Apakah Tertidur Saat Duduk Membatalkan Wudhu?
BincangSyariah.Com – Tidur adalah suatu keadaan bawah
sadar dimana seseorang masih dapat dibangunkan dengan pemberian rangsang
sensorik atau dengan rangsang lainnya.
Menurut keterangan dalam kitab Safinatun Naja karya Salim Ibn Sumair Al
Hadrami, tidur adalah salah satu penyebab batalnya wudhu.
Namun yang dimaksud tidur di atas adaah tidur yang lama
dan menyeluruh. Lantas bagaimanakan jika tertidur saat duduk untuk menunggu
waktu salat atau imam salat datang? Sedikit menengok ke kitab Fathul Qarib,
disana disebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak dalam
keadaaan mutamakkin (berubah posisi).
Maksudnya adalah semisal
seseorang duduk di atas sajadah dan tertidur, kemudian ketika terbangun
posisi duduknya sudah berubah, maka wudhu orang tersebut batal. Jika terbangun
dan posisi duduknya tidak berubah, maka tidak batal wudhu orang tersebut. Tidur
yang sebentar dan tidak menyeluruh seperti contoh diatas biasa dikenal dengan
microsleep. Dan itu tidak membatalkan wudhu.
Keterangan hadis dari Anas bin Malik bisa dijadikan
referensi kita, dimana para sahabat sedang menunggu waktu salat hingga kepala
mereka terkantuk-kantuk. Saat terbangun, mereka tidak mengulang wudhu dan
langsung salat begitu saja. Anas berkata,
ﻛﺎﻧﻮﺍ
ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ
ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ
“Sesungguhnya
para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa
Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk,
kemudian mereka shalat tanpa berwudu.” (HR Muslim)
Begitu juga
keterangan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Al Ustaimin
mengungkapkan bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang
sedikit ketika duduk dan berdiri. Hal tersebut senada dengan penjelasan Imam
Abu Suja yang menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang
tidak mutamakkin (berubah posisi). Dalam Fathul Qarib disebutkan sebagai
berikut:
والذي ينقض الوضوء ………النوم
على غير المتمكن
Dan yang
membatalkan wudhu adalah …. tidur dalam keadaan tidak tetap.
Dengan
berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tertidur saat duduk atau
tidur yang sedikit dan tidak menyeluruh saat posisi duduk adalah tidak
membatalkan wudhu. Jadi tidak usah khawatir ketika teridur saat berdzikir atau
membaca Al Qur’an yang terbangun saat iqamah dikumandangkan. Sebab bisa
langsung untuk menunaikan salat, tanpa berwudhu kembali.
Penulis Silmi
Adawiya
0 komentar:
Posting Komentar