Pengertian Riba
Dalam Islam, Jenis-Jenis Riba, Dasar Hukum dan Contoh Riba
Sebenarnya, apa itu RIBA? Pengertian Riba adalah
pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan
kepada peminjam.
Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab
yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam.
Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan.
Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman
Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.
Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat
merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut
para ahli fiqih:
1. Al-Mali
Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi
atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan
menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau
salah satu dari keduanya.
2. Rahman Al-Jaziri
Menurut Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang
terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut
syara’ atau terlambat salah satunya.
3. Syeikh Muhammad Abduh
Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah
penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang
yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh
peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba
hutang-piutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba
tersebut:
1. Riba Hutang-Piutang
Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil
manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai
pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi
ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan
penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan
tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan
jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba
nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara
barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Landasan Hukum Riba
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik
riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut
ini:
1. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ
اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S.
Al-Baqarah: 276).
2. Q.S.
Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).
3. Q.S.
Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S.
Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali
‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3:
130)”.
5. Q.S
Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).
Contoh Riba
Dalam Masyarakat
Setelah
memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui
apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik
riba adalah sebagai berikut:
1. Bunga
Bank Konvensional
Bunga yang
diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika
kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali
membayar angsuran pinjaman tersebut.
Hal ini
(riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan.
Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita
akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman
Dengan Syarat
Ketika kita
ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai
dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang
mau meminjamkannya pada orang lain.
Contoh
lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu
memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan
mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam
praktik riba yang dilarang.
Demikianlah
penjelasan singkat mengenai pengertian riba, jenis-jenis riba, landasan hukum
riba, dan contoh riba di masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat.
1 komentar:
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :)
Posting Komentar