Hukum Baca Al Qur an via HP ketika Shalat (1)
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan video seorang
imam shalat yang sedang memainkan hp ketika menjadi imam. Video yang durasinya
tidak lebih dari satu menit itu memperlihatkan imam setelah membaca surat
Al-Fatihah mengambil HP dari kantong bajunya seolah ingin membaca sms. Namun
setelah saya telusuri lagi video fullnya di youtube ternyata berdurasi lebih
dari satu jam.
Dalam video tersebut seseorang sedang mengimami shalat
Isya' dan tarawih. Ternyata imam tersebut mengeluarkan hp dengan maksud membaca
surat-surat setiap kali setelah membaca surat Al-Fatihah. Kemungkinan besar
karena di masjid tersebut menerapkan satu malam harus mengkhatamkam satu juz.
Tetapi si imam bukan seorang hafidz, jadi ia membuka aplikasi Al-Qur'an di
hp-nya.
Pertanyaan saya adalah, apakah tindakan yang dilakukan
imam itu diperbolehkan dan dibenarkan? Bukankah itu malah terlihat shalatnya
tidak khusyuk? Lalu mana yang lebih baik membaca surat pendek yang dihafal atau
menghatamkan 30 juz namun dilakukan dengan cara seperti imam itu? Mohon
penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (M Alfan/Jepara)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penananya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan
rahmat-Nya kepada kita semua. Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang diajukan
kepada kami. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan yang terkait
dengan boleh-tidaknya seseorang yang menjadi imam ketika membaca ayat Al-Quran
melalui HP. Karena keterbatasan ruang-waktu, pertanyaan selanjutnya insya Allah
akan kami jawab pada kesempatan lain.
Jelas dalam khazanah fikih klasik, kita tidak akan
menemukan jawaban secara langsung atas persoalan ini. Karena ini merupakan
persoalan yang tergolong baru. Untuk itu kita mesti mencari cantolannya dalam
khazanah fikih klasik.
Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik
terdapat penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui
mushaf. Hal ini bisa jadi karena ia tidak hafal surah dalam Al-Qur`an sehingga
memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surah yang pendek tetapi
tidak hafal surah yang panjang sehingga ketika ingin membaca surah yang sedikit
panjang ia menggunakan bantuan mushaf.
Lantas bagaimana pandangan para ulama dalam hal ini?
Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, jika seseorang yang shalat membaca
Al-Qur`an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal,
bahkan wajib jika ia tidak hafal surah Al-Fatihah.
لَوْ
قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ
يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ
كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ
تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ
نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ
الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Artinya,
“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya
tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat
mushaf jika tidak hafal surah Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan.
Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak
batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an
dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu
dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian
pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah
disepakati para pengikutnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’
Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).
Bahkan
seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal
sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya yang dapat dikemukakan di sini bahwa
hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan
dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan tetapi hanya makruh.
وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ
اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ
Artinya,
“Bahwa gerakan yang sedikit—di mana gerakan yang banyak dapat membatalkan
shalat—ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,”
(Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa
tahun, juz I, halaman 199).
Berangkat
dari sini, kami cenderung untuk mengikuti pendapat yang membolehkan membaca
Al-Qur`an dalam shalat melalui HP karena di-ilhaq-kan dengan kebolehan membaca
Al-Qur`an melalui mushaf dalam shalat. Sekalipun HP yang di dalamnya terdapat
aplikasi Al-Qur`an itu bukanlah mushaf, tetapi keduanya baik mushaf maupun HP
adalah sama-sama wasilah untuk beribadah. Sedangkan wasilah itu bukanlah ibadah
itu sendiri.
Bagi orang
yang sudah hafal surah-surah pendek dan ada waktu, kami sarankan untuk
menghafal surah-surah yang panjang dalam Al-Qur`an.
Demikian
jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
(Mahbub
Ma’afi Ramdlan)
0 komentar:
Posting Komentar