Apakah Tidur dalam Keadaan Duduk Membatalkan Wudhu?
Apabila tidurnya masih duduk dan kepala masih
terkantuk-kantuk belum membatalkan wudhu sebagaimana dialami para sahabat, dan
dipahami para ulama. Foto ilustrasi/Ist
Thaharah atau bersuci adalah ilmu fiqih dasar yang wajib
dipelajari oleh umat muslim. Ilmu thaharah ini meliputi kajian tentang berwudhu
, tayammum dan mandi. Banyak pertanyaan yang muncul seputar fiqih wudhu .
Salah satunya, tentang posisi tidur seperti apakah yang
membatalkan wudhu ? Apabila bersandar atau duduk apakah itu termasuk
membatalkan wudhu ? Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan
Sastra Arab Universitas Indonesia). (Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu
Ketahui (1) )
Kata Ustaz Farid Nu'man , apabila tidurnya masih dalam
posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala
manggut-manggut karena ngantuk. Maka, ini belum membatalkan wudhu . Dari Anas
bin Malik radhiyallahu 'anhu:
كان
أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضئون
"Dahulu
para sahabat Rasululullah SAW tertidur lalu mereka salat dan tidak berwudhu
lagi." (HR. Muslim No. 376)
Tertidur
yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik:
كَانَ
أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ
الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Dahulu para
sahabat Nabi menunggu salat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong
(karena ngantuk), lalu mereka salat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Abu Daud No.
200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601). (Baca Juga: (Baca Juga:
Dahsyatnya Fadhilah dan Pahala Berwudhu )
Posisinya
masih duduk (Qu'uudan), sebagaimana riwayat Imam Al-Baihaqi. (Ma’rifah As Sunan
wal Aatsar, No. 898) Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah mengatakan:
"Mereka dalam keadaan duduk menurut kami." (Ad Daruquthni, As Sunan,
1/130)
Imam
Al-Baihaqi mengatakan: "Begitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin
Mahdi dan Imam Asy-Syafi'i (bahwa mereka dalam keadaan duduk, pen)." (As Sunan
Al Kubra, 1/120)
Jadi,
apabila tidurnya masih duduk dan kepala masih terkantuk-kantuk belum
membatalkan wudhu sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama.
(Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya )
Wudhunya
baru batal apabila sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah:
"Tidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan rukuk, sujud, tapi wudhu
itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib
wudhu." (HR. Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614)
Syeikh
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan tentang hal-hal pembatal wudhu :
النوم المستغرق الذي لا يبقى
معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض
Tidur yang
sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan
posisinya duduk di bumi. (Fiqhus Sunnah, 1/52). (Baca Juga: 6 Perkara yang
Membatalkan Wudhu )
Wallahu
Ta'ala A'lam
Ustaz Farid
Rusman H Siregar
0 komentar:
Posting Komentar