Kamis, 12 Mei 2022

BOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT PUASA ATAU LEBIH DALAM SATU HARI ??

BOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT PUASA ATAU LEBIH DALAM SATU HARI ??

 

Banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang perkara boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal atau puasa dzulhijjah dengan puasa senin kamis atau lainnya, ditambah lagi munculnya banyak perbedaan pendapat mengenai perkara ini dalam dunia nyata ataupun dunia maya, maka kami terpanggil kembali untuk membahas permasalahan ini secara ilmiyah, agar bisa menjadi pencerah, insya Allah. Kajian ilmiyah berikut ini adalah salah satu bahasan dalam buku yang kami pribadi tulis sejak tiga tahun lalu yang berjudul “Untaian Puasa Sunnah” yang semoga Allah memudahkan pencetakannya bila memang memiliki faktor penting untuk mencetaknya.

Berikut penjelasannya, selamat membaca !!

Untuk membahas masalah ini ,saya tidak hanya akan fokus pada masalah puasa saja karena kaidah dalam masalah ini tidak hanya berkaitan dengan masalah puasa tapi berkaitan dengan semua amalan, lagipula kaidah dalam masalah ini mungkin belum diketahui oleh sebagian penuntut ilmu apalagi selain mereka dari kalangan awam. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Kitab AlJawaab AlKaafiy alias Ad-Daau wadDawaa’ (110) ;

 

باب تداخل العبادات فى العبادة الواحدة وهو من باب عزيز شريف, لا يدخل منه إلا صادق حاذق الطلب متضلع من العلم عالي الهمة بحيث يدخل فى عبادة يظفر فيها بعبادات شتي وذلك فضل الله يؤتيه من يشاء.

 

“Bab (Permasalahan) saling berbercampurnya antara banyak ibadah dalam satu ibadah merupakan bab/permasalahan rumit lagi agung, tidak ada yang bisa melakukannya kecuali orang yang benar-benar bersungguh-sungguh, cerdas dalam menuntut ilmu, menguasai ilmu, dan memiliki semangat tinggi (dalam beribadah) yang mana tidaklah ia melakukan satu ibadah melainkan dengannya ia meraih (pahala) ibadah yang berbeda-beda ,dan ini merupakan karunia Allah yang dianugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki”.

Masalah ini para ulama menyebutnya sebagai “AtTadaakhul fil ‘ibaadaat” (saling bercampurnya antara banyak ibadah –yang jenis ,waktu dan sifat amalannya sama – ) , atau sebagian mereka juga menyebutnya “AtTasyriik fi anniiyah” ( Kebersamaan -banyak amalan yang satu jenis, waktu dan sifat- dalam satu niat). Dalil dari kaidah ini adalah berdasarkan pengkajian dan penelitian terhadap dalil-dalil AlQuran dan Hadis.

Kaidah dalam masalah ini adalah “Jika dua amalan ibadah berasal dari jenis yang sama , sifat atau cara amalannya sama, dan waktu pelaksanaanya juga sama, maka keduanya bisa dilakukan dengan hanya melakukan satu amalan saja”. Ini merupakan cabang dari salah satu kaidah utama dalam Kaidah Fiqh ; “Al-Umuur bi Maqaashiidihaa” (suatu perkara –baik berupa amalan atau ucapan- tergantung pada tujuannya –atau niatnya- ).

Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata (Al-Qawaa’id fil Fiqh: hal.23) ; “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai tab’iyyah / ibadah yang mengikuti ibadah lainnya dalam waktu (seperti rawaatib -pent) , maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja”.

Syaikh AbdurRahman AsSa’di rahimahullah berkata (AlQawaa’id Wal-ushul Al-Jami’ah (90) ; “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan, sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja jika maksud kedua ibadah tersebut sama”.

Dalam Al Asybaah Wa An-Nadzhoir (1/208) ,Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya “.

Contohnya ; puasa hari senin dan puasa aasyuraa’ yang mana jika aasyura tepat pada hari senin maka waktu keduanya sama ,keduanya memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunat, juga sifat atau cara pelaksanaan yang sama yaitu dimulai dari sahur sebelum fajar, menahan diri dari pembatal-pembatal puasa ,hingga berbuka puasa disore harinya. Maka dengan melaksanakan satu kali puasa dihari senin ini, ia telah mendapatkan dua pahala sekaligus jika ia meniatkan puasanya untuk puasa senin sekaligus aasyuraa.

Contoh lainnya ; ketika masuk masjid setelah adzan, maka seorang muslim disunatkan untuk melakukan dua jenis shalat yaitu dua rakaat tahiyyatul-masjid dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah…namun karena jenis kedua shalat ini sama yaitu shalat sunat, waktunya juga sama, serta tata cara pelaksanaanya sama, maka walaupun hanya melaksanakan dua rakaat asal dengan niat kedua shalat tersebut , ia telah meraih kedua pahalanya. Bahkan jika ia menggabungkan lebih dari dua shalat ,misalnya setelah wudhu ia ingin melakukan shalat sunat wudhu, shalat dhuha, dan shalat taubat…maka ia mendapatkan semua pahala shalat ini cukup dengan dua rakaat.

Contoh lainnya ; mandi janabah dan mandi untuk shalat jumat, jika mandi janabah ini tepat sebelum shalat jumat, maka boleh sekalian meniatkan mandinya untuk mandi sunat jumat sebab waktu, jenis yaitu mandi, dan tata cara keduanya sama.

Contoh lainnya juga ; Tawaf Umrah dan tawaf Quduum (ketika baru masuk Mekah). Jika seorang jamaah umrah memasuki Kota Mekkah maka diwajibkan baginya tawaf Umrah dan disunatkan untuk tawaf Qudum..Tapi karena dua tawaf ini sama waktunya, jenisnya, dan tata caranya ,maka dengan cukup melaksanakan satu kali umrah dengan niat dua umrah, ia telah mendapat kedua pahala umrah ini.

Berdasarkan ucapan para ulama diatas dan juga ulama lainnya –melalui pengkajian dalil-dalil – maka amalan-amalan yang niatnya bisa digabungkan dalam satu amalan ini, memiliki empat syarat ;

Syarat Pertama ; Dua amalan tersebut berasal dari jenis ibadah yang sama, seperti antara shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, tawaf dengan tawaf. Jika keduanya berbeda jenisnya seperti shalat dan puasa, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.

Syarat Kedua ; Tercapainya maksud atau tujuan dua ibadah tersebut dengan hanya melakukan satu kali amalan. Misalnya , mandi janabah yang bermaksud mensucikan diri dari hadats, dan mandi jum’at yang bermaksud membersihkan diri, dengan satu kali mandi, kedua maksud ini dapat tercapai. Atau tawaf umrah yang bermaksud sebagai salah satu rukun umrah, dan tawaf qudum yang bermaksud penghormatan terhadap Baitullah tatkala pertama masuk Kota Mekkah, dengan satu kali tawaf maka kedua maksud ibadah ini dapat tercapai.

Syarat Ketiga ; Adanya waktu pelaksanaan antara dua ibadah ini. Misalnya antara shalat dhuha dan shalat wudhu ,keduanya cukup dua rakaat dilakukan setelah wudhu diwaktu dhuha. Dan bila waktunya tidak bersamaan seperti shalat shubuh dan witir, atau shalat isya dan tahajjud, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.

Syarat Keempat ; Salah satu dari dua ibadah ini tidak memiliki maksud secara dzatnya . Perlu diketahui bahwa ibadah terbagi dua ;

1).Ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya , atau dengan kata lain, keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Ibadah ini disyariatkan dengan tujuan ibadah itu sendiri secara khusus tanpa maksud lain. Diantara contohnya ; semua shalat wajib ,qadha, dan rawatib –qabliyah atau ba’diyah-, atau puasa wajib, qadha, atau puasa rawatib (puasa enam hari syawal) , atau juga Tawaf Umrah atau Tawaf Ifadhah/ Tawaf Haji ,dan lain sebagainya.

2).Ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya atau ibadah yang disyariatkan bukan dengan tujuan ibadah itu sendiri secara khusus, atau dnegan istilah lain: ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya. contohnya ; 1.Shalat-shalat sunat selain shalat wajib ,qadha, dan rawatib –qabliyah atau ba’diyah-, misalnya shalat sunat dhuha –yang bermaksud mengisi waktu dhuha dengan shalat- ,tahiyyatul masjid –yang bermaksud mengawali masuk masjid dengan shalat- , taubat –yang bermaksud permohonan ampun setelah melakukan dosa- , shalat sunat wudhu – untuk mengawali ibadah setelah wudhu- . 2.Puasa-puasa sunat selain puasa wajib, qadha, atau puasa rawatib (puasa enam hari syawal), misalnya puasa senin kamis –untuk memperbanyak amalan yang diangkat pada hari itu kelangit- , puasa muharram –untuk mengisi bulan utama ini dengan ibadah- .3.Tawaf quduum –untuk mengawali masuk Mekkah dengannya- , dan tawaf wadaa’ –untuk tanda keluar meninggalkan Mekkah- ,dan sebagainya.

Kembali pada syarat diatas yaitu Salah satu dari dua ibadah ini tidak memiliki maksud secara dzatnya. Maksudnya jika kedua ibadah ini memiliki maksud secara dzatnya seperti shalat ashar dan shalat dzuhur, maka keduanya tidak bisa digabungkan dalam satu niat. Contoh lainnya ; antara shalat qabliyah atau ba’diyah dzuhur dengan shalat wajib dzuhur, ini juga tidak bisa digabungkan niatnya karena keduanya sama-sama ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya. Contoh lainnya ; Puasa qadha ramadhan dengan puasa syawal, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya karena kedua-duanya merupakan ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya.

Adapun jika salah satunya ; ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya dan yang kedua ; ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya ,maka ini dibolehkan menggabungkan niatnya, seperti shalat wajib dengan shalat tahiyyatul masjid, atau qadha puasa wajib dengan puasa hari senin , atau puasa syawal dengan puasa hari senin kamis/ ayyaamul-bidh, atau juga tawaf ifadhah (tawaf haji) dengan tawaf wadaa’, dan tawaf umrah dengan tawaf quduum .

Bahkan bisa menggabungkan antara tiga puasa dengan syarat puasa yang memiliki maksud secara dzatnya tidak lebih dari dua: misalnya puasa sunat syawal (memiliki maksud secara dzatnya) dan puasa senin serta ayyaamul-bidh.

Dan jika keduanya atau lebih sama-sama merupakan ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya seperti antara puasa ‘asyuraa dengan puasa senin atau kamis, atau puasa dzulhijjah dengan puasa tiga hari dalam sebulan, atau antara shalat tahajjud dengan shalat taubat, maka ini dibolehkan secara mutlak.

 

https://wahdah.or.id

 

0 komentar:

Posting Komentar