Mengangkat
Kesusahan Seorang Mukmin
Di antara amalan ringan yang berpahala besar adalah
mengangkat kesusahan seorang mukmin.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ
اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ
اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ
الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا
سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى
بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ
إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ
وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ
بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
“Siapa yang
menyelesaikan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia,
niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat.
Siapa yang
memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di
dunia dan akhirat.
Siapa yang
menutupi seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat.
Allah
selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.
Siapa yang
menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan ke
surga.
Tidaklah
suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca kitab-kitab Allah
dan mempelajarinya di antara mereka, niscaya akan diturunkan kepada mereka
ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi
malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk disisi-Nya. Siapa yang
lambat amalnya, maka bagusnya nasab tidak dapat mengejar ketertinggalan amal.”
(HR. Muslim, no. 2699)
Yang
dimaksud kurbah dalam hadits adalah kesulitan yang berat. Tanfis yang dimaksud
adalah meringankan beban. Kalau tafriij yaitu menyelesaikan, itu lebih besar
lagi pahalanya. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:286.
Di
antaranya memudahkan orang yang susah adalah menyelesaikan masalah utang. Bagi
kreditur—yaitu pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain—hendaklah
memberikan kemudahan kepada orang yang sulit melunasi utang dengan dua cara:
(1) memberikan tenggang waktu, ini hukumnya wajib; (2) menghapus utangnya kalau
yang dihadapi adalah gharim (yang terlilit utang); bisa juga dengan cara
menghapus sebagian utangnya untuk mengurangi kesulitannya. Kedua cara tadi
punya keutamaan yang besar. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:289.
Dalam ayat
disebutkan,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ
فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Dan jika
(orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Nantikan
kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi
sebuah buku.
Referensi:
Al-Ajru
Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair
Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
Jaami’
Al-‘Ulum wa Al-Hikam fi Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Ibnu
Rajab Al-Hambali. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah
Ar-Risalah.
Oleh: MuhammadAbduh Tuasikal, MSc
Artikel Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar