Hukum Jamak Shalat
Karena Hujan
Hukum Jamak Shalat Karena Hujan Abu MujahidahSyariat
Islam dibangun di atas kemudahan. Setiap manusia mampu untuk melaksanakan
ibadah-ibadah yang ditetapkan dalam Islam. Ada ibadah yang tidak diwajibkan
sekiranya seorang hamba tidak mampu melaksanakannya seperti ibadah haji.
Adapula ibadah yang diberi keringanan tatkala tidak mampu melaksanakannya
sesuai standar pelaksanaannya seperti tidak mampu sholat berdiri maka dengan
duduk, dan adapula ibadah yang diberi keringanan dalam pelaksanaannya kerana
sebab tertentu seperti bolehnya berbuka pada siang bulan romadhon ketika safar
dan menjamak sholat tatkala turun hujan.
Berkaitan dengan menjamak sholat karena hujan, ini adalah
rukhsoh (keringanan) dari Alloh Ta’ala yang diberikan kepada orang-orang
beriman. Rukhsoh ini boleh diambil dan boleh pula tidak diambil. Hanya saja,
Alloh Ta’ala lebih suka jika seorang hamba mengambil rukhsoh.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Ibnu Umar
radhiallahu anhu berkata bahwa Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Alloh mencintai jika rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia
membenci jika kemaksiatan dikerjakan.” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Syaikh
Syu’aib al-Arna’ut)
Rosululloh
shallallahu alaihi wasallam pernah menjelaskan tentang rukhsoh berbuka pada
bulan Romadhon tatkala dalam kondisi safar, beliau shallallahu alaihi wasallam
bersabda, “Berbuka ketika safar adalah rukhsoh dari Alloh. Barangsiapa yang
mengambilnya maka itu adalah perbuatan yang baik, dan barangsiapa yang tetap
berpuasa maka tidak mengapa baginya.” (HR. Muslim)
Hukum
asalnya, sholat lima waktu harus dilaksanakan pada waktunya. Rosululloh
shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya sangat semangat melaksanakan
sholat berjama’ah di masjid. Untuk memberikan keringanan maka Islam
memperbolehkan bagi seseorang untuk menjamak sholat ketika dalam safar seperti
antara maghrib dengan Isya, dan dzuhur dengan ashar. Adapun sholat shubuh tidak
bisa dijamak.
Di antara
rukhsoh lain berkaitan dengan menjamak sholat adalah rukhsoh diperbolehkannya
menjamak sholat karena hujan. Landasan dalil yang memperbolehkannya sebagai
berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ
وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ
مَطَرٍ. فِى حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟
قَالَ: كَىْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ.
Ibnu Abbas
radhiallahu anhu berkata, “Rosululloh shallallahu alaihi wasallam menjamak
sholat antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dan Isya ketika berada di
Madinah, tanpa sebab ketakutan ataupun hujan.” Dalam hadis riwayat Waki ,
beliau berkata, “Saya tanyakan kepada Ibnu Abbas mengapa jamak sholat itu
dikerjakan?” beliau menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.” (HR. Bukhori
dan Muslim)
Imam Ahmad
rahimahullah berdalil dengan hadits ini akan bolehnya menjamak sholat karena
perkara-perkara yang disebutkan (yaitu ketakutan dan karena hujan). Syaikhul
Islam menjelaskan bahwa jamak sholat yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas
memang bukan karena hujan atau ketakutan. Maka, jamak sholat karena hujan lebih
layak untuk dilakukan.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari penjelasan Ibnu Abbas
radhiallahu anhu dipahami bahwa beliau tidak memaksudkan jamak sholat (dalam
hadits tersebut) karena hujan. Sekalipun menjamak sholat karena hujan lebih
layak untuk boleh dilakukan.” (Majmu’ al-Fatawa)
Dalil lain
yang menunjukan disyariatkannya menjamak sholat karena hujan adalah hadits
riwayat Imam al-Bukhori rahimahullah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا
وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. فَقَالَ
أَيُّوبُ: لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى
Ibnu Abbas
radhiallahu anhu berkata,”Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam sholat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan
rakaat, menjamak Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya.” Maka berkatalah
Ayyub (di antara yang meriwayatkan hadits ini kepada Jabir),”Jamak yang
dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam
mungkin dalam kondisi rhujan.” Jabir menjawab,”Bisa jadi.” (HR. Bukhori)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dahulu penduduk madinah menjamak
sholat Maghrib dan Isya pada saat malam turunnya hujan, dan yang ikut melakukan
jamak karena hujan bersama mereka adalah sahabat Abdulloh bin Umar. Dan diriwayatkan
akan hal itu secara marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan ini
merupakan pengamalan para sahabat nabi. (Majmu’ al-Fatawa)
Syaikh
Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang
benar dari permasalahan ini adalah bolehnya menjamak sholat Zhuhur dan Ashar
karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak
shalat Maghrib dan Isya, dan illah-nya
adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila terdapat kesulitan, baik di
malam maupun siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu. (Syarh
Zad al-Mustaqni)
Bolehnya
menjamak sholat karena hujan adalah pendapat yang lebih tepat berdasarkan
dalil-dalil shohih di atas. Hanya saja memang terdapat perbedaan pandangan di
kalangan ulama. Berikut rinciannya:
Pandangan
(ro’yu) madzhab Hanafī, bahwa menjamak shalat tidak pernah disyariatkan bahkan
secara mutlak, baik saat bepergian (safar) maupun mukim (muqim) atau ketika
tidak dalam perjalanan(hadhar), kecuali menjamak shalat Zhuhur karena wuquf di
Arafah dan shalat Maghrib dengan Isya’ ketika mabit di Muzdalifah.
Pandangan
(ro’yu) madzhab Mālikī, bahwa hukum menjamak antara dua shalat adalah boleh
manakala ada hajat kebutuhan (syar’i), namun hanya antara shalat Maghrib dan
Isya, bukan antara Zhuhur dan Ashar.
Pandangan
(ro’yu) madzhab Syafi’i, bahwa jamak antara Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib
dengan Isya karena hujan adalah dibolehkan bila hujannya menyebabkan pakaian
basah dan menimbulkan kesulitan bagi orang yang ke luar rumah menuju masjid
untuk menunaikan shalat, serta tidak berlaku bagi orang yang menuju masjid yang
melewati jalanan beratap atau masjidnya terletak di dekat rumahnya.
Pandangan
(ro’yu) madzhab Hanbalī, bahwa dibolehkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya
karena hujan yang membasahi pakaian, alas kaki atau badan dan juga menimbulkan
kesulitan. Namun kebolehan ini tidak berlaku untuk menjamak antara shalat
Zhuhur dengan Ashar.
Dalam fatwa
Lajnah ad-Da’imah No.4554 yang diketuai oleh Syaikh Abdulloh bin Baz disebutkan
bahwa jamak sholat karena hujan itu hanya dibolehkan bagi para jama’ah sholat
di masjid bukan yang jama’ah sholat di rumah.
Rukhsoh
lain terkait dengan pelaksanaan sholat tatkala turun hujan adalah dibolehkannya
bagi laki-laki melaksanakannya di rumah-rumah mereka tanpa harus berjama’ah di
masjid berdasarkan hadits berikut:
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي
الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ فَأَصَابَنَا مَطَرٌ فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Qotadah
meriwayatkan dari Abu al-Malih, beliau meriwayatkannya dari bapaknya bahwa
bapaknya berkata, “Kami pernah bersama Rosululloh di Hunain lalu turun hujan.
Kemudian, seorang juru adzan rosul shallallahu alaihi wasallam pun
mengumandangkan adzan “Sholluu Fi Rihaalikum.” (HR. an-Nasa’i. Dishohihkan oleh
Syaikh al-Albani)
Rukhsoh
bolehnya menjamak sholat karena hujan dan bolehnya seorang laki-laki sholat di
rumah ketika turun hujan adalah bukti bahwa ajaran Islam itu tidak pernah
mempersulit pemeluknya. Allohu a’lam
Disusun oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc., M.E.I.
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar