Mengapa Puasa Syawal Langsung Seusai Idul Fitri Lebih
Utama?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah berpuasa selama
Ramadhan, umat islam dianjurkan untuk melakukan puasa Syawal selama enam hari.
Puasa sunnah ini dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dikutip dari buku Fikih Bulan Syawal oleh Muhammad Abduh
Tuasikal, Imam Asy-Syairazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang
menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari
pada Syawal. (Al-Muhadzdzab).
Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut.
Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ
صَامَ رَمَضانَ ثُمَّ أَتَبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كانَ كصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang
melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan
Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim, no 1164).
Mengenai
cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih utama,
puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah sholat Id (2
Syawal).
Puasa
tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun
jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak
dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa
setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa
Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan
oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim
Al-Baijuri).
Mengapa
sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih utama?
Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut
sehari setelah Idul Fitri lebih utama dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan
ibadah dan (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk
berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj).
Imam
Asy-Syirbini rahimahullah dalam Mughni Al-Muhtaj juga menyatakan hal yang sama.
Syekh
Muhammad Az-Zuhaili hafizhahullah, pakar Syafiiyah zaman ini menyatakan, “Jika
seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa,
menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun,
dia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun
penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan dia melakukan puasa
Syawal, maka dia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut
dalam hadits.” (Al-Mu’tamad).
Dalam
Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim disebutkan bahwa yang utama adalah melakukan
puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fitri. Jika puasa tersebut
terpisah-pisah (tidak berurutan) atau dia akhirkan dari awal Syawal atau
mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan
setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal.
Rep: Rossi
Handayani
0 komentar:
Posting Komentar