Macam macam Riba dan Pengertiannya, Serta Dasar Hukum
yang Wajib Diketahui
Liputan6.com, Jakarta Dalam pengertian bahasa, riba
berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba
adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak
dalam suatu transaksi.
Dalam pengertian lain secara linguistik seperti
Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga
berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Pengertian riba di dalam kamus adalah kelebihan atau
peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada
kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari
si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang
diminta dengan cara yang khusus.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan
meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup
sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam
bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga
yang mencekik.
Pengertian Riba
Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba
adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad
perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap
pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan
tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah
dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian.Setelah mengetahui definisi
riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.
Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan
jual beli. Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa
mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.
Secara garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua,
yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang terbagi lagi
menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi
riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
1. Riba Hutang Piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba
Qard dan riba Jahiliyah.
- Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
- Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari
pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
2. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl
dan riba Nasi'ah.
- Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk
dalam jenis 'barang ribawi'.
- Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
Dasar Hukum Riba
Dalam surat Ali Imron ayat 130 yang berarti 'Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'.
Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba,
namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat
tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si
peminjam.
Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti 'Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang
berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.
Dasar Hukum Riba
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT
menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk
riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu
hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari
keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Oleh karena itu Allah menyatakan riba itu menyebabkan
kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni
dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.
Yang perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama
dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan
antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam
ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan.
Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi
peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu
pengetahuan dalam memahami apa macam-macam riba dan pengertiannya. Semoga
dengan kita memahami macam-macam riba dan pengertiannya bisa menjadi referensi.
Reporter: Tyas Titi Kinapti
1 komentar:
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :)
Posting Komentar