MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN ?
Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Hukum Menjual Kulit
Kurban Hukum Menjual Kulit Qurban Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Menurut Mui
Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual
MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?
Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang
dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.
Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh
memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian
darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan
memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah
air) dan sebagainya.
Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ
مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه
نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ
خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا
فِيهَا
“Dari
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka
janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari
ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai,
Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada
tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena
sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku
menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari
no. 569, Muslim, no, 1974]
Perintah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan simpanlah’,
bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini
datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat
juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569]
Dari hadits
ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang
memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu
itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu
kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya.
Beliau bersabda.
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ
لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ
طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dahulu aku
melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki
kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan.
Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR
Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Setelah
meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا
عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
“Pengamalan
hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.
Dalam
hadits lain disebutkan:
“Dari
Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar
berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia
(Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha
mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan
kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu
pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari binatang-binatang
kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab,
“Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau
bersabda : “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang
yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang)
makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Banyak
ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan
sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya
memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah.
Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya
dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam [2]
MENJUAL
SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam
masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.
1. Hadits
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى
بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا
وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Dari Ali
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau [3], membagi semuanya, dan
jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan
sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717,
tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada
riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ
بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta
kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku
tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah)
kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini
secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan
tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada
tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Dari hadits
ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari
binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
2. Hadits
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ
رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ
أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban
baginya”.
Syaikh Abul
Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim
(2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam
Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi
bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru,
perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
3. Hadits
Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
(…وَلاَ تَبِيْعُوْا
لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا
بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا….)
“Janganlah
kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan
gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits
dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN
PARA ULAMA
1. Imama
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang
kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak
menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban
termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah),
dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya.
Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan
dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual
beli”.
Beliau
rahimahullah juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara
manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang
kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau
nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk
apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia
menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan
daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
2. Imam
Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak
boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu
dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho,
An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari
Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan
menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam
menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan,
saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya,
-pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang
jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat
Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
3. Imam
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas)
menunjukkan bahwa dia (Ali Radhiyallahu anhu) bershadaqah dengan kulit dan
jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali Radhiyallahu
anhu tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada
tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang
jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu,
yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang
sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku
ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka
berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur
(mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh
menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan
barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8]
Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau
memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan
(binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan
dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
4. Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini
menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan
kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya,
menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin.
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
Beliau juga
berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu
(hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga
berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing),
wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan
menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang,
bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata”
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari
perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Orang
yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya,
menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang
dapat dimanfaatkan.
2. Para
ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
3. Tentang
menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a. Tidak
boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah
b. Boleh
asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi
Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.
c. Boleh.
Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
4. Jika
kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan)
dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.
Pengelola
penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil
kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang
hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang
diperbolehkan. Wallahu a’lam
[Disalin
dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Muslim
Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8
Selokaton Gondangrejo – Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Qirbah
: wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih
Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu
: Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang
disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di
Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu 100 ekor onta.
Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396,
405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal
: kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan
semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5].
Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat
Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm
2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal.373-374
karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8].
Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi –sebagaimana
di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang penjualan
kulit kurban. Wallahu a’lam
Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Hadir dan Menangkan hadiah nya tempat bermain poker 8 game dengan hanya 1 userid saja sudah bisa menikmati permainan kami di arenadomino(com)
silahkan langsung daftarkan diri anda bersama kami dengan pelayanan 24jam dan proses cepat yang kami berikan untuk kenyamanan anda semua dalam bermain di tempat kami segera bergabung peluang menang menunggu anda...
WA +855 96 4967353
Posting Komentar