Kamis, 10 Juni 2021

Apakah Tertidur Saat Duduk Membatalkan Wudhu?

Apakah Tertidur Saat Duduk Membatalkan Wudhu?

 

BincangSyariah.Com – Tidur adalah suatu keadaan bawah sadar dimana seseorang masih dapat dibangunkan dengan pemberian rangsang sensorik atau dengan rangsang lainnya.  Menurut keterangan dalam kitab Safinatun Naja karya Salim Ibn Sumair Al Hadrami, tidur adalah salah satu penyebab batalnya wudhu.

Namun yang dimaksud tidur di atas adaah tidur yang lama dan menyeluruh. Lantas bagaimanakan jika tertidur saat duduk untuk menunggu waktu salat atau imam salat datang? Sedikit menengok ke kitab Fathul Qarib, disana disebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak dalam keadaaan mutamakkin (berubah posisi).

Maksudnya adalah semisal  seseorang duduk di atas sajadah dan tertidur, kemudian ketika terbangun posisi duduknya sudah berubah, maka wudhu orang tersebut batal. Jika terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka tidak batal wudhu orang tersebut. Tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh seperti contoh diatas biasa dikenal dengan microsleep. Dan itu tidak membatalkan wudhu.

Keterangan hadis dari Anas bin Malik bisa dijadikan referensi kita, dimana para sahabat sedang menunggu waktu salat hingga kepala mereka terkantuk-kantuk. Saat terbangun, mereka tidak mengulang wudhu dan langsung salat begitu saja. Anas berkata,

 

ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ

 

“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.” (HR Muslim)

Begitu juga keterangan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Al Ustaimin mengungkapkan bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sedikit ketika duduk dan berdiri. Hal tersebut senada dengan penjelasan Imam Abu Suja yang menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak mutamakkin (berubah posisi). Dalam Fathul Qarib disebutkan sebagai berikut:

 

والذي ينقض الوضوء ………النوم على غير المتمكن

 

Dan yang membatalkan wudhu adalah …. tidur dalam keadaan tidak tetap.

Dengan berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tertidur saat duduk atau tidur yang sedikit dan tidak menyeluruh saat posisi duduk adalah tidak membatalkan wudhu. Jadi tidak usah khawatir ketika teridur saat berdzikir atau membaca Al Qur’an yang terbangun saat iqamah dikumandangkan. Sebab bisa langsung untuk menunaikan salat, tanpa berwudhu kembali.

Penulis Silmi Adawiya

https://bincangsyariah.com

 

 

0 komentar:

Posting Komentar