Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam dianjurkan
mengamalkan 6 hari puasa Syawal .Banyak keistimewaan dan hikmah serta manfaat
dari puasa Syawal ini. Apa saja hikmah dan manfaatnya?
Anjuran melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal,
tercantum dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut ini: Dari
Abu Ayub Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa ramadhan kemudian mengikutinya
dengan puasa selama 6 hari di bulan Syawal , maka seolah-olah ia telah berpuasa
dahr penuh.” (HR. Muslim)
Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaaan
puasa 6 hari pada bulan Syawal, dan yang dimaksud dengan “ad-Dahr” di sini
adalah setahun, maknanya, seakan-akan ia telah berpuas setahun penuh.
Disebutkan dalam riwayat an-Nasa-i,
جعل
الله الحسنة بعشرة أمثالها. فشهر بعشرة أشهر، وصيام ستة أيام بعد الفطر تمام السنة
“Allah menjadikan kebaikan dibalas dengan sepuluh kali
lipatnya. (puasa) sebulan dibalas dengan (pahala puasa) 10 bulan, dan berpuasa
selama 6 hari (di bulan Syawwal) setelah idul fitri sebagai penyempurna (puasa)
setahun.” (HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari hadis Tsuban)
Mengutip tulisan Ustadz Amar Abdullah bin Syakir, dai
yang aktif di Yayasan Hisbah, dijelaskan, bahwa hadis ini termasuk karunia
Allah yang diberikan kepada hambaNya, mendapatkan pahala puasa setahun dengan
tanpa kepayahan. Dan inilah hikmah dilakukannya puasa (sunnah) 6 hari (di bulan
Syawwal). Wallahu a’lam.
Oleh karenanya, selayaknya seorang muslim berpuasa 6 hari
ini agar ia mendapatkan keuntungan dengan meraih keutamaan yang agung ini. Dan,
merupakan pertanda diterimanya ketaatan adalah disambungnya ketaatan tersebut
dengan ketaatan yang lainnya. Puasa hari-hari ini (yakni, 6 hari di bulan
Syawwal) merupakan dalil yang menunjukkan kesukaan pelakunya terhadap puasa dan
bahwa ia tidak merasa bosan untuk melakukannya, tidak pula merasa berat.
Seperti diketahui puasa termasuk amal yang paling utama dalam
Islam. Dan di antara buah dari puasa sunnah adalah bahwa hal tersebut menambal
kekurangan yang terjadi pada perkara fardhu yang telah dilakukan.
Dalam hal tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang shalat, ar-rabb tabaraka wata‘ala berfirman,
انْظُرُوا
هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ
الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ كَذَلِكَ
“Lihatlah
apakah hambaku mempunyai amal sunnah? maka dengan amal sunnah tersebut Allah
menyempurnakan kekurangan amal fardhu yang telah dikerjakannya. Kemudian,
seluruh amalnya demikian halnya.” (HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari
hadis Tsuban)
Demikian
juga, puasa sunnah menjadikan seorang muslim meningkat derajatnya dalam
kedekatan dengan Allah ta’ala. Mendapatkan tambahan kecintaan dariNya. Seperti
dalam hadis qudsi,
“ما تقرّب إلى عبدي بأفضل مما افترضته عليه، ولا يزال عبدي
يتقرب إليّ بالنوافل حتى أحبّه… الحديث”
“Tidaklah
seorang hamba bertaqaruub (mendekatkan diri) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih
utama daripada dengan apa yang Aku fardhukan kepadanya, dan seorang hamba yang
terus bertaqarrub (mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah hingga aku
pun mencintainya… al-hadis.” (HR. al-Bukhari)
Yang utama
adalah hendaknya puasa 6 hari ini dilakukan secara berurutan. Boleh juga untuk
dilakukan secara terpisah selama dalam bulan syawwal. Berkata di dalam Subulus
Salam, “Dan ketahuilah bahwa pahala puasanya diperoleh bagi orang yang berpuasa
secara terpisah maupun secara berurutan, baik hal tersebut dilakukan setelah
‘idul fithri atau di pertengahan bulan, (Subulussalam, 2/331).
Hanya saja
puasa yang dilakukan setelah Idul Fitri memiliki beberapa keistimewaan dari
beberapa aspek, antara lain:
1. Hal
tersebut merupakan bentuk bergegas untuk melakukan kebaikan.
2.
Bersegara melakukannya merupakan bukti yang menunjukkan kesukaan untuk
melakukan puasa dan tidak merasa bosan.
3. Untuk
menghindari dari sesuatu yang mungkin akan menghalanginya untuk melakukannya
bila ia menunda pelaksanaannya.
4. Bahwa
puasa 6 hari setelah Ramadhan seperti shalat sunnah bersama dengan shalat
fardhu, oleh kerena itu hal tesrebut dilakukan setelahnya.
Dan
barangsiapa memiliki kewajiban mengqadha puasa, maka hal tersebut dilakukan
terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa 6 hari bulan Syawal, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"(Barangsiapa
telah berpuasa ramadhan) dan siapa yang masih memiliki tanggungan (puasa)
beberapa hari ramadhan, maka tidak benar dikatakan telah berpuasa ramadhan
sehingga ia mengqodhanya baru kemudian berpuasa 6 hari ini. Dan karena bergegas
untuk melaksanakan sesuatu yang wajib dan berlepas diri dari tanggungan
merupakan perkara yang diminta dari seorang mukallaf (yang dibebani untuk
menunaiakan kewajiban-kewajiban agama).
Ada
sebagian ahli ilmu yang berpendapat, wajibnya menunaikan puasa qadha sebelum ia
bepuasa sunnah. Tindakan kehati-hatian seorang muslim adalah ia berpuasa yang
masih dalam tanggungannya baru kemudian berpuasa sunnah berupa puasa 6 hari di
bulan syawal dan puasa sunnah yang lainnya. Namun, jika ia berpuasa sunnah,
maka puasanya sah sementara ia masih tetap berkewajiban untuk menunaikan puasa
yang masih dalam tanggungannya. (Al-Qawa-id, Ibnu Rajab) Baca juga: 6 Julukan
Bulan Syawal yang Penuh Keistimewaan Wallahu A'lam
Widaningsih
https://kalam.sindonews.com/read
0 komentar:
Posting Komentar