Bulan Dzulqadah
Termasuk Bulan Haram
Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan
suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak
kejahatan dan maksiat.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Disebut
dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras,
begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman.
Al Qodhi
Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:
1- Pada bulan
tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini
demikian.
2- Pada
bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan
daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat
itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir,
tafsir surat At Taubah ayat 36)
Mengenai
empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ
كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَانَ
”Setahun
berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu
tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga
bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan
lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.”
(HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Ibnu ’Abbas
mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram,
dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan
lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih
banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)
Dalam
Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”,
yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih
besar.
Larangan di
atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah.
Mengenai
pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan
bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus)
dengan keumuman ayat,
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
“Dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu
semuanya” (QS. At Taubah: 36).
Semoga
bermanfaat.
—
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar