Dilarang Jamak Karena Hujan di Musim Hujan
ولهذا
فإنَّ الأعذار إذا كانت دائمةً فإنَّه لا يصحُّ الجمع، مثل البلاد التي يكون فيها
المطر يوميًّا، كمَن يعيش على خطِّ الاستواء مثلًا، أو على أحد خطوط الطول والعرض
في الكرة الأرضية، فدائمًا تجد المطر عندهم حتى أصبح الأمرُ عندهم اعتياديًّا، فهل
نقول لهم: اجمعوا دائمًا؟
لا؛ لأنَّ هذا مدعاة لأن
تُغير الصلاة عن أوقاتها.
Syaikhuna
Dr Abdullah al Sulmi mengatakan, “Jika alasan untuk menjamak shalat itu
berlangsung terus menerus maka tidak boleh menjamak shalat, semisal negeri yang
mengalami hujan setiap hari semisal orang yang tinggal di daerah dekat dengan
garis katulistiwa atau orang yang tinggal di daerah tropis setiap saat mereka
mengalami hujan sehingga hujan bagi mereka adalah suatu yang wajar. Akankah
kita katakana kepada mereka hendaknya kalian selalu menjamak shalat karena
hujan?
Jawabannya
tentu saja tidak karena hal ini bisa mendorong terjadinya perubahan shalat dari
waktunya yang baku.
ولهذا فإنَّ هناك فرقًا
كبيرًا بين العُذر الدائم والعُذر الطارئ، وبين المشقَّة المُعتادة والمشقَّة غير
المعتادة.
Oleh karena
itu ada perbedaan besar antara udzur yang terus menerus dan udzur yang terjadi
hanya sesekali, kesulitan yang wajar dan kesulitan yang tidak wajar.
فأمَّا مَن كان المطر في
بلدهم يوميًّا فهل هذه مشقَّة مُعتادة أم غير معتادة؟
Orang yang
tinggal di suatu tempat yang setiap hari mengalami hujan, kerepotan karena
alasan hujan itu tergolong kesulitan yang wajar ataukah kesulitan yang tidak
wajar?
مُعتادة، فبالتالي لا يجوز
لهم الجمع، ولهذا تجدهم يصنعون لباسهم بطريقةٍ مُعينةٍ تمنع عنهم الضَّرر
والمشقَّة بوجود المطر، أليس كذلك؟
Tentu saja
jawabannya adalah kesulitan yang wajar sehingga karena itu mereka tidak boleh
menjamak shalat. Oleh karena itu kita jumpai mereka memiliki pakaian tertentu
yang melindungi mereka dari gangguan karena hujan. Bukankah demikian?
فلهذا لا يجوز لهم أن يجمعوا؛
لأنَّ جمعهم على سبيل الدوام مدعاةٌ لأن تُغير الصلاةُ عن أوقاتها.
Oleh karena
itu mereka tidak boleh menjamak shalat karena jamak shalat karena hujan setiap
hari berakibat mengubah shalat dari waktu bakunya.
0 komentar:
Posting Komentar