SEHAT DENGAN TAHAJUD
biarlah jenggot mu tumbuh
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap
tercurah pada Nabi Muhammad
yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih
keduanya dan juga selain mereka :
عَنْ
نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ
وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ. ﴿ البخاري
Dari Nafi’
dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah bersabda
:
“Bedakanlah
kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan
pangkaslah
kumismu.
”
وَلَهُمَا عَنْهُ أَيْضًا :
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى. وَفِيْ رِوَايَةٍ : انْهَكُوا
الشَّوَارِبَ
وَأَعْفُوا اللِّحَى.
Diriwayatkan
juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah
kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah
kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
adalah nama
rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata
Ibnu Hajar :
وفروا
dengan tasydid di fak-nya : وَفِّرُوْا
Berasal
dari ﴾ التّوْفِيْرُ ﴿ : Yaitu membiarkan,
maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴾ إِعْفَاءُ اللِّحَى ﴿ : Yaitu biarkanlah
sebagaimana adanya.
Adapun
perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh
hadits
dari Abi
Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya
orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan
mencukur
jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot
kalian
tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad
yang hasan)
Dari Abu
Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah bersabda : “Bedakanlah kalian dengan
orang-orang Majusi, karena
sesungguhnya
mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan
kumisnya.”
Ibnu Hibban
meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi.
Beliau bersabda :
“Sesungguhnya
mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah
kalian
dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah ) menampakkan pemotongan kumisnya
kepadaku
(Ibnu Umar).
Dari Abi
Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah : “Termasuk
fitrah
Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang
Majusi
membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan
mereka,
yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam
Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi sesungguhnya
beliau
bersabda :
أُمِرْنَا بِإِحْفَاءِ
الشّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Kami
diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan
pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah
:
جَزُّوْا الشَّوَارِبَ
وَأَرْخُوا اللِّحَى.
“Potonglah
kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴾ جَزُّوْا ﴿ dan ﴾ قَصُّوْا ﴿ adalah
potonglah.
Dan makna ﴾ أَرْخُوا ﴿ dan ﴾ طَيّلُوْا ﴿ adalah
panjangkanlah atau diartikan juga,
biarkanlah.
Hadits-hadits
yang diriwayatkan dengan lafadh ﴾ قَصُّوْا
= pangkaslah ﴿, maka :
Tidak
meniadakan ﴾ اْلإِحْفَاءُ = mencukur ﴿.
Karena
sesungguhnya riwayat ﴾ اْلإِحْفَاءُ ﴿ ada
di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu
riwayat :
أَوْفُوْا
اللِّحَى
“Biarkanlah/banyakkanlah
jenggot kalian.”
Maksudnya :
“Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
Hukum
Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al
Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu
Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan
membiarkan
jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu
:
“Bedakanlah
kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot
kalian
tumbuh.”
Dan dengan
hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah ) :
“Barangsiapa
yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.”
(Dishahihkan
oleh At Tirmidzi)
Dengan
dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini
menurut
shahabat
kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata
pula dalam
Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan
oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi b bersabda :
“Barangsiapa
membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata
Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu),
yaitu
dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan
menghitamkan.”
Berkata
pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
مَثّلَ
بِالشّعْرِ ﴾“
﴿ : Yaitu mencukurnya
dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau
merubahnya
dengan hitam.
Larangan
Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
Imam Ahmad
telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah bersabda : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah
kumis
kalian dan
janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Al Bazzar
telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
“Janganlah
kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Abu Daud
meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah bersabda : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka
dia
termasuk
golongan mereka.”
Dan riwayat
Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah
bersabda,
Nabi
bersabda :
“Bukanlah
termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah
kalian
menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan
mereka
(yahudi dan nashara) Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat
(Allah).”
Penyerupaan
pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan
dalam batin
sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan
penyerupaan
dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan atau
dalam
praktik nyata.
Penyerupaan
dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada
pengharaman
atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya kekafiran
sesuai
dengan dalil syar'iyyah.
Sungguh Al
Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk
menyelisihi
orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara keseluruhan.
Suatu
perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung
(dimana
hal
tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan
pada
perkara di
atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas) dari
masalah
tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan penyebab
penyerupaan
dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan sampai pada i'tiqad
(keyakinan).
Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i). Dan
kerusakan
itu sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut
tidak
nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak mudah untuk
dihilangkan.
Maka segala
sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah
‘Azza wa
Jalla) mengharamkannya.
Dan
diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa
yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan
bersama
mereka.”
Tirmidzi
meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
“Bukanlah
termasuk golongan kami barang siapa yang menyerupai selain kami, janganlah
kalian
menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang
yahudi
dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan
telapak
tangan.”
Ada
tambahan dari sisi Thabrani :
“Janganlah
kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan),
pangkaslah
kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Umar
radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya
mencukur
rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka dengan
orang-orang
Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu, sungguh telah
menyerupai
mereka.
Di dalam
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :
“Sesungguhnya
Rasulullah b melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala
sebagian
dan meninggalkannya sebagian.”
Dari Ibnu
Umar radliyallahu 'anhu :
“Tentang
(mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.”
(Diriwayatkan
oleh Abu Daud)
Mencukur
rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang
tidak
mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan
mencukurnya
itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang majusi. Dan
barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.
Telah
meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :
“Mencukur
rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah
perbuatan
majusi.”
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah
Subhanahu
Wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya
(sebelum
kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)
dan mereka
tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi b :
“Dan
sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu,
sesungguhnya
kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang dhalim.” (QS. Al
Baqarah :
145)
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara
yang mereka
khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti
mengikuti
hawa nasfu mereka.”
Ibnu Abi
Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada
Rasulullah
, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka
bertanya
Rasulullah pada orang tersebut, apa yang
menyebabkan berbuat demikian, dia
menjawab :
“Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah
(adalah jenggot beliau penuh dari
sini sampai
sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah ) : “Akan tetapi pada agama
kami, yaitu
memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”
Harits bin
Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang
seorang
laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan
menggunting
jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah
pada orang tersebut :
“Apa yang
membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab :
“Sesungguhnya
rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah
bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan
memangkas
kumis saya.”
Ibnu Jarir
meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata
Zaid bin
Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah b dan sungguh
keduanya
telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah
memandang
dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua.
Siapakah
yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang
memerintahkan
kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”
Maka
bersabdalah Rasulullah
:
“Akan
tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong
kumisku.”
Muslim
meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :
“Adalah
Rasulullah banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan
oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah ) itu tebal
jenggotnya.”
Dan dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain :
“Lebat
jenggotnya.”
Dari Anas
radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah , jenggotnya penuh dari sini sampai
sini
--menunjuk
dengan tangannya pada lebarnya--.”
Sebagian
ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil
(memotong)
jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu
Umar
radliyallahu 'anhu1. Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang lebih
dari
genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang terdahulu.
Berkata
Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu membiarkan atas keadaannya,
yakni tidak
memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”
Al Khatib
telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah
“Janganlah
salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam kitab
Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan
menggenggam
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari
kaum
laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”
1 Hujjah
ada dalam riwayat, bukan pada pendapatnya. Tidak ragu lagi bahwa sabda
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa
Sallam dan perbuatannya lebih benar dan lebih utama untuk diikuti daripada
perkataan dan
perbuatan
selain beliau dari manusia yang ada ini. Dengarkanlah salah satu dari kasetnya
Al Allamah Al
Muhaddits
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani tentang bahasan ini.
Pada Diri
Rasulullah Adalah Suri Tauladan Yang Baik
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu)
bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut
Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)
Dan Allah
‘Azza wa Jalla berfirman :
“Dan apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya
bagimu maka
tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berpaling
daripada-Nya sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan janganlah
kamu
menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal
mereka
tidak mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)
“Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan
atau
ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti
jalan yang
bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan
yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan jahanam itu
seburuk-buruk
tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)
Allah ‘Azza
wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk
tasbihnya
para Malaikat :
“Maha Suci
(Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
Dikatakan
di dalam At Tamhid :
“Haram
mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali
banci dari
(kalangan) laki-laki.”
Imam Nawawi
rahimahullah dan yang lain berkata :
· Jenggot
adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
· Dengan
jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk
tanda-tanda
kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah
menyerupai
anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan
kemungkaran
yang besar.
Demikian
juga mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang
rambut
termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak
nyata,
menyelisihi perintah Rasulullah serta terjerumus kepada perkara yang
Rasulullah melarangnya.
Telah
berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah
bibirnya di
sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin
Khaththab
radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak
persaksian
semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah
terjadi
pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih
parah
dari
apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan jenggot dan
memanjangkan
kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”
Ini pada
jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana seandainya jika beliau melihat masa
sekarang
(dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.
Apa yang
menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka
berpaling?
Allah ‘Azza
wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka
menyelisihinya
dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi
dan
orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada
Rasul-
Nya dan
sungguh telah bersabda Rasulullah :
أعْفُو
اللِّحَى
“Peliharalah
jenggot.”
Sementara
mereka bermaksiat kepada Rasulullah b dan mereka bermaksud dengan
sengaja
mencukur jenggotnya.
Rasulullah memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka
memanjangkannya, mereka
melakukan
yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara
terangterangan
dengan
melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.
Dan yang
Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya
sesuatu
dari manusia.
“Maka
apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu
baik (sama
dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah
menyesatkan
siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.”
(QS.
Faathir : 8)
Ya Allah,
sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya
dosadosa,
kehinaan
dunia, dan siksa akhirat.
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orangorang
pekak dan
tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui
kebaikan
ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan
jikalau
Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga
sedang
mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al Anfal : 22-
23)
Dan dalam
hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia
dalam
keadaan menyaksikan.
Firman
Allah ‘Azza wa Jalla :
“Barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan
barangsiapa
yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin
pun yang
dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi : 17)
وَاللهُ
أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Mainkan dan menangkan hadiah nya bersama kami di ARENADOMINO beragam permainan POKER menanti anda semua fair play silahkan di add WA +855 96 4967353
Posting Komentar