Kedudukan Hadits
Tentang Keutamaan Shalat Sunnah Syuruq
Apakah anda pernah melaksanakan shalat sunnah syuruq?
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu syuruq (terbitnya matahari),
setelah sebelumnya didahului dengan shalat subuh berjamaah di masjid lalu
berdzikir di masjid hingga matahari terbit kemudian melaksanakan shalat sunnah
dua rakaat.
Tulisan ini akan membahas tentang kedudukan dan derajat
dari hadits yang menggambarkan keutamaan shalat sunnah syuruq. Mudah-mudahan
ada manfaatnya, dan insya Allah tulisan ini tidak memiliki tujuan kecuali hanya
kebaikan semata.
Hadits Tentang Keutamaan Shalat Sunnah Syuruq
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ
اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ
كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ (رواه الترمذي هذا حديث حسن غريب)
Dari Anas
bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang shalat
pagi hari (subuh) secara berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah
SWT hingga terbitnya matahari, kemudian ia shalat dua rakaat, maka baginya
pahala seperti pahala mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah SAW bersabda,
‘Sempurna, sempurna, sempurna.’ (HR. Turmudzi, beliau berkata bahwa hadits ini
hasan gharib)
Takhrij dan
Sanad Hadits:
Hadits Lain
yang Serupa (Syahid):
Memang
terdapat beberapa riwayat lainnya yang serupa dengan hadits di atas, di
antaranya adalah hadits-hadits berikut:
عن سعد بن طريف ، عن عمير بن
مأمون بن زرارة ، عن حسن بن علي ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من صلى
الفجر ثم قعد في مجلسه يذكر الله حتى تطلع الشمس ، ثم قام فصلى ركعتين حرمه الله
على النار أن تلفحه أو تطعمه (رواه البيهقي)
Dari Sa’d
bin Tharif, dari Umair bin Ma’mun bin Zararah, dari Hasan bin Ali ra berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang shalat subuh kemudian ia
duduk di majelisnya berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia
shalat dua rakaat, maka Allah akan haramkan dirinya dijilat atau dimakan api
neraka.’ (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman Fashl Al-Masyi Ilal Masjid, Bab
Man Shalla Al-Fajr summa Qa’ada fi Majlisihi Yadzkurullah Hatta Tatlu’as Syams,
hadits no 2826.
Keterangan:
Hadits ini
dhaif, karena terdapat Sa’d bin Tharif. Bahkan ibnu Hibban mengatakan bahwa
Sa’d bin Tharif itu matruk, pernah tertuduh memalsukan hadits. Sehingga
kesimpulannya, Hadits ini tidak bisa menguatkan atau menjadi syahid bagi hadits
bab. Karena hadits dhaif tidak menambah apapun kecuali kedhaifan semata.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِي مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا
(رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وأحمد)
Dari Jabir
bin Samurah ra bahwa Nabi SAW apabila shalat subuh, beliau duduk di tempat
shalatnya hingga terbit matahari dengan baik. (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi,
Nasa’i dan Ahmad)
Kesimpulan:
Hadits ini
tidak bisa menguatkan hadits bab, kecuali hanya dari sisi makna bahwa Nabi SAW
duduk di tempat shalatnya ba’da shalat subuh, hingga matahari terbit dengan
baik. Adapun keutamaan akan mendapatkan pahala seperti haji atau umrah, adalah
tidak ada. Karena tidak ada satu keterangan pun yang menggambarkan hal tersebut
dalam hadits ini.
0 komentar:
Posting Komentar