Ada Apa Di Bulan
Haram? (2)
Nama-nama Bulan Haram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah
hadits menyebutkan nama-nama bulan haram yang dimaksudkan dalam firman Allah
Ta’ala pada ayat yang telah berlalu.
Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679), dari Abu
Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
sedang berkhutbah di hadapan manusia, pada hari raya Idul Adha, saat haji
Wada’. Diantara yang beliau sabdakan adalah:
إِنَّ
الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ،
ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ ، وَذُو الْحِجَّةِ ، وَالْمُحَرَّمُ
، وَرَجَبٌ ، شَهْرُ مُضَرَ ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.
“Sesungguhnya
zaman ini telah berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit
dan bumi, yang mana satu tahun itu ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat
bulan haram.
Tiga bulan
yang (letaknya) berurutan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram,
kemudian bulan Rajab, (yaitu) bulan yang dikenal oleh (suku) Mudhar yang berada
diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban.”
Alasan
disandarkannya bulan Rajab kepada kabilah Mudhar
Berkata
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah,
«فإنما أضافه ـ أي
رجب ـ إلى مُضر ليُبين صحة قولهم في رجب إنه الشهر الذي بين جمادى وشعبان،
“Disandarkan
bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar untuk menjelaskan
kebenaran pandangan mereka tentang Rajab, bahwa (yang dimaksudkan dengan) bulan
tersebut adalah bulan yang terletak diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan
Sya’ban”
لا كما تظنه ربيعة من أن رجب
المحرم هو الشهر الذي بين شعبان وشوال وهو رمضان اليوم،
“Tidak
sebagaimana disangka oleh kabilah (suku) Rabi’ah bahwa Rajab yang merupakan
bulan haram itu adalah bulan yang terletak diantara bulan Sya’ban dan Syawwal,
yaitu bulan Ramadhan yang sekarang kita kenal”.
فبَيَّنَ صلى الله عليه وسلم
أنه رجب مضر لا رجب ربيعة،
“Oleh
karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bulan
Rajab yang merupakan bulan haram itu adalah bulan Rajab yang dikenal oleh
kabilah Mudhar, dan bukan bulan Rajab yang dikenal oleh kabilah Rabi’ah”1
(Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).
Al-Hafidz
Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan pendapat lain tentang hal ini,
«وأما إضافته ـ أي
رجب ـ إلى مُضَر فقيل: لأن مضر كانت تزيد في تعظيمه واحترامه، فنُسِب إليهم لذلك.
وقيل: بل كانت ربيعة تحرِّمُ رمضان وتُحرِّمُ مُضَر رجبًا، فلذلك سمَّاه رجبَ
مُضَر وحقَّق ذلك بقوله: «الذي بين جمادى وشعبان»
“Adapun
penyandaran bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar, ada yang
beralasan : karena dahulu kabilah Mudhar sangat memuliakan dan menghormati
bulan tersebut (melampui yang lainnya), oleh karena itu disandarkan bulan
tersebut kepada kabilah mereka. Namun ada pula yang berpendapat bahwa kabilah
Rabi’ah memandang Ramadhan adalah bulan haram, sedangkan kabilah Mudhar
memandang Rajab adalah bulan haram. Kemudian (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam) menetapkannya hal itu dengan sabda beliau :
الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَانَ
“yang
berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban” (Imam Al-Bukhari (3197)
dan Imam Muslim (1679))” (Lathaiful Ma’arif, hal. 210).
(Bersambung,
insya Allah)
___
Catatan
kaki
1. Kabilah
Mudhar dan Rabi’ah adalah kabilah zaman dulu, tepatnya pada masa jahiliyyah.
***
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar