Menggabungkan Niat
Puasa Sunah dan Ibadah Lain
Pertanyaan :
Ane pernah denger dari salah satu Ustadz yang menjelaskan
kalau kita berpuasa sunah kita boleh niatkan untuk beberapa niat sunah lainnya
dalam satu waktu. Misalnya, puasa sunah Senin-Kamis dan puasa sunah tengah
bulan.Apakah ini dibolehkan? Jika dibolehkan apakah bisa disamakan dengan
ibadah sholat sunah seperti halnya puasa?
Mohon penjelasannya. Terima Kasih Ustadz.
Danang
Jawaban :
Waalaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Secara umum menggabungkan niat puasa sunnah misalnya
sunnah senin-kamis dengan sunnah tengah bulan dapat dibenarkan dan dua-duanya
sah. Demikian pendapat Hanfiyah dan Syafiiyah (Lihat asbah wannadhoir : 20)
2.Untuk shalat sunah, maka dilihat apakah salah satunya
dapat masuk ke sunah lainnya tidak?. Jika masuk misalnya tahiyatul masjid
dengan qobliyah, maka hukumnya sah dua-duanya. Tetapi jika tidak bisa masuk ke
salah satunya misalnya shalat sunnah dzuha dengan qadho' sunnah fajar maka
tidak sah dua-duanya. (Asybah as-suyuti:20)
3.Sebagai tamabahan penjelasan, penggabungan niat dilihat
dari :
-Jika yang digabung adalah ibadah wasilah contoh mandi
junub dan mandi sholat jumat maka dua-duanya sah
-Tetapi jika yang digabung adalah ibadah tujuan :
Jika dua-duanya fardlu : Untuk shalat dua-duanya tidak
sah, untuk zakat di ambil yang paling kuat misalnya niat zakat dan akaffaro
Jika fardhu dan sunnah : Yang fardzu sah dan yang sunnah
tidak dianggap ( Lihat az-Zuhaili : 1/186)
4.Penjelasan dan pembagian tersebut bermula dari hadits
Nabi: "Innamal a'malu binniyat wainnama likullimriin ma nawa" (Hr
Bukhori Muslim), artinya setiap amal tergantung niat dan setiap orang
mendapatkan bagian dari niatnya.
0 komentar:
Posting Komentar