Ada Apa Di Bulan Haram? (3)
Sebab penamaan 4 bulan tersebut dengan bulan Haram
Ulama rahimahumullah telah menjelaskan sebab penamaan
keempat bulan tersebut dengan nama bulan Haram. Al-Hafidz Ibnu Rajab
rahimahullah menjelaskan tentang hal ini,
واختلفوا
لم سميت هذه الأشهر الأربعة حرما؟. فقيل: لعظم حرمتها وحرمة الذنب فيها قال علي بن
أبي طلحة عن ابن عباس: اختص الله أربعة أشهر جعلهن حرما وعظم حرماتهن وجعل الذنب
فيهن أعظم وجعل العمل الصالح والأجر أعظم.
“Para Ulama
berselisih pendapat tentang alasan mengapa keempat bulan ini disebut sebagai
bulan haram ? Ada yang berpendapat : disebabkan karena besarnya kemuliaan
bulan- bulan itu dan besarnya dosa-dosa yang dilakukan padanya. Berkata Ali bin
Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas : “Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan
haram dan Allah mengagungkan kemuliaannya.
Dan Allah
menjadikan perbuatan dosa yang dilakukan didalamnya lebih besar.
(Sebagaimana)
Allah pun menjadikan amalan shalih dan ganjaran yang didapatkan didalamnya
lebih besar pula” (Lathaiful Ma’arif, hal. 207).
Kemudian
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah juga menjelaskan pendapat ulama yang lain,
وقيل: إن سبب تحريم هذه
الأشهر الأربعة بين العرب لأجل التمكن من الحج والعمرة فحرم شهر ذي الحجة لوقوع
الحج فيه وحرم معه شهر ذي القعدة للسير فيه إلى الحج وشهر المحرم للرجوع فيه من
الحج حتى يأمن الحاج على نفسه من حين يخرج من بيته إلى أن يرجع إليه وحرم شهر رجب
للإعتمار فيه في وسط السنة فيعتمر فيه من كان قريبا من مكة.
“Ada yang
mengatakan : sebab ditetapkannya keempat bulan ini sebagai bulan haram di
tengah-tengah bangsa Arab adalah agar (mereka) mampu menunaikan ibadah haji dan
umroh.
Jadi
(perinciannya sebagai berikut) :
Ditetapkannya
bulan Dzul Hijjah sebagai bulan haram, karena pada bulan itu dilaksanakan
ibadah haji.
Dan
ditetapkannya bersamaan dengannya bulan Dzul Qo’dah sebagai bulan haram, karena
untuk melakukan perjalanan haji didalamnya.
Sedangkan
bulan Muharram adalah untuk melakukan perjalanan pulang dari ibadah haji,
sehingga orang yang menunaikan haji merasa dirinya aman, semenjak ia keluar
dari rumahnya sampai ia kembali lagi pulang ke rumahnya.
Ditetapkannya
bulan Rajab sebagai bulan haram, karena untuk melakukan ibadah umroh di
pertengahan tahun, sehingga orang yang dekat tinggalnya dari kota Mekah dapat
melakukan ibadah umroh didalamnya”
(Lathaiful
Ma’arif, hal. 207).
Syaikh
Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (diantaranya ada empat bulan haram),
beliau mengatakan, ““Yaitu : Rajab yang disebutkan menyendiri (tidak urut
dengan ketiga bulan lainnya, pent.), Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Al-Muharram.
(Empat bulan ini) dinamakan “bulan Haram” karena kemuliaannya yang lebih dan
dilarangnya melakukan perang di dalamnya”.
Syaikh Bin
Baz rahimahumullah pernah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah
bulan-bulan haram itu? Mengapa dinamakan dengan nama tersebut? Apakah karena
kemuliaan negeri tertentu? Atau karena alasan tertentu?“. Beliau menjawab,
“Bulan-bulan haram itu ada empat bulan: Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan
Muharram. Satu bulan yang letaknya menyendiri (tidak urut) yaitu Rajab,
sedangkan (ketiga bulan) yang lainnya terletak berurutan, yaitu: Dzul Qo’dah,
Dzul Hijjah, dan Muharram. Dan yang nampak dari penamaan bulan-bulan tersebut
dengan nama “hurum” adalah karena Allah telah mengharamkan manusia untuk
berperang didalamnya, oleh karena itu disebut dengan “hurum” yang merupakan
bentuk jamak dari “haraam”. Sebagaimana Allah Jalla wa ‘alaa berfirman:
{إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ}
“Sesungguhnya
bilangan bulan disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram.” (QS.
At-Taubah: 36).
Dan Allah
Ta’ala berfirman :
{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ}
“Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang
dalam bulan itu adalah dosa besar.” (QS. Al-Baqarah: 217).
Maka ayat
diatas menunjukkan bahwa haramnya berperang di bulan-bulan tersebut, dan itu
merupakan rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya, agar mereka bisa melakukan
perjalanan safar (dengan aman) di bulan-bulan tersebut, dan agar mereka bisa
melaksanakan haji dan umrah.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/3846).
Hikmah
keempat bulan tersebut menjadi bulan haram
Al-Hafidz
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan hikmah tersebut,
وإنما كانت الأشهر المحرمة
أربعة، ثلاثة سرد وواحد فرد، لأجل أداء مناسك الحج والعمرة فحُرِّم قبل أشهر الحج
شهرًا وهو ذو القعدة؛ لأنهم يقعدون فيه عن القتال، وحُرِّم شهر ذو الحجة لأنهم
يوقعون فيه الحج ويشتغلون بأداء المناسك، وحُرِّم بعده شهرًا آخر وهو المحرم؛
ليرجعوا فيه إلى أقصى بلادهم آمنين، وحُرِّم رجب في وسط الحول لأجل زيارة البيت
والاعتماد به لمن يقدم إليه من أقصى جزيرة العرب فيزوره ثم يعود إلى وطنه فيه
آمنًا».
“Bulan
haram itu ada empat -tiga berurutan dan satu terpisah-, hal itu disebabkan
adanya pelaksanaan ibadah haji dan umrah (didalamnya). Satu bulan sebelum bulan
haji, yaitu bulan Dzul Qo’dah, (bulan tersebut) dinyatakan sebagai bulan haram,
karena mereka tidak melakukan peperangan didalamnya.
Bulan Dzul
Hijjah ditetapkan sebagai bulan haram, karena mereka melakukan ibadah haji pada
bulan itu dan sibuk dengannya. Bulan sesudahnya (juga) ditetapkan sebagai bulan
haram, yaitu: Muharram, agar mereka1 dapat kembali ke negeri mereka yang paling
jauh (sekalipun) pada bulan ini, dalam keadaan aman.
Bulan Rajab
ditetapkan sebagai bulan haram yang terletak di pertengahan tahun, agar
(manusia) berkesempatan mengunjungi Baitullah dan ini adalah kesempatan yang
baik bagi orang yang datang dari tempat terjauh di wilayah Jazirah Arab, mereka
mengunjunginya, kemudian pulang ke negerinya dalam keadaan aman di dalam bulan
tersebut” (Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).
(Bersambung,
in sya Allah)
___
Catatan
kaki
1.
Maksudnya adalah orang-orang yang menunaikan ibadah haji.
***
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar