Lima Waktu
Terlarang Shalat
Ada lima waktu terlarang untuk shalat.
Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di
sembarang waktu.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ
الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada
shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat
setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan
Muslim, no. 827)
Dari ‘Uqbah
bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ
أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى
تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ
وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga
waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat
atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika
matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala
hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam
sempurna.” (HR. Muslim, no. 831)
Imam Nawawi
rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya
sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat
masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di
waktunya, pen.) di waktu tersebut.
Para ulama
berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh
dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan
sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha
shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya
sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. …
Di antara
dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha
shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar. Berarti mengqadha shalat sunnah
yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih
boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.”
(Syarh Shahih Muslim, 6: 100)
Waktu
terlarang untuk shalat ada lima:
·
Dari
shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit.
·
Dari
matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari
terbit).
·
Ketika
matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari
tergelincir ke barat.
·
Dari
shalat Ashar hingga mulai tenggelam.
·
Dari
matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii
Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)
DARI
KESIMPULAN IMAM NAWAWI DI ATAS, WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT HANYA BERLAKU
UNTUK SHALAT SUNNAH MUTLAK YANG TIDAK PUNYA SEBAB, SEDANGKAN YANG PUNYA SEBAB
MASIH DIBOLEHKAN.
Penulis Muhammad
Abduh Tuasikal, MSc - May 15, 2017 902 0
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Halloo kami dari ARENADOMINO ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player
yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari WA +855 96 4967353 silahkan ..
Posting Komentar