Membayar Hutang
Kepada Orang Yang Sudah Tidak Terlacak
Assalamualaikum
Saya mau menanyakan bagaimana cara melunasi hutang
apabila pemberi hutang sudah tidak dapat terlacak (begitu juga dengan ahli
warisnya) karena sudah berpindah alamat. Kemana hutang tersebut harus
dibayarkan padahal kami sudah bertekad untuk membayar hutang tersebut.
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh
kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang.
Untuk itu Allah swt memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya
didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat
282.
Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah
Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah
seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim
sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan
Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal.
3787)
Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki
kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati
pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits
Rasulullah saw :
“Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu
membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)
Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak
memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika
(orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan
sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara
keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal
ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara
ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui
keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke
tempat-tempat yang baik.
Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk
piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah swt sebagaimana firman-Nya :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan
menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari
Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah
meninggal.
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta
manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya;
dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan
(menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam
bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar
dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah
menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan
rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”
Wallahu A’lam.
Ustadz Sigit Pranowo,Lc
1 komentar:
Izin ya admin..:)
silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar