Imam Shalat Tarawih Membaca Surat dengan Melihat Mushaf
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di kampung saya, terdapat masjid yang ketika shalat
terawih di bulan puasa, imam yang memimpin shalat membaca surat pendek setelah
al-Fatihah dengan melihat Alquran. Tujuan imam dan pengurus masjid disana,
membaca sambil melihat surat Alquran itu adalah untuk menghatamkan bacaan
Alquran di dalam shalat terawih berjamaah selama sebulan.
Hal ini dilakukan karena memang jamaah di masjid ini
tidak ada yang hatam Alquran.
Pertanyaan saya, apa ada dalilnya seorang imam yang
memimpin shalat berjamaah membaca surat pendek itu dengan melihat Alquran
terlepas dari tujuan yang dimaksud? Kami mohon penjelasnnya beserta dalilnya
dan mohon penjelaasn apakah hal ini sebaiknya boleh atau tidak dilakukan oleh
seorang Imam. terima kasih.
Dari: Muhammad
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa
ba’du
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa
atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani
menyebutkan,
ولو قرأ
المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره.
وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada
orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu
Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid
senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii
berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya
al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat,
Abu Hanifah
menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama,
bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf,
melihat mushaf, dst. adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan
bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga
hal ini merusak shalatnya.
Kedua,
orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf.
Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari
teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara
ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas
budak Aisyah)
أن مولى لعائشة يقال له:
ذكوان كان يؤم الناس في رمضان وكان يقرأ من المصحف
“Bahwa
mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika
Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kemudian,
melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan
satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja,
semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, yang
shalat dengan membaca kitabnya).
Sedangkan
Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang
kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut
meniru kebiasaan ahli kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236)
Badruddin
Al-Aini mengatakan:
“Zahirnya
menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat
Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah
menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf.
Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk
beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai,
Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti
perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225)
Lajnah
Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama
berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas
ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya
al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان
أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu
Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah
jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah
di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu
Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Ibnu Wahb
mengatakan:
Imam Malik
ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal Alquran.
Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak
masalah.”
Kemudian,
diantara ulama yang membenci, imam shalat sambil membaca mushaf adalah Mujahid,
Ibrahim, dan Sufyan. Mereka membenci seseorang mengimami shalat ketika Ramadhan
sambil membaca mushaf, khawatir termasuk tasyabbuh dengan ahli kitab.
Sementara
alasan ini dibantah oleh al-Maruzi, dengan mengatakan:
Membaca
Alquran terlalu jauh untuk disebut meniru ahli kitab, dibandingkan membaca
buku-buku matematika. Karena membaca Alquran termasuk amal shalat, sementara
buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat.
Maksud
al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu
tidak teramasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka mmebaca Alquran lebih layak
untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir. (Fatwa Lajnah Daimah, 579).
Sementara
itu, Imam Ibnu Baz berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan.
Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal
Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan
Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab
ad-Dakwah, 2:116)
Inilah
saran yang tepat, agar kita bisa terbebas dari perselisihan pendapat di atas
dan berada di posisi yang lebih selamat.
Allahu
a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com)
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar