Bolehkah Imam Salat Menggunakan Lafal Jamak dalam Setiap
Doa?
BincangSyariah.com – Salat selain berisi bacaan Alquran,
zikir, dan tasbih, juga berisi doa-doa. Di antara bagian salat yang berisi doa
adalah doa iftitah, i’tidal, duduk di antara dua sujud, qunut dan tasyahud
akhir. Bolehkah bagi imam salat menggunakan lafal jama’ dalam setiap doa-doa
tersebut?.
Bagi imam salat, dibolehkan untuk menggunakan lafal jama’
dalam setiap doa, baik di dalam salat maupun di luar salat. Anjuran ini
berdasarkan hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Tsauban, dia berkata bahwa Nabi
saw. bersabda;
لَا
يَؤُمُّ عَبْدٌ فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ
خَانَهُمْ
“Tidak
boleh bagi seseorang yang menjadi imam lalu mengkhususkan dirinya dengan doa
tanpa menyertakan para makmum. Jika dia melakukan itu, maka dia telah
mengkhianati mereka.”
Dalam kitab
Al Umm, Imam Syafii menyebutkan sebuah hadis senada dengan hadis di atas. Hadis
ini bersumber dari Abu Umamah, dia berkata bahwa dia pernah mendengar Rasulullah
saw. bersabda;
لَا يُصَلِّى اْلِامَامُ
بِقَوْمٍ فَيَخُصُّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُوْنَهُمْ
“Tidak
boleh seorang imam yang salat bersama orang lain (makmum) lantas mengkhususkan
dirinya dengan doa tanpa menyertakan mereka.”
Bahkan
dalam kitab Ittihafus Sadatil Muttaqin disebutkan, bahwa makruh bagi imam
mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa menyertakan makmum. Karena itu,
imam dianjurkan menggunakan lafal jama’ dalam setiap doa yang ada dalam salat.
ويكره للإمام أن يخص نفسه
بالدعاء دون من خلفه وإذا دعا في صلاته فيجمع بالنون فيقول نسألك ونستعيذك وهو
ينوي بذلك إياه ومن خلفه ولسائر المؤمنين
“Dimakruhkan
bagi imam mengkhususkan dirinya dengan doa tanpa menyertakan makmum di
belakangnya. Karena itu, jika dia berdoa maka menggunakan lafal jama’ dengan ‘nun’.
Dia berdoa dengan kalimat, ‘نسألك ونستعيذك’
dengan niat berdoa untuk dirinya, orang di belakangnya dan semua kaum Muslim.”
Sebagian
ulama mengatakan, anjuran menggunakan lafal jama’ bagi imam berlaku pada doa
yang tidak warid atau dianjarkan oleh Nabi saw. Adapun doa yang diajarkan oleh
Nabi Saw., maka lebih baik dibaca seperti asalnya, tidak perlu diganti lafal
jama’. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj;
ﻭﺣﻴﺚ ﺃﺗﻰ ﺑﻤﺄﺛﻮﺭ ﺍﺗﺒﻊ ﻟفظه
“Jika
berdoa dengan doa yang ma’tsur (dari Nabi Saw.), maka diikuti lafal asalnya.”
Penulis Moh Juriyanto
0 komentar:
Posting Komentar