Sabtu, 06 April 2019

Hukum Jamak Shalat Karena Hujan


Hukum Jamak Shalat Karena Hujan



Hukum Jamak Shalat Karena Hujan Abu MujahidahSyariat Islam dibangun di atas kemudahan. Setiap manusia mampu untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang ditetapkan dalam Islam. Ada ibadah yang tidak diwajibkan sekiranya seorang hamba tidak mampu melaksanakannya seperti ibadah haji. Adapula ibadah yang diberi keringanan tatkala tidak mampu melaksanakannya sesuai standar pelaksanaannya seperti tidak mampu sholat berdiri maka dengan duduk, dan adapula ibadah yang diberi keringanan dalam pelaksanaannya kerana sebab tertentu seperti bolehnya berbuka pada siang bulan romadhon ketika safar dan menjamak sholat tatkala turun hujan.

Berkaitan dengan menjamak sholat karena hujan, ini adalah rukhsoh (keringanan) dari Alloh Ta’ala yang diberikan kepada orang-orang beriman. Rukhsoh ini boleh diambil dan boleh pula tidak diambil. Hanya saja, Alloh Ta’ala lebih suka jika seorang hamba mengambil rukhsoh.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ


Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata bahwa Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Alloh mencintai jika rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan dikerjakan.” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arna’ut)

Rosululloh shallallahu alaihi wasallam pernah menjelaskan tentang rukhsoh berbuka pada bulan Romadhon tatkala dalam kondisi safar, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Berbuka ketika safar adalah rukhsoh dari Alloh. Barangsiapa yang mengambilnya maka itu adalah perbuatan yang baik, dan barangsiapa yang tetap berpuasa maka tidak mengapa baginya.” (HR. Muslim)

Hukum asalnya, sholat lima waktu harus dilaksanakan pada waktunya. Rosululloh shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya sangat semangat melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Untuk memberikan keringanan maka Islam memperbolehkan bagi seseorang untuk menjamak sholat ketika dalam safar seperti antara maghrib dengan Isya, dan dzuhur dengan ashar. Adapun sholat shubuh tidak bisa dijamak.

Di antara rukhsoh lain berkaitan dengan menjamak sholat adalah rukhsoh diperbolehkannya menjamak sholat karena hujan. Landasan dalil yang memperbolehkannya sebagai berikut:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ. فِى حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: كَىْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ.

Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, “Rosululloh shallallahu alaihi wasallam menjamak sholat antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah, tanpa sebab ketakutan ataupun hujan.” Dalam hadis riwayat Waki , beliau berkata, “Saya tanyakan kepada Ibnu Abbas mengapa jamak sholat itu dikerjakan?” beliau menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Imam Ahmad rahimahullah berdalil dengan hadits ini akan bolehnya menjamak sholat karena perkara-perkara yang disebutkan (yaitu ketakutan dan karena hujan). Syaikhul Islam menjelaskan bahwa jamak sholat yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas memang bukan karena hujan atau ketakutan. Maka, jamak sholat karena hujan lebih layak untuk dilakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari penjelasan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dipahami bahwa beliau tidak memaksudkan jamak sholat (dalam hadits tersebut) karena hujan. Sekalipun menjamak sholat karena hujan lebih layak untuk boleh dilakukan.” (Majmu’ al-Fatawa)

Dalil lain yang menunjukan disyariatkannya menjamak sholat karena hujan adalah hadits riwayat Imam al-Bukhori rahimahullah sebagai berikut:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. فَقَالَ أَيُّوبُ: لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى


Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata,”Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam  sholat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat, menjamak Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya.” Maka berkatalah Ayyub (di antara yang meriwayatkan hadits ini kepada Jabir),”Jamak yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam  mungkin dalam kondisi rhujan.” Jabir menjawab,”Bisa jadi.” (HR. Bukhori)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dahulu penduduk madinah menjamak sholat Maghrib dan Isya pada saat malam turunnya hujan, dan yang ikut melakukan jamak karena hujan bersama mereka adalah sahabat Abdulloh bin Umar. Dan diriwayatkan akan hal itu secara marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan ini merupakan pengamalan para sahabat nabi. (Majmu’ al-Fatawa)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah bolehnya menjamak sholat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya,  dan illah-nya adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila terdapat kesulitan, baik di malam maupun siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu. (Syarh Zad al-Mustaqni)

Bolehnya menjamak sholat karena hujan adalah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil shohih di atas. Hanya saja memang terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Berikut rinciannya:

Pandangan (ro’yu) madzhab Hanafī, bahwa menjamak shalat tidak pernah disyariatkan bahkan secara mutlak, baik saat bepergian (safar) maupun mukim (muqim) atau ketika tidak dalam perjalanan(hadhar), kecuali menjamak shalat Zhuhur karena wuquf di Arafah dan shalat Maghrib dengan Isya’ ketika mabit di Muzdalifah.

Pandangan (ro’yu) madzhab Mālikī, bahwa hukum menjamak antara dua shalat adalah boleh manakala ada hajat kebutuhan (syar’i), namun hanya antara shalat Maghrib dan Isya, bukan antara Zhuhur dan Ashar.

Pandangan (ro’yu) madzhab Syafi’i, bahwa jamak antara Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya karena hujan adalah dibolehkan bila hujannya menyebabkan pakaian basah dan menimbulkan kesulitan bagi orang yang ke luar rumah menuju masjid untuk menunaikan shalat, serta tidak berlaku bagi orang yang menuju masjid yang melewati jalanan beratap atau masjidnya terletak di dekat rumahnya.

Pandangan (ro’yu) madzhab Hanbalī, bahwa dibolehkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya karena hujan yang membasahi pakaian, alas kaki atau badan dan juga menimbulkan kesulitan. Namun kebolehan ini tidak berlaku untuk menjamak antara shalat Zhuhur dengan Ashar.

Dalam fatwa Lajnah ad-Da’imah No.4554 yang diketuai oleh Syaikh Abdulloh bin Baz disebutkan bahwa jamak sholat karena hujan itu hanya dibolehkan bagi para jama’ah sholat di masjid bukan yang jama’ah sholat di rumah.

Rukhsoh lain terkait dengan pelaksanaan sholat tatkala turun hujan adalah dibolehkannya bagi laki-laki melaksanakannya di rumah-rumah mereka tanpa harus berjama’ah di masjid berdasarkan hadits berikut:


عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ فَأَصَابَنَا مَطَرٌ فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ


Qotadah meriwayatkan dari Abu al-Malih, beliau meriwayatkannya dari bapaknya bahwa bapaknya berkata, “Kami pernah bersama Rosululloh di Hunain lalu turun hujan. Kemudian, seorang juru adzan rosul shallallahu alaihi wasallam pun mengumandangkan adzan “Sholluu Fi Rihaalikum.” (HR. an-Nasa’i. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani)

Rukhsoh bolehnya menjamak sholat karena hujan dan bolehnya seorang laki-laki sholat di rumah ketika turun hujan adalah bukti bahwa ajaran Islam itu tidak pernah mempersulit pemeluknya. Allohu a’lam

Disusun oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc., M.E.I.


1 komentar:

Izin ya admin..:)
Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353

Posting Komentar