Menjamak Shalat
Karena Hujan Apakah Harus Bersama Imam Shalat Jamaah?
Pertanyaan:
Kejadian berikut ini terjadi di masjid tempat kami
menjalankan shalat lima waktu. Imam rawatib di masjid kami memang biasa tidak
menjamak shalat karena hujan meskipun hujan turun dengan deras. Suatu ketika,
hujan lebat turun pada waktu shalat maghrib, seperti biasa imam tidak menjamak
shalat.
Kemudian saya lihat-kalau tidak salah-ada 3 orang yang mundur
ke belakang shaf lalu shalat jamak sendiri. Salah satunya menjadi imam. Kami
bisa memastikan ketiganya shalat jamak karena saya sudah mengkonfirmasi hal
tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Apakah shalat jamak karena hujan
ditentukan oleh imam rawatib? Apakah jika imam tidak menjamak shalat karena
hujan kita dibolehkan menjamaknya sendirian atau bersama beberapa orang jamaah
lain? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
(Saifuddin-Pekanbaru, Riau)
Jawaban:
Saat terjadi hujan deras, seyogyanya jamaah shalat
mendengar pendapat imam rawatib. Jika imam mengetahui ilmu tentang hal-ihwal
menjamak shalat karena hujan, yang dijadikan patokan adalah jamak yang
dilakukannya. Jika ia menjamak shalat, hendaklah makmum menjamak bersamanya.
Jika imam tidak menjamak, hendaklah makmum tidak menjamaknya juga.
Dalil Menjamak Shalat Karena Hujan
Ada banyak dalil yang dibawakan oleh para ulama mengenai
menjamak shalat karena hujan. Yang paling shahih adalah riwayat yang
menyebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar biasa menjamak shalat bersama para
gubernur Madinah manakala mereka menjamak dua shalat karena hujan.
Syaikh ‘Abdullah Al-Bassam berkata, “Menjamak shalat
karena hujan adalah mazhab jumhur ulama salaf dan khalaf. Mereka membolehkan
jamak antara maghrib dan isya’ untuk udzur hujan.
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dari Ibnu Abbas, “Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah menjamak antara Zhuhur
dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ bukan karena khauf dan hujan.”
(Al-Ikhtiyarat al-Jalilah, 1/252-253)
Praktik jamak karena hujan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas,
Ibnu ‘Umar, Aban bin ‘Utsman, Fuqaha yang tujuh, dan madzhab para imam: Malik,
Ahmad, al-Awza’i, Ishaq, dan Syafi’i. Madzhab Hanafi tidak membolehkan sama
sekali.
Kadar Hujan Untuk Boleh Menjamak Shalat Karena Hujan
Hujan yang membolehkan jamak adalah hujan deras yang
membuat baju basah kuyup. Hujan yang ringan atau gerimis yang tidak membuat
baju basah kuyup tidak membolehkan jamak kecuali jika keadaan pada waktu itu
jalanan berlumpur, banjir, dan lain sebagainya.
Ibnu Qudamah berkata, “Hujan yang membolehkan jamak
adalah hujan yang membuat pakaian basah dan karenanya ada keberatan untuk
keluar. Adapun gerimis dan hujan rintik-rintik yang tidak membuat basah baju,
maka tidak boleh dijadikan alasan untuk jamak. Salju dan kabut tebal dihukumi
sama dengan hujan.” (Al-Mughni, 3/133)
Ibnu Syas al-Maliki berkata, “Apabila berkumpul hujan,
lumpur, dan gelap atau dua dari ketiganya, atau hujan saja, maka boleh menjamak
shalat. Adapun jika hanya gelap saja, maka tidak boleh menjamak shalat. (‘Aqdul
Jawahir ats-Tsaminah, 1/219).
Para ulama menyatakan, shalat jamak karena hujan boleh
dilaksanakan apabila hujan turun pada saat iqamat shalat yang pertama. Apabila
hujan baru turun di tengah-tengah shalat, sebagian ulama’ membolehkan jamak.
Apabila hujan baru turun setelah shalat pertama selesai,
para ulama sepakat, tidak boleh jamak. Demikian pula halnya apabila hujan telah
reda sebelum shalat yang pertama selesai, maka rukhsah jamak pun tidak ada
lagi.
Shalat Apa Saja yang Dibolehkan Untuk Menjamak Shalat
Karena Hujan
Penulis kitab Naylul Ma’rab menyatakan, “Boleh menjamak
antara Maghrib dan ‘Isya’, tetapi tidak boleh antara Zhuhur dan ‘Ashar ketika
hujan membasahkan baju dan didapati adanya kesulitan. Sebab berdasarkan
as-Sunnah, hanya ada keterangan jamak shalat antara Maghrib dan ‘Isya’ saja.
Jika hujan hanya membasahi sandal atau badan dan tidak didapati kesulitan, maka
tidak boleh menjamak.” (Naylul Ma’arib Syarhu ‘Umdatuth Thalib, Syaikh ‘Utsman
an-Najdiy, 1/152)
Untuk Zhuhur dan ‘Ashar
para ulama berbeda pendapat. Abul Qasim al-Katib dan al-Qadhi Abdul
Walid dari kalangan ulama madzhab Maliki membolehkannya. Demikian pula pendapat
Imam Malik sendiri. Imam an-Nawawi termasuk yang membolehkan. Sedangkan menurut
Abu Tsaur, al-Muzanni, dan–sebagaimana diriwayatkan Ibnu Mundzir dari Ibnu
‘Umar, Aban bin ‘Utsman, ‘Urwah bin Zubair, Sa’id bin Musayyib, Abu Bakar bin
‘Abdurrahman, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dan Umar bin Abdul aziz, mereka
melarangnya.
Kriteria Masjid yang Dibolehkan Untuk Menjamak Shalat
Karena Hujan
Para ulama berpendapat, masjid yang dibolehkan bagi
jamaah untuk mengerjakan shalat saat hujan deras adalah masjid yang untuk
menuju ke sana jamaah terhalangi oleh hujan. Sedangkan masjid yang untuk ke
sana jamaah tidak terhalangi hujan, tidak boleh emenjamak shalat karena huja di
masjid tersebut menurut sebagian ulama, dan boleh menurut sebagian yang lain.
Tidak boleh menjamak shalat di rumah atau di masjid
tetapi imam tidak menjamaknya. Ada sebagian ulama yang membolehkan, yakni
sebagian ulama madzhab Maliki.
Jika imam menjamak seyogianya makmum juga menjamaknya.
Kecuali jika hujan hanya gerimis, maka seyogyannya tetap berjamaah dengan niat
shalat sunnah mutlak, lalu nanti di rumah shalat Isya’ jika sudah tiba
waktunya. Ini untuk menghindari terjadinya fitnah. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH.
Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had
‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah
Fikih Islam Hujjah
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar