\Bolehkah membaca Alquran di mushaf ketika salat?
Jawaban : Dewan Fatwa
Diantara bentuk
ibadah yang paling utama adalah ibadah yang menggabungkan antara dua kebaikan,
misalnya menggabungkan antara salat dan membaca Alquran. Oleh karena itu, kaum
muslimin berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengkhatamkan Alquran di dalam salat
mereka. Namun, karena tidak semua orang bisa melakukan hal itu dengan bertumpu
pada hafalannya, maka para ulama membahas tentang boleh tidaknya membaca mushaf
ketika salat dengan cara memegangnya dengan tangan atau meletakkanya di tempat
khusus sehingga dapat dibaca oleh orang yang salat.
Menurut Mazhab
Syafi'i dan fatwa dalam Mazhab Hambali, dibolehkan membaca Alquran dari mushaf
ketika salat, baik sebagai imam ataupun ketika salat sendiri. Tidak ada
perbedaan dalam hal ini antara salat fardu dengan salat sunah dan antara orang
yang hafal dengan yang tidak. Ini adalah pendapat yang menjadi pegangan dalam
kedua mazhab. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî menukil hal ini dari dua ulama
salaf, yaitu Atha` dan Yahya al-Anshari.
Terdapat sebuah
riwayat yang disebutkan di dalam Shahih Bukhari secara mu'allaq –dan
disambungkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan al-Baihaqi
dalam as-Sunan al-Kubrâ—dari Aisyah, Ummul Mukminin r.a., bahwa dia pernah
menjadi makmum dari budaknya, Dzakwan, yang membaca dari mushaf.
Dalam kitab
al-Mudawwanah al-Kubrâ dan al-Mughnî karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam
az-Zuhri ditanya tentang seorang lelaki yang membaca Alquran dari mushaf, lalu
dia berkata, "Dulu orang-orang terbaik kami membaca Alquran dari mushaf
ketika salat."
Sebagaimana
membaca Alquran merupakan ibadah, maka melihat ke mushaf juga merupakan ibadah.
Bergabungnya suatu ibadah ke dalam ibadah yang lain tidak mengakibatkan
rusaknya ibadah tersebut, akan tetapi sebaliknya membuat bertambahnya pahala,
karena di dalamnya terdapat tambahan amalan berupa melihat ke dalam mushaf.
Hujjatul Islam
al-Ghazali, di dalam kitab Ihyâ` Ulumiddîn berkata, "Ada yang mengatakan
bahwa mengkhatamkan Alquran dengan membaca mushaf mendapatkan pahala tujuh kali
lipat, karena memandang mushaf juga merupakan ibadah."
Dalam kaidah
syarak dijelaskan bahwa sarana untuk mencapai suatu tujuan menempati posisi
hukum tujuan itu. Tujuan membaca dari mushaf ini adalah tercapainya pembacaan
ayat dalam salat , sehingga jika tujuan tersebut dapat tercapai dengan melihat
tulisan seperti melalui mushaf, maka itu dibolehkan.
Imam Nawawi di
dalam al-Majmû' berkata, "Seandainya dia (orang yang sedang salat) membaca
Alquran dari mushaf maka salatnya tidak batal, baik dia hafal Alquran atau
tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat
Al-Fâtihah. Bila orang tersebut terkadang membuka lembaran mushaf maka salatnya
tidak batal."
Al-Allamah
Manshur al-Buhuti, seorang ulama Mazhab Hambali, dalam Kasysyâf al-Qinâ'
berkata, "Dia –orang yang salat—boleh membaca Alquran dari mushaf walaupun
dia hafal apa yang dibaca." Lalu dia berkata, "Dalam hal ini sama
saja antara salat fardu dan salat sunnah. Pernyataan ini dikatakan oleh Ibnu
Hamid."
Sedangkan para
ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Alquran dengan mushaf ketika
salat dapat merusak salat tersebut. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dari
Mazhab Zhahiri. Diantara dalil Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah riwayat yang
terdapat dalam Kitâb al-Mashâhif karya Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Abbas r.a., dia
berkata, "Amirul Mukminin Umar r.a. melarang kami mengimami masyarakat
dengan membaca Alquran dari mushaf. Beliau juga melarang seseorang menjadi imam
kami kecuali yang sudah balig."
Namun riwayat
ini tidaklah kuat, karena di dalam sanadnya terdapat Nahsyal bin Sa'id
an-Naisaburi. Statusnya adalah kadzdzâb matrûk. Dalam at-Târîkh al-Kabîr,
al-Bukhari berkata tentang Nahsyal ini, "Di dalam hadis-hadisnya terdapat
riwayat-riwayat munkar." An-Nasa`i, sebagaimana disebutkan dalam kitab
Tahdzîb at-Tahdzîb, berkata, "Dia tidak tsiqah dan hadisnya tidak layak
ditulis."
Dalil lain yang
digunakan oleh ulama yang melarang adalah bahwa membawa mushaf dan melihat ke
dalamnya serta membuka-buka lembarannya adalah termasuk gerakan yang banyak.
Jawaban dari
dalil ini adalah bahwa jika yang dipermasalahkan adalah gerakan membawa sesuatu
ketika salat, maka Rasulullah saw. pernah membawa Umamah binti Abil Ash di
pundaknya ketika salat. Ketika bersujud beliau meletakkannya, lalu ketika
berdiri lagi beliau menggendongnya kembali. Adapun membuka-buka lembaran
mushaf, maka terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kebolehan melakukan
gerakan yang sedikit ketika salat. Membuka lembaran mushaf masuk dalam kategori
amalan sedikit yang dimaafkan ini.
Membaca dari
mushaf tidak selalu merupakan gerakan yang banyak, karena pada umumnya gerakan
ini hanya dilakukan sewaktu-waktu saja, mengingat lamanya jarak antara membuka
satu lembaran dengan membuka lembaran berikutnya. Bahkan, membuka lembaran itu
sendiri termasuk dalam gerakan yang sedikit. Saat ini, sebagian masyarakat
memanfaatkan penyangga khusus yang tinggi dan diletakkan di depan imam untuk
menaruh mushaf. Mushaf tersebut biasanya memiliki tulisan yang besar dan
lembaran yang lebar sehingga tulisan itu dapat terbaca satu atau dua lembar
tanpa perlu melakukan gerakan membuka lembaran.
Dua murid Abu
Hanifah, yaitu Qadhi Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani berpendapat
bahwa membaca Alquran dari mushaf ketika salat adalah mutlak dimakruhkan, baik
itu salat fardu maupun salat sunnah. Akan tetapi perbuatan itu tidak
membatalkan salat, karena merupakan ibadah yang ditambahkan ke ibadah yang
lain. Aspek kemakruhannya adalah karena perbuatan itu menyerupai perbuatan
Ahlul Kitab.
Berdasarkan
kajian yang lebih mendalam, penyerupaan dengan Ahlul Kitab dilarang jika
pelakunya memang bermaksud menyerupainya. Karena wazan kata tasyabbuh
(menyerupai) adalah tafa'-'ul. Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat dan
orientasi untuk melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya.
Mempertimbangkan aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar
pengambilan dalil dalam syariat.
Di antara dalil
akan hal ini juga adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan
sanadnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
"Rasulullah saw. sakit sehingga kami shalat di belakang beliau yang
melakukan shalat sambil duduk. Beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami
dalam keadaan bediri semua. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami sehingga
kami semua pun duduk. Setelah melakukan salam, beliau bersabda,
إِنْ
كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ، يَقُوْمُوْنَ عَلَى
مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قَعُوْدٌ، فَلاَ تَفْعَلُوْا، اِئْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ،
إِنْ صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوْا قِيَاماً وَإِنْ صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوْا
قُعُوْداً
"Sesungguhnya
kalian hampir saja melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Persia
dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan para raja mereka yang sedang duduk.
Janganlah kalian melakukan itu. Ikutilah imam kalian. Jika ia melakukn shalat
dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk juga dan jika ia shalat
dalam keadaan berdiri maka shalatlah dalam keadaan berdiri juga."
Kata "kidtum" (hampir) dalam
hadis di atas menunjukkan tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan meskipun
nyaris terjadi. Perbuatan orang-orang Persia dan Romawi telah benar-benar
terjadi dan dilakukan oleh para sahabat, tapi karena mereka tidak bermaksud
untuk mengikuti atau menyerupai perbuatan tersebut maka mereka tidak dianggap
telah menyerupai orang-orang Persia dan Romawi.
Oleh karena itu, Ibnu Nujaim, salah seorang
ulama Hanafi, berkata dalam kitabnya al-Bahr ar-Râiq, "Ketahuilah bahwa
perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan secara mutlak. Kita makan dan
minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela
dan dengan maksud mengikuti mereka. Oleh karena itu seandainya tidak bertujuan
untuk meniru mereka, maka menurut keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan)
hal itu tidak dimakruhkan."
Dalam masalah membaca Alquran dengan mushaf
ketika salat ini, para ulama Mazhab Maliki membedakan antara salat fardu dan
salat sunnah. Mereka berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan secara mutlak dalam
salat fardu, baik pembacaan itu dilakukan sejak awal salat atau ketika di
tengah-tengah salat. Dalam salat sunnah hal itu dimakruhkan juga jika memulai
membaca dari mushaf ketika di tengah-tengah salat, karena pada umumnya orang
yang salat sibuk dengan amalan salatnya. Namun, hal itu dibolehkan tanpa adanya
kemakruhan jika sudah memulainya dari awal salat. Karena terdapat hal-hal yang
dapat ditolerir dalam salat sunnah tapi tidak dapat ditolerir dalam salat
fardu. (Manh al-Jalîl Syarh Mukhtashar al-Khalîl).
Alasan di atas dijawab bahwa kemakruhan ini
bisa terjadi jika gerakan tersebut adalah gerakan main-main yang tidak ada
gunanya. Orang yang salat dilarang untuk melakukan perbuatan seperti itu,
karena bertentangan dengan kekhusyukan dalam salat. Membaca mushaf ketika salat
tidaklah termasuk dalam kategori ini, tetapi masuk dalam gerakan ringan untuk tujuan
yang diinginkan. Semua perbuatan yang masuk dalam gerakan ringan ini tidak
apa-apa untuk dilakukan. Landasan dalil bagi hal ini adalah hadis yang
menyebutkan bahwa Nabi saw. melepas kedua sandalnya di saat salat ketika
diwahyukan kepada beliau bahwa di sandal tersebut terdapat kotoran (najis).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri
r.a..
Berdasarkan semua penjelasan di atas, maka
membaca Alquran dari mushaf ketika salat, baik fardu maupun sunnah, adalah
boleh secara syarak tanpa ada kemakruhan di dalamnya apalagi sampai membatalkan
salat.
Hanya saja perlu diperhatikan bahwa selama
masalah ini merupakan masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama, maka
terdapat kelapangan di dalamnya. Hal itu sesuai dengan kaidah syarak bahwa
tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah khilaf. Dan tidak boleh pula
hal ini menjadi penyebab terjadinya ketidaktentraman dan pertikaian antar
orang-orang muslim.
Wallahu
subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar