Keutamaan Shalat
Lima Waktu (3)
Berikut serial terakhir tentang keutamaan shalat lima
waktu.
11- Akan mendapat do’a dari para malaikat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ
الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى
سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ
فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ
لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا
دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا
دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ
وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى
صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ
تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat
seseorang secara berjama’ah lebih utama dari shalatnya di rumahnya dan pasarnya
yaitu lebih utama 20 sekian derajat. Karena jika seseorang berwudhu dan
memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi masjid dan tujuannya hanyalah untuk
shalat, ketika kakinya melangkah, maka itu akan meninggikan derajatnya (satu
derajat) dan menghapuskan kesalahannya (satu kesalahan) sampai ia masuk dalam
masjid. Jika ia masuk masjid, maka ia berada dalam shalat selama shalat terus
berlangsung. Para malaikat akan mendoakan salah seorang di antara kalian selama
ia berada di tempat (di masjid) di mana ia shalat di situ. Para malaikat
mendoakan, “Ya Allah, rahmatilah ia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah,
terimalah taubatnya.” Hal ini terus berlangsung selama ia tidak menyakiti orang
lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama tidak berhadats ketika
shalat (selama wudhunya tidak batal).” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649)
12- Keluar
dari rumah seperti orang yang keluar berhaji dalam keadaan berihram.
Dari Abu
Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ
مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ
الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ
إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ
“Barangsiapa
yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya
seperti pahala orang yang berhaji yang dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang
keluar untuk menunaikan shalat Dhuha dan rasa capek yang ia peroleh karena
melaksanakan shalat tersebut, maka pahalanya seperti pahala orang berumrah.”
(HR. Abu Daud no. 558 dan Ahmad 5: 268. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan).
13- Pergi
dan pulang dari shalat dicatat pahala.
عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ
قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ
وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ
اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا
يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ
يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى
أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ
لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ »
Dari Ubay
bin Ka’ab berkata,
“Dulu ada
seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid
selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata
padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli
unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang
tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku
ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang
kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1546)
Imam Nawawi
berkata dalam Shahih Muslim mengatakan,
فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب
فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ
.
“Dalam
hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan
diberi ganjaran sebagaimana perginya.”
Alhamdulillah,
semoga risalah singkat ini bisa terus menyemangati kita untuk menjaga shalat
lima waktu. Hanya Allah yang memberi petunjuk.
Referensi:
Shalatul
Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik
Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H.
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal,
MSc
Artikel Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar