Hukum dan Tata Cara
Shalat Ketika Membawa Mushaf Al-Qur'an
Assalamualaikum. Pak kiai yang dirahmati Allah. Saya
ingin bertanya bagaimana hukumnya shalat dengan membaca mushaf Al Qur’an,
terimakasih. Wassalamualiakum wr.wb. ( Hasan – Jakarta) <>
---
Wa’alaikum salal wr. wb.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah.
Salah satu ibadah sunat paling utama yang dilakukan oleh
umat Nabi Muhammad saw adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an terlebih apabila
dilakukan dalam shalat. Bahkan hukum sunat ini dapat berubah menjadi wajib
seperti membaca surat Al-Fatihah dalam
shalat menurut madzhab Syafi’i.
Menanggapi permasalahan yang saudara kemukakan terkait
dengan membaca mushaf al- Qur’an ketika shalat, dalam kitab al-Majmu’ Syarah
al-Muhaddzzab karya Imam Nawawi disebutkan
sebuah redaksi:
لَوْ
قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ
يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ
كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya:
“Apabila orang yang sedang shalat
membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal
Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal
surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia
sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Dari rujukan diatas, kami memberikan beberapa
gambaran sebagai berikut:
Pertama,
apabila mushaf tersebut terletak dan terpampang didepan mushalli (orang yang shalat),
maka hukumnya tidak masalah seperti mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu
dipasang didepan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.
Kedua,
mushaf tersebut terletak disebelah atau disaku orang yang shalat. Apabila
memang demikian kondisinya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara
pengambilan serta meletakkannya kembali berikut membukanya. Selama dalam proses
pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukan banyak aktifitas, maka hukum membaca mushaf
tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan
dianggap melakukan banyak aktifitas, maka dalam pandangan madzhab Syafii hal ini
dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam
kitab-kitab fiqih mereka.
Dari
penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membaca mushaf ketika sedang
melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas
yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada
pandangan madzhab Syafi’i. Berbeda dengan pendapat sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang
menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap
membatalkan shalat.
Saudara
Hasan yang dimuliakan Allah.
Demi
terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana disebutkan,
alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering
membaca Al-Qur’an sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat
kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf. Hal ini tentunya akan kian
menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam beribadah.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat dan semakin
menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca serta mencintai kalamullah. Amin.
Wallahu
a’lam bi as-shawab. (Maftukhan)
Hukum dan
Tata Cara Shalat Ketika Membawa Mushaf Al-Qur'an
Assalamualaikum.
Pak kiai yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya shalat
dengan membaca mushaf Al Qur’an, terimakasih. Wassalamualiakum wr.wb. ( Hasan –
Jakarta) <>
---
Wa’alaikum
salal wr. wb.
Saudara
penanya yang dimuliakan Allah.
Salah satu
ibadah sunat paling utama yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad saw adalah
membaca ayat-ayat al-Qur’an terlebih apabila dilakukan dalam shalat. Bahkan
hukum sunat ini dapat berubah menjadi wajib seperti membaca surat Al-Fatihah dalam shalat menurut madzhab Syafi’i.
Menanggapi
permasalahan yang saudara kemukakan terkait dengan membaca mushaf al- Qur’an
ketika shalat, dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab karya Imam
Nawawi disebutkan sebuah redaksi:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ
الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ
يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ
قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya:
“Apabila orang yang sedang shalat
membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal
Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal
surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia
sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Dari rujukan diatas, kami memberikan beberapa
gambaran sebagai berikut:
Pertama, apabila mushaf tersebut terletak dan
terpampang didepan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak
masalah seperti mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu
dipasang didepan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.
Kedua, mushaf tersebut terletak disebelah
atau disaku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang
perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut
membukanya. Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut
tidak tergolong melakukan banyak
aktifitas, maka hukum membaca mushaf tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan
apabila dalam proses yang kami sebutkan dianggap melakukan banyak aktifitas,
maka dalam pandangan madzhab Syafii hal
ini dianggap dapat membatalkan shalat
sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Dari
penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membaca mushaf ketika sedang
melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas
yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada
pandangan madzhab Syafi’i. Berbeda dengan pendapat sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang
menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap
membatalkan shalat.
Saudara
Hasan yang dimuliakan Allah.
Demi
terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana disebutkan,
alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering
membaca Al-Qur’an sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat
kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf. Hal ini tentunya akan kian
menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam beribadah.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat dan semakin
menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca serta mencintai kalamullah. Amin.
Wallahu
a’lam bi as-shawab. (Maftukhan)
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Suntuk di rumah yuk gabung dan menangkan permainan kartu bersama kami hanya di ARENADOMINO 8 game kami sediakan untuk kalian semua so tunggu ap lagi yukk... WA +855 96 4967353
Posting Komentar