Jumat, 07 Februari 2020

Macam macam Riba dan Pengertiannya, Serta Dasar Hukum yang Wajib Diketahui


Macam macam Riba dan Pengertiannya, Serta Dasar Hukum yang Wajib Diketahui


Liputan6.com, Jakarta Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.

Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Pengertian riba di dalam kamus adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.

Pengertian Riba

Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.

Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian.Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.

Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.

Secara garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.

1. Riba Hutang Piutang

Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.

- Riba Qard

Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

- Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

2. Riba Jual Beli

Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.

- Riba Fadhl

Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.

- Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Dasar Hukum Riba

Dalam surat Ali Imron ayat 130 yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'.

Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.

Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.

Dasar Hukum Riba

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Oleh karena itu Allah menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.

Yang perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan. Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan dalam memahami apa macam-macam riba dan pengertiannya. Semoga dengan kita memahami macam-macam riba dan pengertiannya bisa menjadi referensi.

Reporter: Tyas Titi Kinapti


1 komentar:

DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :)

Posting Komentar