Sangat Merugi Meninggalkan Shalat Jama’ah
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa
‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sungguh prihatin melihat kondisi umat Islam
saat ini. Jika kita sedikit memalingkan pandangan ke masjid-masjid, kita akan menyaksikan
bahwa rumah Allah yang ada sangat sedikit sekali dihuni oleh jama’ah ketika
mu’adzin meneriakkan hayya ‘ala shalah. Berlatar belakang inilah, dalam risalah
yang ringkas ini kami berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini
untuk melakukan shalat yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah.
Semoga Allah selalu memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.
Pertama: Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada
Shalat Sendirian
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat
jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” [1] Dari
Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ
تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ
رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً
“Shalat
jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika
dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya
tersebut bisa mencapai pahala 50
shalat.” [2] Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat
jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan
kadang juga disebut 25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat
jama’ah dibanding dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang
disebutkan.” [3]
Ke Dua: Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat
Pengampunan Dosa
Dari
‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ
النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
ذُنُوبَهُ
“Barangsiapa
berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan
untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau
bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni
dosa-dosanya.”[4]
Ke Tiga: Setiap Langkah Menuju Masjid untuk
Melaksanakan Shalat Jama’ah akan Meninggikan Derajatnya dan Menghapuskan Dosa;
juga Ketika Menunggu Shalat, Malaikat Akan Senantiasa Mendo’akannya
Dari Abu
Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى
جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ
الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ
إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ
وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ
الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ
وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى
صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ
تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat
seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat
seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika
salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian
mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk
melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya,
sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua
diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti
dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat. Malaikat pun akan mendo’akan salah seorang di
antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut
nantinya akan mengatakan: Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya
Allah, terimalah taubatnya. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti
orang lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan
tidak berhadats. ” [5]
Ke Empat: Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti
Menjalankan Sunnah Nabi, Meninggalkannya Berarti Meninggalkan Sunnahnya
Terdapat
sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى
اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ
يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم-
سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ
فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ
سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ
“Barangsiapa
yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim,
maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk
menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu
‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk
sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian,
sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini
berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” [6] Ibnu
‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di
rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat
jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam,
sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … ,
maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan
untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini,
niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” [7]
Catatan:
Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini ditujukan bagi kaum
pria, sedangkan wanita lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan
kaum muslimin (baca: ijma’ kaum muslimin).
Semoga
dengan risalah yang singkat ini, dapat mendorong kita untuk melaksanakan shalat
berjama’ah di masjid. Semoga masjid-masjid kaum muslimin dapat terisi terus
dengan banyaknya jama’ah.
Pembahasan
ini masih akan dilanjutkan dengan keutamaan shalat jama’ah pada setiap shalat 5
waktu dan hukuman keras bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah. Semoga
Allah memudahkan urusan ini.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
****
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
0 komentar:
Posting Komentar