidak Pernah
Shalat, Apa Yang Harus Dilakukan?“.
Cara
mengqadha shalat
Dari sisi
waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau
tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera
dikerjakan sesegera mungkin. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها
إذا ذَكرَها
“barangsiapa
yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika
ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).
Bagaimana
jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap
shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur,
shalat ashar pada waktu ashar, dst.? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
menjawab pertanyaan ini:
يصليها جميعا لان النبي
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل
المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها
“dikerjakan
semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat
beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum
Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat
shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=tMEnMeqXFbw).
Dalam
hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها
mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Ini
menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti
shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika
seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha
dengan mengerjakan shalat yang sama dengan shalat shubuh.
Dan tidak
ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah
perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu
dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada
kita. Lebih luas mengenai pelafalan niat, silakan simak artikel “Polemik
Pelafalan Niat Dalam Ibadah“.
Dengan
demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau
baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia
lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan
suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang
persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan
lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qadha shalat
selanjutnya.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
***
Penulis: Yulian
Purnama
Artikel
Muslim.or.id
Sahabat
muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik
disini. Jazakallahu khair
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Yuk mainkan permainan POKER No ROBOT 100% silahkan langsung saja merapat dan bermain POKER bersama kami di ARENADOMINO ditunggu ya gan.. :) WA +855 96 4967353
Posting Komentar