Keutamaan Sedekah
Sumur dan Memberi Minum Air
Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air?
Ada hadits yang dibawakan berikut ini.
Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
أَىُّ
الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ».
“Sedekah
apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu
Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak
bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat
tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif.
Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain
sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).
Dalam
riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut,
Dari Sa’id
bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ
أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ
أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ
“Wahai
Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah
atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad
bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).
Keutamaan
sedekah sumur
Dari Sa’ad
bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ
أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ
فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ
“Wahai
Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah
yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah
air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini
sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan
bahwa hadits ini hasan).
Sedekah air
mendapatkan rahiqul makhtum
Dari Abu
Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda,
أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا
مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ
وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ
ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ
اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ
“Muslim
mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian,
niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja
yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya
makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum
orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum
(khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu
Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya
terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini
punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).
Kenapa
sampai air menjadi sedekah yang afdal?
Abu
‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi,
penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan
sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan
agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76.
Semoga
bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita
semua.
Referensi:
‘Aun
Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman
Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul
Fayha’.
—
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Artikel Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar