Keutamaan Jalan Kaki dan Naik Kendaraan Menuju Masjid
gomuslim.co.id - Banyak cara bisa ditempuh untuk meraih
pahala sebanyak-banyaknya. Salah satu yang tidak disangka-sangka adalah
berjalan kaki menuju masjid untuk melaksanakan salat. Meski saat ini beragam
jenis kendaraan bisa dengan cepat mengantarkan ke masjid, namun ada baiknya
kita melakukan hal ini karena begitu banyak pahala dan keutamaannya.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits pernah melarang
sahabatnya yang akan pindah dengan tujuan agar rumahnya lebih dekat dengan
masjid. Rasul menyebutkan bahwa mereka harus tetap tinggal di rumah lama.
Pasalnya semakin jauh perjalanan ke masjid mereka tempuh, maka pahala yang
tercatat adalah sebanyak jejak telapak kaki yang mereka langkahkan hingga mereka
tiba di masjid.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ
الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى
الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menghapus
kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, ‘Tentu, wahai Rasulullah.’
Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada keadaan tidak suka untuk berwudhu,
banyak berjalan ke masjid, dan menunggu salat berikutnya setelah salat, itulah
ribath.” (HR. Muslim no. 251)
Hadits
lainnya:
…عَنْ أَبِي مُوسَى
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ
النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ
Dari Abu
Musa katanya; Rasulullah ﷺ
bersabda: “Manusia paling besar pahalanya dalam salat adalah yang paling jauh
perjalannya, lalu yang selanjutnya ..” (HR. Muslim no. 662)
Dalam
hadits lain:
عن أبي بن كعب قال كان رجل لا
أعلم رجلا أبعد من المسجد منه وكان لا تخطئه صلاة قال فقيل له أو قلت له لو اشتريت
حمارا تركبه في الظلماء وفي الرمضاء قال ما يسرني أن منزلي إلى جنب المسجد إني
أريد أن يكتب لي ممشاي إلى المسجد ورجوعي إذا رجعت إلى أهلي فقال رسول الله صلى
الله عليه وسلم قد جمع الله لك ذلك كله
Dari Ubay
bin Ka’b katanyaseseorang yang setahuku tak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya)
dari masjid, dan ia tak pernah ketinggalan dari salat. Ubay berkata; maka ia
diberi saran atau kusarankan; “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai
untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik? laki-lakiitu menjawab;
“Aku tidak ingin rumahku disamping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid
dan kepulanganku ke rumah semua dicatat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Telah Allah himpun untukmu apa
yang kau inginkan semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)
Mengomentari
hadits-hadits ini, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
فهذا الحديث وما قبله دليل
على فضل المنزل البعيد عن المسجد ؛ لحصول كثرة الخُطَا الذي من ثمرته حصول الثواب
, وكثرتها تكون ببعد الدار , كما تكون بكثرة التردد إلى المسجد
Hadits ini
dan sebelumnya menunjukkan atas keutamaan rumah yang jauh dari masjid, agar
mendapatkan banyak langkah yang dari situ membuahkan banyak pahala, banyaknya
itu juga bisa diperoleh dengan jauhnya rumah, sebagaimana diperoleh juga dengan
berulang-ulang ke masjid. (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 70216)
Berjalan
Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya
Hal ini
berdasarkan hadits berikut,
عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ
قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ
لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ
حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى
أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى
مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ
»
“Dulu ada
seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid
selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata
padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli
keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.”
Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping
masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku
ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no.
663)
Imam Nawawi
dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan,
فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب
فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ
.
“Dalam
hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan
diberi ganjaran sebagaimana perginya.”
Lalu,
bagaimana dengan memakai kendaraan, baik motor, mobil, atau sepeda?
Tentunya
tidak sama dengan berjalan kaki, lebih utama dengan jalan kaki. Tapi, dengan
kendaraan semoga dia dihitung mendapatkan pahala fisabillah. Sebab, perjalanan
ke masjid adalah perjalanan fisabillah, sehingga bensin yang dikeluarkan juga
menjadi infaq fisabilillah.
Syaikh
Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, seorang ulama fiqih dari Qatar, berkata:
ثم إن السيارة إذا استخدمت في
سبيل الله، فكل ما ينفق في وقودها وغيره مما تحتاجه للمشي سيجزى به صاحبه، قال
الله تعالى: وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ [الأنفال:60
Kemudian,
sesungguhnya jika mobil dimanfaatkan untuk membantu aktifitas fisabilillah maka
semua yang diinfakkan untuk membeli BBM atau lainnya yang dia butuhkan maka dia
mendapatkan pahala karenanya. Allah ﷻ berfirman: “Dan apa saja yang kalian infakkan fisabilillah akan
diberikan balasan kepada kalian dan kalian tidaklah dizalimi.”
Kemudian
Beliau berkata lagi:
وصفوة القول أن الذهاب إلى
المساجد فيه أجور كثيرة عند الله تعالى، سواء كان مشياً أو على السيارة، ولكن
المشي أفضل من الركوب وأكثر أجراً
Ada
pernyataan yang terbaik, bahwa pergi ke masjid memiliki ganjaran yang begitu
banyak dari Allah ﷻ, baik jalan kaki atau berkendaraan, tetapi
berjalan kaki lebih utama dibanding berkendaraan, dan lebih banyak pahalanya.
(Fatawa Asy
Syabakah Al islamiyah no. 36854)
Namun, bagi
yang khawatir telat ke masjid, agar dapat lebih dahulu ke masjid dan mendapatkan
shaf pertama, maka secara teknis tentu dengan kendaraan lebih baik.
Wallahu
A’lam
0 komentar:
Posting Komentar