Bulan Dzulqadah
Termasuk Bulan Haram
Bulan
Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci
semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat.
Allah
Ta’ala berfirman,
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
(QS. At Taubah: 36)
Disebut dengan bulan haram karena pada
bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan.
Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir
Al Karimir Rahman.
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah
berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:
1- Pada bulan tersebut diharamkan
berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
2- Pada bulan tersebut larangan untuk
melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena
mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan
amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Mengenai empat bulan yang dimaksud
disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ
كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana
keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua
belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya
berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi
adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR.
Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah
mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan
suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan
amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if
Al Ma’arif, 207)
Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan,
“Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat
pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar.
Larangan di atas berarti berlaku juga
dengan bulan Dzulqadah.
Mengenai pembunuhan yang disebutkan
dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan
tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat,
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
“Dan perangilah kaum musyrikin itu
semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36).
Semoga bermanfaat.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar