Shalat Lima Waktu
Menggugurkan Dosa
Shalat lima waktu ternyata bisa menggugurkan dosa. Ini di
antara keutamaannya. Sungguh sangat disayangkan walau ada keutamaan ini, banyak
di antara yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu dengan mudah dan menyepelekannya.
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,
أَنَّ
رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه
وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ
النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ
Ada
seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal
baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan
tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan
dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian
permulaan daripada malam.[1]” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya,
“Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?”
Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no.
2763).
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ
إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara
shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at berikutnya adalah
penghapus dosa di antara semua itu selama tidak dilakukan dosa besar” (HR. Muslim
no. 233).
Dari
‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا
إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ
كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Tidaklah
seorang muslim ketika waktunya shalat wajib, lalu ia membaguskan wudhunya, ia
khusyu’ dalam shalatnya, dan menyempurnakan ruku’, melaikankan itu menjadi
penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak dilakukannya dosa besar, dan itu
setiap masa semuanya.” (HR. Muslim no. 228).
Kata Syaikh
Salim bin ‘Ied Al Hilali, “Shalat yang menghapuskan dosa adalah yang ditunaikan
secara sempurna dengan menghadirkan hati, anggota badan khusyu’ dan
mengharapkan wajah Allah.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 234)
Adapun
mengenai dosa yang dimaafkan dengan amalan shalat, apakah dosa besar atau dosa
kecil? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Jumhur (mayoritas ulama)
menganggap bahwa hadits tersebut dipahami yang dihapuskan hanyalah dosa kecil.
Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa dosa besar pun bisa dimaafkan, jadi
bukan hanya dosa kecil.[2]
—
Muhammad
Abduh Tuasikal, MSc
—
[1] Yang
dimaksud tepi siang adalah shalat Shubuh, Zhuhur dan ‘Ashar. Sedangkan shalat
pada bagian permulaan malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Lihat Tafsir Al
Jalalain, hal. 234.
[2] Majmu’
Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7: 487-501.
0 komentar:
Posting Komentar