Mengenal Riba dan
Kaitannya dengan Bunga Bank
Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk
salah satu dosa besar. Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang
bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang
terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau
meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba adalah
meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini
pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.
Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan syarat si B harus
mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya.
Macam-Macam Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2, yaitu
riba utang piutang (untuk transaksi pinjam meminjam) dan riba jual beli.
1. Riba dalam Transaksi Utang Piutang
Ada dua macam riba dalam transaksi utang piutang
Riba Qardh, yaitu sejumlah kelebihan tertentu yang
diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat
mengembalikannya. Misalnya si A bersedia meminjamkan si B uang sebesar Rp300
ribu, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.
Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya si A
meminjam Rp1 juta kepada si B dengan janji waktu setahun pengembalian utangnya.
Setelah jatuh temponya, si A belum bisa mengembalikan utangnya kepada si B.
Maka B mau menambah jangka waktu pengembalian utang, asalkan si A bersedia
memberi tambahan dalam pembayaran utangnya. Sehingga tanggungan utang si A
menjadi berlipat ganda.
2. Riba dalam Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi jual beli, ada dua macam riba:
Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan cara tukar barang
sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari
keuntungan. Misalnya cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24
karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
Riba Nasi’ah, (riba karena adanya penundaan). Riba
nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada
transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan
jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau
kedua-duanya. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya,
kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?
Bunga Bank
Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam
kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank
adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk
persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan
terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional
sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi
bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya
operasional dan menarik keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa
manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:
Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan
nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,
Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank
kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga
yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh
pinjaman),
Macam-Macam Bunga Bank:
Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh
bank kepada nasabahnya, yaitu:
Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas
jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga
tabungan dan bunga deposito.
Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada
nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank,
contohnya adalah bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor
biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga
pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi,
maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga
diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang
bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada
hakikatnya riba dalam bunga bank
memberatkan peminjam.
Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba
Halal Haram
Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama
mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba
dijelaskan sebagai berikut:
Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa
riba hukumnya halal
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada
para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara
musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian
lebih lanjut)
2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa
atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama
seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini
yaitu:
Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,
Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau
perjanjian kredit
Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli
hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa
pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga
bank adalah haram.
Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank
konvensional maka saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai
pilihan umat Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam.
Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut,
maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad
kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur
riba. Diantaranya sebagai berikut:
Wadiah, yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga
atau deposito,
Mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan
pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing
Musyarakah, yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang
berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dan menanggung untung ruginya
bersama atas dasar perjanjian tersebut.
Murabahah, yaitu jual beli barang dengan tambahan harga
(margin keuntungan) atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
Qardh Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para
nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam.
Bank Islam juga menggunakan modal yang terkumpul untuk
investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang menguntungkan. Sistem
investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai
pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi.
1 komentar:
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :)
Posting Komentar